https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Polisi Gerebek Rumah di Langgini, 2,13 Gram Sabu Disita dari Pria 35 Tahun •   Bupati-Wabup Kampar Turun Langsung, Bantuan Beras Disalurkan ke Warga Rentan •   Jalur Lama Ditutup, Arus Dialihkan! Ditlantas Polda Riau Pastikan Overpass STA 203+285 Siap Dilintasi •   Siapkan Anggaran 2027, Biro Rena Polda Riau Periksa Kebutuhan Polres Kampar
Home › Ekonomi › Riau Terima Rp3,5 Triliun Dana PI 10% PT. PHR
Ekonomi
Pekanbaru

Cair Jelang Akhir 2023

Riau Terima Rp3,5 Triliun Dana PI 10% PT. PHR

Selasa, 12 Desember 2023 | 14:04 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Riau Terima Rp3,5 Triliun Dana PI 10% PT. PHR

Keterangan Foto:

PEKANBARU,Tabloid Diksi - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) telah menyetujui pengalihan Participating Interest (PI) sebesar 10% dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) untuk Provinsi Riau melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Riau Petroleum Rokan (RPR). Artinya, dana PI 10% dari PHR untuk Riau akan segera cair dengan nilai total Rp 3,5 triliun.

Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Direktur Utama PHR Chalid Said Salim ke RPR disaksikan Gubernur Riau Edy Natar Nasution di Kompleks Perkantoran PHR di Rumbai, Pekanbaru, Senin (11/12/2023). 

    Baca juga:
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

Dana PI 10% yang akan dibayarkan ini merupakan periode operasi PHR dari awal alih kelola yakni 9 Agustus 2021 hingga 30 Oktober 2023.

Rencananya, pencairan dana PI 10% tersebut akan dilakukan secara bertahap, dimulai Tahap I untuk periode operasi PHR 9 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2023 yang akan dicairkan pada 13 Desember 2023. Selanjutnya, pencairan Tahap II yang merupakan periode operasi PHR 1 Januari 2023 hingga 30 Oktober 2023 yang akan dilakukan maksimal tanggal 27 Desember 2023.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama PT. PHR Chalid Said Salim dalam penyerahan dana PI tersebut di Rumbai. 

“Kami senang sekali akan segera mengirimkan dana PI 10% untuk Riau pada Desember ini.  Kami berharap, dengan adanya keterlibatan daerah dalam hal ini RPR untuk mengelola dana PI ini, bisa memberikan banyak manfaat yang baik bagi Riau, khususnya untuk peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Riau,” ujarnya.

Chalid mengatakan, adanya PI 10% ini menjadi sumber pendapatan baru bagi Riau, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. 

“Dan kami yakin, pengelolaan PI 10% oleh Riau ini bisa berdampak pada pergerakan roda perekonomian di Riau yang berujung dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat Riau,” terangnya.

Selaku Direktur Utama PHR, Chalid mengapresiasi keberhasilan dan kerja sama berbagai pihak terkait kebijakan PI 10% untuk Riau ini, di antaranya Kementerian ESDM, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), PT Pertamina (Persero), Pemprov Riau dan PT Riau Petroleum Rokan sebagai BUMN yang terlibat.

“Keberhasilan ini juga tak lepas dari dukungan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) di Riau dan tentunya dari masyarakat Riau. Semoga amanah ini bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sebagai bentuk pengabdian kepada bangsa dan negara,” jelasnya.

"Kami juga berharap, RPR bisa berperan dalam mendukung dan membantu PHR dalam menciptakan suasana operasi yang kondusif dan aman di WK Rokan, termasuk dalam dukungan untuk mendapatkan perizinan terutama yang masih dalam kewenangan pemerintah daerah, serta menyelesaikan berbagai permasalahan di daerah misalnya, persoalan pertanahan, perizinan dan lainnya," kata Chalid.

Gubernur Riau Edy Natar Nasution mengapresiasi pencairan dana PI 10% oleh PHR ini. Dikatakannya, dana PI 10% ini akan berkontribusi besar, baik bagi Pemprov Riau, maupun pemerintah daerah kabupaten penghasil migas di WK Rokan.

“Sebab pencairan dana ini merupakan upaya melanjutkan komitmen program pembangunan daerah,” ujarnya.

Gubernur Riau mengatakan, sebagai bentuk komitmen dalam mengelola dana PI 10% dari PHR, saat ini Pemprov Riau sedang menggodok Peraturan Gubernur (Pergub) agar penerimaan PI 10% tersebut bisa dimanfaatkan oleh BUMD untuk dapat berkontribusi di industri hulu migas.

“Selain itu, agar juga dapat meningkatkan pendapatan daerah, serta dapat digunakan dalam program prioritas pembangunan, seperti infrastruktur, pengentasan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, peningkatan pelayanan masyarakat dan pengembangan UMKM yang ada di Riau,” terang Edy Nasution.

Ia mengajak, seluruh komponen Riau untuk bisa bekerja secara maksimal sesuai tanggung jawab masing-masing, guna memberikan manfaat besar yang bisa dinikmati oleh masyarakat Riau.

“Mari bersyukur kepada Allah SWT,  karena Bumi Lancang Kuning ini telah Allah berkahi dengan sumber daya alam minyak dan gas bumi yang begitu banyak. Semoga kita tetap bisa bersinergi dalam memajukan negeri,” kata Gubernur.

Sebelumnya, Kementerian ESDM telah menyetujui pembayaran PI 10% dari PHR untuk Riau yang tertuang dalam surat Nomor T-817/MG.04/MEM/2023 tanggal 4 Oktober 2023 dengan Hal Persetujuan Pengalihan Partisipasi Interes 10% di Wilayah Kerja (WK) Rokan. Dengan demikian, susunan pemegang PI di WK Rokan yakni, PT PHR sebanyak 90% dan Provinsi Riau melalui BUMD Riau Petroleum Rokan sebanyak 10%. PHR siap untuk membayarkan dana PI tersebut segera ke RPR agar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan dan kemajuan masyarakat Provinsi Riau.

 

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Kajati Riau Terima Kunjungan Kerja Dirut PT. PHR

    Selasa, 12 Des 2023 | 13:18 WIB
  • Peristiwa

    Evakuasi Tim Rescue Siaga SAR Meranti, 10 Selamat, 1 Dalam Pencarian

    Selasa, 12 Des 2023 | 10:09 WIB
  • Hukum

    Kejaksaan Agung Terbitkan Belasan SKP2

    Selasa, 12 Des 2023 | 07:48 WIB
  • Ekonomi

    Kadisnakertrans Riau Ajak Perusahaan Salurkan Zakat Lewat Baznas

    Senin, 11 Des 2023 | 20:47 WIB
  • Peristiwa

    Alumni Al Azhar Mesir Desak JP Pub KTV Segera Ditutup

    Senin, 11 Des 2023 | 18:47 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #4

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #5

    Tingkatkan Kepedulian Kesehatan, Ikatan Mahasiswa Kerinci Riau Gelar Aksi Berbagi Masker Gratis di Stadion Utama

    Kamis, 10 Sep 2026 - 22:12 WIB
  • #6

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 - 23:12 WIB
  • #7

    Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar

    Rabu, 16 Sep 2026 - 07:48 WIB
  • #8

    Polsek Payung Sekaki dan BPBD Berjibaku Lawan Api : Warga Diminta Stop Bakar Lahan

    Jumat, 11 Sep 2026 - 10:12 WIB
  • #9

    SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

    Kamis, 17 Sep 2026 - 11:08 WIB

HUKRIM

  • Polisi Gerebek Rumah di Langgini, 2,13 Gram Sabu Disita dari Pria 35 Tahun

    Polisi Gerebek Rumah di Langgini, 2,13 Gram Sabu Disita dari Pria 35 Tahun

    Selasa, 22 Sep 2026 | 09:03 WIB
  • AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

    AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

    Senin, 21 Sep 2026 | 16:16 WIB
  • Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Senin, 21 Sep 2026 | 14:52 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com