https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Pemko Pekanbaru Raih Rekor MURI, 9.184 ASN Serentak Baca Surah Al-Mulk di Hari Jadi ke-242 •   Hasil SPMB SD Negeri Pekanbaru Diumumkan, Disdik Minta Wali Murid Daftar Ulang 6-7 Juli •   Di Rakernas APEKSI, Wako Pekanbaru Usulkan Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut •   Wadah Kolaborasi, Komunitas DJ Riau Dibentuk untuk Berbagi Ilmu dan Inspirasi
Home › Nasional › Jaksa Agung Melantik Peserta PPPJ Angkatan 80
Nasional
Pulau Jawa & Madura

Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa

Jaksa Agung Melantik Peserta PPPJ Angkatan 80

Kamis, 14 Desember 2023 | 13:10 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Jaksa Agung Melantik Peserta PPPJ Angkatan 80

Jaksa Agung ST Burhanuddin

JAKARTA, Tabloid Diksi - Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan amanat pada Penutupan sekaligus Pelantikan bagi para peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXX (80) Gelombang II Tahun 2023. Bertempat Gedung Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Kamis (14/12/2023).

Acara tersebut dihadiri Ketua Komisi Kejaksaan RI, Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung, serta Pejabat Eselon II dan III di Lingkungan Kejaksaan Agung dan Badan Diklat Kejaksaan RI.

  • Baca juga: Mendagri Beri Perhatian Agar Daerah Perbanyak Nobar Piala Dunia 2026

Dalam amanatnya, Jaksa Agung menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI beserta segenap jajaran Penyelenggara, Widyaiswara, dan seluruh pihak yang telah bekerja keras memberikan bimbingan ilmu, dan pengalaman dalam menyukseskan rangkaian PPPJ Gelombang II Angkatan 80 hingga puncak penutupan.

Jaksa Agung menyampaikan, PPPJ merupakan suatu proses metamorfosa pegawai Kejaksaan dari seorang staf Tata Usaha menjadi pejabat fungsional Jaksa. Perubahan signifikan, baik kewenangan, hak dan kewajiban serta perilaku hidup.

  • Baca juga: Presiden RI Bahas Investasi dan Perayaan 50 Tahun Hubungan Diplomatik dengan Qatar

“Perubahan kedudukan tersebut harus diimbangi dengan perubahan mental, pola pikir, dan pola kerja yang berorientasi pada integritas dan profesionalitas sehingga mampu mengeliminir penyalahgunaan kewenangan dalam bertugas,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan Jaksa Agung, bahwa seorang Jaksa adalah penegak hukum yang memiiki tugas dan tanggung jawab yang berat dengan kompleksitas tugas yang tinggi. Disamping bertindak sebagai eksekutor dan Penuntut Umum, seorang Jaksa juga harus mampu mengemban tugas lainnya sebagai Penyidik, Jaksa Pengacara Negara sekaligus melaksanakan fungsi Intelijen.

  • Baca juga: Prabowo Bekali 400 Peserta PFLP 2026 untuk Cetak Pemimpin Masa Depan BUMN

“Untuk itu, Saudara harus dapat memahami betul tanggung jawab dan konsekuensi yang melekat sebagai seorang Jaksa dengan segudang kewenangannya,” imbuhnya.

Sebagai aparat penegak hukum, Jaksa terikat dengan kode etik perilaku Jaksa yang mengatur tentang kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi selama pelaksanaan tugas dan wewenang  sebagaimana tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kode Etik Perilaku Jaksa.

  • Baca juga: Prabowo Lantik 10 Dubes LBBP dan 1 Wakil Dubes RI

Oleh karenanya, Jaksa Agung menekankan agar para Peserta PPPJ selalu mematuhi Kode Etik Profesi Jaksa sebagai pengarah untuk menjadi Jaksa yang profesional dan kredibel selalu menjaga marwah Institusi.

“Saya ingin Saudara pahami bahwa menyandang status Jaksa tidak cukup hanya dengan menguasai berbagai elemen kognitif yang berkaitan dengan kecerdasan dan kemampuan berpikir semata. 

Namun jauh lebih dari itu, saya ingin kalian dapat merefleksikan kemampuan kritis dan mempertajam afektif dalam menimbang baik buruknya suatu tindakan, perbuatan dan keputusan yang hendak diambil,” ujar Jaksa Agung.

  • Baca juga: Siswa SDN 001 Gunung Sahilan Terpilih sebagai Utusan Kecamatan dalam Lomba O2SN dan FLS2N

Jaksa Agung menambahkan, pentingnya seorang Jaksa untuk menjaga nilai moral dalam pelaksanaan tugas dikarenakan penegakan hukum tidak selalu berbicara dalam konteks gramatikal semata, melainkan ada sudut etis yang harus diperhatikan oleh seorang Jaksa.

“Ingat! masyarakat tidak mengharapkan penegakan hukum yang hanya benar secara normatif, namun juga harus dapat menyentuh perasaan mendasar manusia mengenai apa yang adil dan bermanfaat,” tegas Jaksa Agung.

  • Baca juga: 20 Sekolah Terancam Tanpa Program Makan Bergizi Gratis, Alasan Belum Diketahui!

Oleh sebab itu, Jaksa Agung juga menekankan pentingnya menyelaraskan antara norma hukum yang kadang kaku dengan lugasnya hati nurani selaku penegak hukum, sehingga dapat tercipta suatu penegakan hukum yang humanis, berkeadilan dan bermanfaat.

Mengenai pesatnya perkembangan sarana teknologi informasi, Jaksa Agung menyampaikan, dewasa ini dituntut untuk beradaptasi dengan perkembangan dunia yang serba canggih dan modern. Selaras dengan hal itu, maka modus operandi dan corak tindak pidana yang akan dihadapi ke depan semakin kompleks, ia mencontohkan keberadaan mata uang digital atau kripto.

  • Baca juga: Presiden Tetapkan Eksportir Wajib Setor 100 Persen DHE SDA di Bank Nasional

Menurutnya, mata uang kripto memberikan tantangan baru kepada penegak hukum dalam proses penyitaan. Hal itu berkaitan dengan status kripto yang dapat menjadi alat melakukan tindak pidana (instrument delicti) atau hasil tindak pidana (corpus delicti).

“Untuk itu, Saudara dituntut bekerja secara cermat, cerdas, profesional, selalu meng-upgrade ilmu dan pengetahuan serta penguasaan teknologi guna menyelaraskan diri dalam menghadapi tuntutan perkembangan penegakan hukum dan keadilan masyarakat yang makin kompleks dan dinamis,” ujarnya.

  • Baca juga: Danau Bokuok Jadi Pusat Peringatan Hari Bakti Pekerjaan Umum Ke-79

Pada kesempatan itu Jaksa Agung juga mengingatkan, bahwa tahun depan akan ada perhelatan akbar politik yaitu Pemilihan Umum Tahun 2024. Isu netralitas ASN tak terkecuali netralitas Insan Adhyaksa selalu membayangi, ia mengingatkan agar Jaksa berdiri netral, tidak berpolitik apalagi politik praktis.

“Saya tidak pungkiri realitas yang ada, bahwa kenyataannya bisa jadi ada dalam sebuah keluarga dimana ada anggota keluarga yang berpofesi sebagai Jaksa dan salah satu anggota keluarga lain ikut dalam kegiatan perpolitikan. Saya tegaskan, Netralitas anda sebagai Jaksa adalah harga mati! tidak boleh berkurang sedikit pun dan tidak ikut terlibat ataupun terjebak dalam kegiatan perpolitikan anggota keluarga anda tersebut,” terang Jaksa Agung.

  • Baca juga: Prabowo Umumkan Kabinet Merah Putih Kepresidenan

Mengakhiri amanatnya, Jaksa Agung berpesan agar para Peserta PPPJ yang dilantik dapat membiasakan diri untuk bersyukur terhadap tiga hal. 

"Pertama, bersyukurlah atas ketidaktahuanmu karena itu membuatmu terus belajar. 

Kedua, bersyukurlah atas derajatmu saat ini, agar kalian dapat menghargai pahit dan manis proses yang telah dilalui. Ketiga, bersyukurlah atas apa yang kamu miliki saat ini, agar kalian terhindar dari ketamakan dan keserakahan dalam melaksanakan tugas." Pungkas Jaksa Agung ST Burhanuddin. 

  • Baca juga: MK Tolak Permohonan Antonius Kosasih untuk Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi PT Taspen

 

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Pemerintah

    Kejari Bengkalis Gelar Test Urine Mendadak

    Kamis, 14 Des 2023 | 09:50 WIB
  • Pemerintah

    Pekanbaru Gelontorkan Anggaran Rp30 Miliar

    Kamis, 14 Des 2023 | 09:15 WIB
  • Hukrim

    Kejati Riau Terima Penyerahan Tersangka dan BB Selundupan

    Kamis, 14 Des 2023 | 08:10 WIB
  • Politik

    Anies Temui Warga di Pelosok Pekanbaru

    Kamis, 14 Des 2023 | 00:15 WIB
  • Pemerintah

    Memilukan Masyarakat Sejumlah Borok RSD Madani Tersorot

    Rabu, 13 Des 2023 | 23:37 WIB

Terpopuler

  • #1

    PLN Minta Maaf, Sebut Gangguan Dipicu Longsor yang Robohkan Tiang Listrik

    Jumat, 26 Jun 2026 - 15:18 WIB
  • #2

    Aksi Tagih Utang Sambil Joget Hebohkan Pekanbaru, Rumah Keluarga Selebgram di Bukit Raya

    Rabu, 24 Jun 2026 - 20:03 WIB
  • #3

    Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Kamis, 25 Jun 2026 - 20:02 WIB
  • #4

    Wadah Kolaborasi, Komunitas DJ Riau Dibentuk untuk Berbagi Ilmu dan Inspirasi

    Rabu, 01 Jul 2026 - 18:59 WIB
  • #5

    Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

    Jumat, 26 Jun 2026 - 15:51 WIB

SOROTAN

  • Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Jumat, 26 Jun 2026 | 15:55 WIB
  • Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

    Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

    Jumat, 26 Jun 2026 | 15:51 WIB
  • Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Kamis, 25 Jun 2026 | 20:02 WIB

HUKRIM

  • Niat Jahat Jadi Unsur Utama Korupsi, KPK Perkuat Tata Kelola Antikorupsi Korporasi

    Niat Jahat Jadi Unsur Utama Korupsi, KPK Perkuat Tata Kelola Antikorupsi Korporasi

    Rabu, 24 Jun 2026 | 18:39 WIB
  • Menkeu Purbaya Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kasus Balpres

    Menkeu Purbaya Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kasus Balpres

    Selasa, 23 Jun 2026 | 20:06 WIB
  • Penyidik JAM PIDSUS Nilai SS Pelaku Utama, Permohonan Justice Collaborator Ditolak

    Penyidik JAM PIDSUS Nilai SS Pelaku Utama, Permohonan Justice Collaborator Ditolak

    Selasa, 23 Jun 2026 | 19:33 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com