Home › Hukum › Kejagung RI Menyita Sedan Porsche Senilai Rp3 Miliar
Buntut Korupsi BTS 4G
Kejagung RI Menyita Sedan Porsche Senilai Rp3 Miliar
Keterangan Foto:
Jaksel, Tabloid Diksi - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) telah melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit mobil sedan Porsche tipe 911 Carera S 3.0 L, Kamis (30/11)
Mobil ini didapati dari SMR selaku istri Tersangka NPWH alias EH. Adapun mobil tersebut dibeli oleh Tersangka NPWH alias EH pada bulan Agustus 2023 di sebuah showroom mobil “Porsche” Jakarta Selatan dengan harga senilai kurang lebih Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) yang diatasnamakan PT LTD.
- Baca juga:
Penyitaan tersebut memiliki alasan kuat atas dugaan penggunaan uang hasil kejahatan yang diperoleh dari Tersangka GMS dalam bentuk USD, kemudian uang USD tersebut ditukar di Money Changer untuk membeli mobil Porsche milik Tersangka NPWH alias EH.
Aset yang dilakukan penyitaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.***

Komentar Via Facebook :