https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Jumat Berkah, Grand Dragon dan New Paragon Berbagi Sembako ke Tiga Panti Asuhan •   Lima Ahli Turun ke Lokasi, Polda Riau Bongkar Misteri Karhutla di Bengkalis •   Foto Pabrik dengan Drone  Yayasan Riau Madani Dilaporkan ke Polda Riau •   Komisi X DPR Dorong Percepatan Pendidikan Pasca Gempa NTT
Home › Politik › Bawaslu Ingatkan Caleg & Calih
Politik
Pekanbaru

Caleg Boleh Bagikan 13 Item Alat Kampanye 

Bawaslu Ingatkan Caleg & Calih

Senin, 25 Desember 2023 | 09:01 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Bawaslu Ingatkan Caleg & Calih

Keterangan Foto: Plh Bawaslu Pekanbaru, Raja Inal Dalimunthe.

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Bawaslu Pekanbaru meminta warga ikut melakukan pengawasan terkait pelanggaran kampanye yang dilakukan peserta Pemilu 2024 termasuk calon legislatif (caleg).

Sejumlah pelanggaran pidana bisa saja terjadi tanpa disadari masyarakat, di antaranya pembagian alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan.

    Baca juga:
  • Komisi X DPR Dorong Percepatan Pendidikan Pasca Gempa NTT

  • Karhutla Kalimantan Seperti Setengah "Neraka", DPR Dorong Status Bencana Nasional

  • Dukung Penertiban SPPG, Netty Minta Distribusi MBG Tak Terhenti

Hal itu disampaikan Plh Bawaslu Pekanbaru Raja Inal Dalimunthe. 

"Kami harapkan masyarakat dapat memahami dan memberikan laporan apabila ada pelanggaran, agar bersama-sama kita bisa tindak lanjuti," ujarnya, Kamis (21/12/2023) lalu.

Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023, hanya ada 13 item APK yang boleh dibagikan kepada masyarakat. Harga dari APK tersebut juga tidak boleh lebih dari Rp100.000 per item.

"Bahan kampanye Pemilu harus memiliki nilai paling tinggi Rp100 ribu jika dikonversikan dalam bentuk uang atau disesuaikan dengan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah," tegasnya.

Adapun 13 item APK yang diizinkan untuk dibagi-bagikan kepada masyarakat antara lain adalah :

1. Selebaran

2. Brosur

3. Pamflet

4. Poster

5. Stiker

6. Pakaian

7. Penutup kepala

8. Minum/makan

9. Kalender

10. Kartu nama

11. Pin

12. Alat tulis dan/atau, 

13. Atribut kampanye pemilu. 

"Hanya 13 item yang diperbolehkan untuk dibagikan kepada masyarakat sebagai alat kampanye. Selain daripada itu, entah sembako dan lainnya, adalah tidak sesuai dengan aturan," kata Inal Dalimunthe.

 

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • TNI-Polri

    Kapolres Inhil Gaspol Usai Sertijab

    Senin, 25 Des 2023 | 07:14 WIB
  • Peristiwa

    Muflihun Turun Langsung Patroli Perayaan Natal 2023

    Minggu, 24 Des 2023 | 21:39 WIB
  • Sorotan

    Persiapkan Lulusan Siap Kerja, SMKN 1 Benai Jalin Kerjasama dengan Dunia Usaha dan Industri

    Minggu, 24 Des 2023 | 14:54 WIB
  • Peristiwa

    Kecelakaan Tunggal Tol Pekanbaru-Bangkinang

    Minggu, 24 Des 2023 | 09:36 WIB
  • Ekonomi

    Pemkab Bengkalis Dorong Penyelenggaraan  "Car Free Night"

    Minggu, 24 Des 2023 | 08:02 WIB

Terpopuler

  • #1

    DJ Competition Megamix Riau Semakin Meriah, Berbagai Daerah Ikut Kompetisi

    Rabu, 12 Agu 2026 - 17:43 WIB
  • #2

    Wujud Cinta NKRI, A. Mualif Mahasiswa Program Doktor PAI UIN Suska Riau Luncurkan Tiga Buku di HUT RI ke-81 Menuju Indonesia Emas 2045

    Senin, 17 Agu 2026 - 17:42 WIB
  • #3

    Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan, Tunggakan Bertahun-tahun Kini Bisa Dibereskan

    Selasa, 11 Agu 2026 - 00:26 WIB
  • #4

    Pemuda Pelopor Riau Soroti Pajak Parkir Rp16,4 Miliar, Kejati Didesak Periksa Bapenda dan PT SPI

    Jumat, 14 Agu 2026 - 19:55 WIB
  • #5

    Api Lahap 1 Hektare Lahan di Payung Sekaki, Angin Kencang Bikin Pemadaman Dramatis

    Rabu, 19 Agu 2026 - 17:11 WIB
  • #6

    Polsek Payung Sekaki Ajak Warga Meriahkan HUT RI, Panjat Pinang hingga Doorprize Digelar

    Sabtu, 15 Agu 2026 - 10:06 WIB
  • #7

    Wamenkeu Juda Agung Dorong Pasar Keuangan RI Makin Dalam untuk Perkuat Pembiayaan Ekonomi

    Senin, 10 Agu 2026 - 20:04 WIB
  • #8

    HUT ke-69 Riau, Pemprov Anugerahi 10 Tokoh Pejuang Daerah

    Minggu, 09 Agu 2026 - 22:56 WIB
  • #9

    Harga Emas Berpeluang Tembus Rp3 Juta, Geopolitik dan Safe Haven Jadi Pendorong

    Senin, 10 Agu 2026 - 07:20 WIB

HUKRIM

  • Lima Ahli Turun ke Lokasi, Polda Riau Bongkar Misteri Karhutla di Bengkalis

    Lima Ahli Turun ke Lokasi, Polda Riau Bongkar Misteri Karhutla di Bengkalis

    Jumat, 21 Agu 2026 | 20:14 WIB
  • Foto Pabrik dengan Drone  Yayasan Riau Madani Dilaporkan ke Polda Riau

    Foto Pabrik dengan Drone  Yayasan Riau Madani Dilaporkan ke Polda Riau

    Jumat, 21 Agu 2026 | 19:16 WIB
  • Tengah Malam, Polsek Mandau Ciduk Buronan Kasus Ekstasi

    Tengah Malam, Polsek Mandau Ciduk Buronan Kasus Ekstasi

    Jumat, 21 Agu 2026 | 11:20 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Program Pembangunan Rp100 Juta per RW Mulai Berjalan, Ratusan Usulan Warga Mulai Ditampung

    Program Pembangunan Rp100 Juta per RW Mulai Berjalan, Ratusan Usulan Warga Mulai Ditampung

    Jumat, 21 Agu 2026 | 07:17 WIB
  • Wako Agung Pimpin Rapat Forkopimda, Harga Ayam hingga Antisipasi Karhutla Jadi Bahasan

    Wako Agung Pimpin Rapat Forkopimda, Harga Ayam hingga Antisipasi Karhutla Jadi Bahasan

    Kamis, 20 Agu 2026 | 07:07 WIB
  • PBB Pekanbaru Turun, PAD Tetap Tumbuh

    PBB Pekanbaru Turun, PAD Tetap Tumbuh

    Kamis, 20 Agu 2026 | 07:02 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com