https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Perkuat Rasa Kekeluargaan, IPPERPA Pekanbaru Gelar Konsolidasi Di Kampus UIR •   Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Gelar Sidang TPP untuk Seleksi Tamping •   Pengendara Motor Berjatuhan, Jalan Singgalang Rusak & Berlobang •   Meminimalisir Terjadinya Karhutla Wilayah Desa Binaan, Babinsa Koramil 06/TM Kodim 0321/Rohil Lakukan Patroli
Gubri
Home › Peristiwa › Penasehat Hukum Reza Fahlepi Menilai SK Pembebasan Jabatan Walikota Dumai Tendesius
Peristiwa
Pekanbaru

Penasehat Hukum Reza Fahlepi Menilai SK Pembebasan Jabatan Walikota Dumai Tendesius

Selasa, 09 Januari 2024 | 19:02 WIB,  
Penulis : Josua Nababan
Penasehat Hukum Reza Fahlepi Menilai SK Pembebasan Jabatan Walikota Dumai Tendesius

DUMAI, Tabloid Diksi - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Dumai, Reza Fahlepi, ST, melayangkan surat keberatan kepada Walikota Dumai, Paisal karena merasa terzalimi atas SK (Surat Keputusan) pembebasan jabatan beberapa waktu yang lalu.

Surat keberatan tersebut dilayangkan Reza Fahlepi melalui Law Firm Wan Subantriarti SH MH dan Associates atas Keputusan Walikota Dumai nomor: 800.15/ 1144/ 2023 tentang Pembebasan dari Jabatan, Reza Fahlepi sebagai Kepala Dinas Perkimtan Dumai tertanggal 15 Desember 2023 dengan tuduhan melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 5 huruf n angka 5 dan 6, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

  • Baca juga: Bukber Bersama KGMP, Ipda Iswadi Putra Ajak Jaga Kemana Lingkungan

"Kami menduga Walikota Dumai, Paisal melakukan penyalahgunaan jabatan karena merasa tersaingi dari informasi lantaran klien kami (Reza Fahlepi_red) akan mencalonkan diri menjadi Walikota atau Wakil Walikota Dumai. sedangkan pelaksanaan dan tahapan Pilkada tahun 2024 belum ada, serta klien kami bukanlah Bakal Pasangan Calon dan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Dumai pada Pilkada," Sampaikan Mulia Raja Petrus. Selasa, (09/01/2024).

Lanjut Raja sapaan akrabnya, keputusan Walikota Dumai tersebut pun diduga sebuah kekhawatiran atau ketakutan Walikota Dumai dalam menghadapi pelaksanaan Pilkada mendatang. sambungnya.

  • Baca juga: Garda Prabowo Gelar Bakti Sosial untuk Korban Banjir di Bambu Kuning

Raja menilai Surat Keputusan (SK) Walikota Dumai merupakan keputusan yang Tendensius dan memiliki Konflik Kepentingan Pribadi Walikota Dumai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Bab XI Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan untuk   mendukung Cipta Kerja Pasal 175, Pasal 1 Ayat (14) yang berbunyi;

"Konflik Kepentingan adalah kondisi Pejabat Pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat dan/atau dilakukanya," ucap Raja.

  • Baca juga: Edi Rusmadinata Dukung Penuh Sekolah Percontohan Tertib Berlalu Lintas 2025  

Dalam permasalahan ini, klien kita sudah 3 kali dimintai keterangan pada tanggal 03 November 2023, 15 November 2023 dan 11 Desember 2023 di ruang kerja Sekretaris Daerah Dumai.

"Setelah pemeriksaan, klien kami tidak diberikan Salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Walau sudah sering diminta, sampai surat somasi keberatan ini dibuat pun Salinan BAP belum diberikan oleh Tim Pemeriksa," kata Raja.

  • Baca juga: Kabel Listrik Membawa Petaka, Salah Seorang Warna Pangean Dari Lubuk Jambi Menuju INHU Masuk Puskesmas

Oleh karena itu, klien kami mengajukan keberatan karena merasa terzalimi atas adanya Surat Keputusan Walikota Dumai dan meminta Walikota Dumai Transparan dan mengembalikan jabatan klien kami dan tim pemeriksa agar memberikan hasil BAP nya.

"Kami meminta Walikota transparan, sehingga klien kami tidak merasa sedang dizalimi oleh Walikota. Kemudian, kami meminta hasil BAP Pemeriksaan klien kami segera diberikan, karena itu adalah hak klien kami," tutup Raja. ***

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Pejuang Riau, H.T. Rusli Ahmad Sandang Bapak Toleransi

    Selasa, 09 Jan 2024 | 16:11 WIB
  • Sorotan

    Jalan Pujud Rusak Parah, Masyarakat Serukan Perbaikan Urgen!

    Selasa, 09 Jan 2024 | 10:44 WIB
  • Peristiwa

    "Oxy Green" Branding Masa Depan  Taman Wisata Alam Mayang 

    Selasa, 09 Jan 2024 | 02:24 WIB
  • Peristiwa

    Wabup Bengkalis Bersama PT BSP Sambangi Warga Terdampak Banjir 

    Senin, 08 Jan 2024 | 17:54 WIB
  • Sport

    Timo Werner Gabung Hotspur

    Senin, 08 Jan 2024 | 13:49 WIB

Terpopuler

  • #1

    Oknum Kades Arogan Intimidasi Wartawan, Camat Berjanji Mediasi ! Begini Tanggapan SPRI Riau ?

    Sabtu, 03 Mei 2025 - 13:11 WIB
  • #2

    Puskesmas Lipat Kain 2 Siap Berikan Pelayanan Kesehatan Mulai 2 Mei 2025

    Rabu, 30 Apr 2025 - 17:07 WIB
  • #3

    Perkuat Rasa Kekeluargaan, IPPERPA Pekanbaru Gelar Konsolidasi Di Kampus UIR

    Rabu, 07 Mei 2025 - 19:09 WIB
  • #4

    Klarifikasi SPBU 13.284.626 Terkait Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi

    Jumat, 25 Apr 2025 - 12:44 WIB
  • #5

    Mewujudkan Keakraban, Babinsa Koramil 06/TMLaksanakan Komsos Dengan Warga Binaan

    Sabtu, 26 Apr 2025 - 13:02 WIB

SOROTAN

  • Perkuat Rasa Kekeluargaan, IPPERPA Pekanbaru Gelar Konsolidasi Di Kampus UIR

    Perkuat Rasa Kekeluargaan, IPPERPA Pekanbaru Gelar Konsolidasi Di Kampus UIR

    Rabu, 07 Mei 2025 | 19:09 WIB
  • Pengendara Motor Berjatuhan, Jalan Singgalang Rusak & Berlobang

    Pengendara Motor Berjatuhan, Jalan Singgalang Rusak & Berlobang

    Senin, 05 Mei 2025 | 05:17 WIB
  • Oknum Kades Arogan Intimidasi Wartawan, Camat Berjanji Mediasi ! Begini Tanggapan SPRI Riau ?

    Oknum Kades Arogan Intimidasi Wartawan, Camat Berjanji Mediasi ! Begini Tanggapan SPRI Riau ?

    Sabtu, 03 Mei 2025 | 13:11 WIB

HUKRIM

  • Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Senin, 17 Mar 2025 | 15:38 WIB
  • Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

    Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

    Sabtu, 15 Mar 2025 | 16:02 WIB
  • Fokus Pencegahan Pekat di Bulan Suci Ramadhan, Polsek Kampar Kiri Sita Miras dan Alat Musik

    Fokus Pencegahan Pekat di Bulan Suci Ramadhan, Polsek Kampar Kiri Sita Miras dan Alat Musik

    Sabtu, 15 Mar 2025 | 14:38 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com