https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Bupati-Wabup Kampar Turun Langsung, Bantuan Beras Disalurkan ke Warga Rentan •   Jalur Lama Ditutup, Arus Dialihkan! Ditlantas Polda Riau Pastikan Overpass STA 203+285 Siap Dilintasi •   Siapkan Anggaran 2027, Biro Rena Polda Riau Periksa Kebutuhan Polres Kampar •   AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu
Home › Peristiwa › Penasehat Hukum Reza Fahlepi Menilai SK Pembebasan Jabatan Walikota Dumai Tendesius
Peristiwa
Pekanbaru

Penasehat Hukum Reza Fahlepi Menilai SK Pembebasan Jabatan Walikota Dumai Tendesius

Selasa, 09 Januari 2024 | 19:02 WIB,  
Penulis : Josua Nababan
Penasehat Hukum Reza Fahlepi Menilai SK Pembebasan Jabatan Walikota Dumai Tendesius

Keterangan Foto:

DUMAI, Tabloid Diksi - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Dumai, Reza Fahlepi, ST, melayangkan surat keberatan kepada Walikota Dumai, Paisal karena merasa terzalimi atas SK (Surat Keputusan) pembebasan jabatan beberapa waktu yang lalu.

Surat keberatan tersebut dilayangkan Reza Fahlepi melalui Law Firm Wan Subantriarti SH MH dan Associates atas Keputusan Walikota Dumai nomor: 800.15/ 1144/ 2023 tentang Pembebasan dari Jabatan, Reza Fahlepi sebagai Kepala Dinas Perkimtan Dumai tertanggal 15 Desember 2023 dengan tuduhan melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 5 huruf n angka 5 dan 6, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

    Baca juga:
  • Siapkan Anggaran 2027, Biro Rena Polda Riau Periksa Kebutuhan Polres Kampar

  • Dari Pekanbaru ke Surabaya, Bripda Mega Tancap Gas: 2 Emas Taekwondo untuk Polres Kampar

  • Kapolsek Batu Hampar Tegas: Personel Jangan Terjerat Narkoba dan Judi Online

"Kami menduga Walikota Dumai, Paisal melakukan penyalahgunaan jabatan karena merasa tersaingi dari informasi lantaran klien kami (Reza Fahlepi_red) akan mencalonkan diri menjadi Walikota atau Wakil Walikota Dumai. sedangkan pelaksanaan dan tahapan Pilkada tahun 2024 belum ada, serta klien kami bukanlah Bakal Pasangan Calon dan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Dumai pada Pilkada," Sampaikan Mulia Raja Petrus. Selasa, (09/01/2024).

Lanjut Raja sapaan akrabnya, keputusan Walikota Dumai tersebut pun diduga sebuah kekhawatiran atau ketakutan Walikota Dumai dalam menghadapi pelaksanaan Pilkada mendatang. sambungnya.

Raja menilai Surat Keputusan (SK) Walikota Dumai merupakan keputusan yang Tendensius dan memiliki Konflik Kepentingan Pribadi Walikota Dumai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Bab XI Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan untuk   mendukung Cipta Kerja Pasal 175, Pasal 1 Ayat (14) yang berbunyi;

"Konflik Kepentingan adalah kondisi Pejabat Pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat dan/atau dilakukanya," ucap Raja.

Dalam permasalahan ini, klien kita sudah 3 kali dimintai keterangan pada tanggal 03 November 2023, 15 November 2023 dan 11 Desember 2023 di ruang kerja Sekretaris Daerah Dumai.

"Setelah pemeriksaan, klien kami tidak diberikan Salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Walau sudah sering diminta, sampai surat somasi keberatan ini dibuat pun Salinan BAP belum diberikan oleh Tim Pemeriksa," kata Raja.

Oleh karena itu, klien kami mengajukan keberatan karena merasa terzalimi atas adanya Surat Keputusan Walikota Dumai dan meminta Walikota Dumai Transparan dan mengembalikan jabatan klien kami dan tim pemeriksa agar memberikan hasil BAP nya.

"Kami meminta Walikota transparan, sehingga klien kami tidak merasa sedang dizalimi oleh Walikota. Kemudian, kami meminta hasil BAP Pemeriksaan klien kami segera diberikan, karena itu adalah hak klien kami," tutup Raja. ***

Editor : Redaktur

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Pejuang Riau, H.T. Rusli Ahmad Sandang Bapak Toleransi

    Selasa, 09 Jan 2024 | 16:11 WIB
  • Sorotan

    Jalan Pujud Rusak Parah, Masyarakat Serukan Perbaikan Urgen!

    Selasa, 09 Jan 2024 | 10:44 WIB
  • Peristiwa

    "Oxy Green" Branding Masa Depan  Taman Wisata Alam Mayang 

    Selasa, 09 Jan 2024 | 02:24 WIB
  • Peristiwa

    Wabup Bengkalis Bersama PT BSP Sambangi Warga Terdampak Banjir 

    Senin, 08 Jan 2024 | 17:54 WIB
  • Sport

    Timo Werner Gabung Hotspur

    Senin, 08 Jan 2024 | 13:49 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #4

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #5

    Tingkatkan Kepedulian Kesehatan, Ikatan Mahasiswa Kerinci Riau Gelar Aksi Berbagi Masker Gratis di Stadion Utama

    Kamis, 10 Sep 2026 - 22:12 WIB
  • #6

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 - 23:12 WIB
  • #7

    Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar

    Rabu, 16 Sep 2026 - 07:48 WIB
  • #8

    Polsek Payung Sekaki dan BPBD Berjibaku Lawan Api : Warga Diminta Stop Bakar Lahan

    Jumat, 11 Sep 2026 - 10:12 WIB
  • #9

    SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

    Kamis, 17 Sep 2026 - 11:08 WIB

HUKRIM

  • AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

    AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

    Senin, 21 Sep 2026 | 16:16 WIB
  • Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Senin, 21 Sep 2026 | 14:52 WIB
  • Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki 

    Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki 

    Senin, 21 Sep 2026 | 12:32 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com