Home › Nasional › Jaksa Agung Soroti Kepercayaan Publik, Kunker Hari ke 2 di Riau
ST Burhanuddin: Biarkan Masyarakat yang Menilai
Jaksa Agung Soroti Kepercayaan Publik, Kunker Hari ke 2 di Riau
PEKANBARU, Tabloid Diksi – Jaksa Agung ST Burhanuddin melanjutkan kunjungan kerja hari ke-2 (dua) dengan mengunjungi Kejaksaan Negeri Kampar, melakukan monitoring sarana dan prasarana, dilanjutkan dengan memberikan pengarahan.
Dalam kunjungan kerjanya, Jaksa Agung didampingi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas beserta jajaran, Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, Asisten Khusus Jaksa Agung Sri Kuncoro dan Asisten Umum Jaksa Agung Herry Hermanus Horo.
-
Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung menyoroti tentang tingkat kepercayaan publik, Intelijen Yustisial, penanganan perkara terkait pengelolaan dana desa dan kedudukan Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu.
Hal pertama yang menjadi fokus utama Jaksa Agung dalam pengarahannya yakni mengenai survei tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan. Pasca pemberitaan negatif yang menyerang, Kejaksaan mengalami penurunan dalam tingkat kepercayaan publik.
-
Jaksa Agung mengajak para jajaran untuk melakukan introspeksi agar dapat diketahui kelemahan ataupun kekurangan dalam melaksanakan tugas, mengembalikan tingkat kepercayaan publik secara optimal melebihi capaian tertinggi yang pernah diperoleh yaitu 81,2%.
“Mempertahankan sesuatu yang telah berhasil dicapai memang jauh lebih sulit daripada sekedar meraih karena untuk mempertahankan capaian diperlukan konsistensi dan komitmen yang kuat dari seluruh jajaran,” ujarnya.
-
Ia meminta jajarannya melakukan mitigasi dari potensi munculnya pemberitaan negatif dan segera melakukan klarifikasi sebelum penyebaran berita negatif tersebut semakin meluas.
“Tingkatkan terus jiwa korsa, rapatkan barisan, dan tetap fokus menyelesaikan semua tugas dan kewajiban dengan penuh dedikasi dan integritas. Buktikan dengan kinerja yang baik biar masyarakat yang menilai!” imbuh Jaksa Agung.
-
Tak hanya itu, ia meminta jajarannya mengoptimalkan publikasi terkait kinerjanya sesuai Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Publikasi Kinerja baik melalui media massa maupun media online.
Jaksa Agung juga menyampaikan kepada jajaran Kejaksaan Tinggi Riau bahwa sebagai anggota Korps Adhyaksa, Kejaksaan memiliki dua peran yang tidak dapat dipisahkan, yaitu sebagai abdi negara dan abdi masyarakat sehingga sebagai aparat penegak hukum memahami setiap pelaksaan tugas, fungsi dan kewenangan jajaran Kejaksaan untuk memastikan tegaknya supremasi hukum yang menghadirkan keadilan, kebenaran, dan kepastian hukum yang berkemanfaatan.
-
Selanjutnya mengenai Intelijen Yustisial, Jaksa Agung menyampaikan kepada para jajaran agar dapat meningkatkan fungsi intelijen Yustisial yang meliputi kegiatan Intelijen penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk melakukan pencegahan tindak pidana untuk mendukung penegakan hukum baik preventif maupun represif.
“Laksanakan Cegah Tangkal terhadap orang-orang tertentu dan/atau turut menyelenggarakan Ketertiban dan Ketenteraman Umum, serta memetakan permasalahan yang berpotensi timbul untuk menentukan langkah mitigasi dalam penyelesaiannya,” imbuhnya.
-
-
-
-
Komentar Via Facebook :