https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Kepala Sekolah Apresiasi GRANAT dan BNN Pekanbaru, SMK IT AL HISA Tegaskan Komitmen Selamatkan Generasi Muda dari Narkoba •   GRANAT Gelar Penyuluhan Anti Narkotika di SMK AL-HISA, Tetap High Tanpa Narkoba •   GRANAT Pekanbaru Hadiri Apel dan Ikrar Bersama di Lapas Gobah, Tegaskan Komitmen Bersih dari Narkoba dan Handphone Ilegal •   Bukti Dibawah Kepemimpinan Agung-Markarius, Pekanbaru Tunjukkan Perubahan Nyata
Home › Pemerintah › Jelang Masa Tenang Kampanye, Pemko Bahas Penertiban APK
Pemerintah
Pekanbaru

Jelang Masa Tenang Kampanye, Pemko Bahas Penertiban APK

Jumat, 09 Februari 2024 | 19:57 WIB,  
Penulis : Redaksi
Jelang Masa Tenang Kampanye, Pemko Bahas Penertiban APK

Sekretaris Daerah (Sekda) Indra Pomi Nasution membuka rapat koordinasi (Rakor) penertiban alat peraga kampanye (APK) pada masa tenang Pemilu 2024, di Ballroom Grand Jatra Hotel, Jumat (9/2/2024). 

PEKANBARU, Tabloid Diksi  - Pj Walikota Pekanbaru Muflihun SSTP MAP diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Indra Pomi Nasution membuka rapat koordinasi (Rakor) penertiban alat peraga kampanye (APK) pada masa tenang Pemilu 2024, di Ballroom Grand Jatra Hotel, Jumat (9/2/2024). 

Rapat digelar bersama pihak terkait seperti KPU dan Bawaslu Kota Pekanbaru. Mereka membahas terkait penertiban APK caleg dan partai politik pada masa tenang Pemilu tahun 2024 ini. 

  • Baca juga: Sahur Bareng Wako Agung, 1.500 Driver Ojol Bakal Padati Lapangan Purna MTQ

Pemerintah Kota Pekanbaru memberikan dukungan terhadap Bawaslu Pekanbaru dalam penertiban APK di wilayah Kota Bertuah. Selain amanat undang-undang, hal ini juga dilakukan agar masyarakat Kota Pekanbaru merasa tenang di masa tenang pemilu 2024.

"Kami membahas terkait penertiban APK pada masa Pemilu 2024. Pemko Pekanbaru siap memberikan dukungan terhadap Bawaslu dalam melakukan penertiban," kata Indra Pomi Nasution. 

  • Baca juga: Wako Agung Nugroho Gandeng BRK Syariah untuk Pengentasan Stunting

Pihak partai politik diimbau untuk mulai menertibkan APK di Kota Pekanbaru. Mengingat masa tenang pada Pemilu tahun 2024 jatuh pada 11 Februari 2024.

"Kami meminta kepada partai politik untuk berpartisipasi lebih dulu menurunkan APK yang ada. Minimal mereka buka dulu APK milik partainya. Silakan dibuka atau diturunkan, nanti akan kita telusuri lagi sisanya," jelas Indra Pomi. 

  • Baca juga: Wali Kota Agung: Pekanbaru Tak Lagi Darurat Sampah, Ini Berkat Kerja Keras Petugas Kebersihan

Menurut jadwal yang telah di tetapkan KPU, jadwal kampanye berakhir 10 Februari 2024. Tepat pada tanggal 11 Februari sudah memasuki masa tenang.

Sesuai dengan undang-undang dan peraturan KPU, bahwa penertiban pembersihan alat peraga kampanye merupakan salah satu kewajiban dari peserta pemilu, termasuk partai politik dan harus dibersihkan paling lambat 1 hari menjelang hari pencoblosan.

  • Baca juga: Agung Nugroho Hadiri Farewell and Welcome Kapolresta Pekanbaru

Indra mengatakan, pihaknya akan bekerjasama dengan KPU, Bawaslu, Kesbangpol, Satpol PP serta seluruh partai politik yang ada di Kota Pekanbaru guna menertibkan Alat peraga Kampanye (APK).

"Menurut aturan, alat peraga kampanye itu harus diturunkan paling lambat 1 hari menjelang hari pencoblosan. Berarti itu ditanggal 13 Februari. Masa tenang itu ditanggal 11 sampai 13 Februari. Nanti akan kita turunkan baik dari KPU, BAWASLU, Kesbangpol, Pol PP, termasuk juga seluruh partai politik. Intinya untuk kesuksesan dari pemilu ini semua elemen yang ada di Kota Pekanbaru ini mendukung," pungkasnya.***

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Pemko Pekanbaru Penertiban APK
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Pemerintah

    Kadis Dispersip Bantah Dugaan Pemangkasan Anggaran Pelatihan Kearsipan di Hotel Resti Menara

    Senin, 04 Des 2023 | 18:26 WIB
  • Pemerintah

    Pj Wako Bersama Sekda Lantik Empat Pejabat Tinggi Pratama Dilantik untuk Merintis Perubahan

    Sabtu, 28 Okt 2023 | 08:39 WIB
  • Pemerintah

    Target Bahas Inflasi, Mabes TNI Akan Singgah di Pekanbaru

    Kamis, 03 Agu 2023 | 19:10 WIB
  • Sorotan

    Disinyalir Nodai Kesakralan Tempat Ibadah, Pemko Harus Tutup Gold Dragon

    Kamis, 29 Jun 2023 | 15:30 WIB
  • Sorotan

    Skandal Korupsi Meranti, Usai Dilantik Bersama Mardiansyah yang Terjaring OTT KPK

    Selasa, 11 Apr 2023 | 12:01 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kepala Sekolah Apresiasi GRANAT dan BNN Pekanbaru, SMK IT AL HISA Tegaskan Komitmen Selamatkan Generasi Muda dari Narkoba

    Jumat, 08 Mei 2026 - 15:10 WIB
  • #2

    Bukti Dibawah Kepemimpinan Agung-Markarius, Pekanbaru Tunjukkan Perubahan Nyata

    Selasa, 05 Mei 2026 - 17:20 WIB
  • #3

    GRANAT Gelar Penyuluhan Anti Narkotika di SMK AL-HISA, Tetap High Tanpa Narkoba

    Jumat, 08 Mei 2026 - 13:30 WIB
  • #4

    GRANAT Pekanbaru Hadiri Apel dan Ikrar Bersama di Lapas Gobah, Tegaskan Komitmen Bersih dari Narkoba dan Handphone Ilegal

    Jumat, 08 Mei 2026 - 12:27 WIB

SOROTAN

  • Gaji Tak Dibayar, 729 Pekerja Eks PT Torganda Mengadu dan Layangkan Somasi

    Gaji Tak Dibayar, 729 Pekerja Eks PT Torganda Mengadu dan Layangkan Somasi

    Kamis, 16 Apr 2026 | 10:59 WIB
  • Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Selasa, 17 Mar 2026 | 07:05 WIB
  • Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Rabu, 11 Mar 2026 | 18:32 WIB

HUKRIM

  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 | 22:11 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Selasa, 10 Mar 2026 | 18:33 WIB
  • 4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    Selasa, 03 Mar 2026 | 12:30 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com