Home › Politik › Kampanye Capres/Cawapres No.2 Bagi-bagi Susu dan Makan GratisÂ
KPU: Dilarang Dalam Bentuk UangÂ
Kampanye Capres/Cawapres No.2 Bagi-bagi Susu dan Makan GratisÂ
Keterangan Foto: Tim TKD Prabowo-Gibran di Situbondo membagi-bagikan susu dan makan siang gratis.
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa konsumsi yang dibagikan peserta pemilu dan tim kampanyenya harus mengikuti aturan KPU RI soal biaya makan, minum, dan transportasi peserta kampanye untuk Pemilu 2024.
Dalam Keputusan KPU RI Nomor 1622 Tahun 2023, lembaga penyelenggara pemilu menegaskan bahwa biaya makan, minum, dan transportasi peserta kampanye dilarang dibagikan dalam bentuk uang.
- Baca juga:
"Berkenaan dengan biaya makan, minum, dan transportasi, itu semua disesuaikan dengan standar daerah," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, pada Rabu (29/11/2023).
"KPU daerah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, apa yang dimaksud dengan standar pembiayaan makanan, minum, dan tranportasi," ia menambahkan.
Hal ini disampaikan merespons tindakan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang membagi-bagikan susu ke warga sejak kampanye dimulai. Idham mengatakan, pada prinsipnya, besar kecilnya biaya makan, minum, dan transportasi untuk peserta kampanye merujuk pada standar biaya daerah.
"Kalau itu sesuai dengan standar daerah itu, tidak melanggar Keputusan KPU Nomor 1622 Tahun 2023," terang Idham.
Sebelumnya diberitakan, TKN Prabowo-Gibran meluncurkan gerakan sosialisasi program makan siang gratis untuk anak sekolah serta pesantren dan bantuan gizi untuk anak dan ibu hamil secara serentak oleh tim kampanye di seluruh Indonesia. Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Perkasa Roeslani, mengatakan, semua tim kampanye daerah (TKD) bergerak membagi-bagikan susu dan makan siang gratis.






Komentar Via Facebook :