https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Desak Bentuk Pansus, Cipayung Plus dan KNPI Riau Soroti Defisit Anggaran Rp1,76 Triliun •   Misi Penghijauan Berujung Penganiayaan, Empat Terduga Pelaku Diperiksa Polres Kampar •   DPW GM Pujakesuma Riau Gelar Turnamen Voli se-Riau dalam Rangka Harlah ke-45 •   Ciptakan Wilayah Binaan Terbebas Dari Karhutla, Babinsa Koramil 06/TM Kodim 0321/Rohil Lakukan Patroli
Home › Politik › Kampanye Capres/Cawapres No.2 Bagi-bagi Susu dan Makan Gratis 
Politik
Pulau Jawa & Madura

KPU: Dilarang Dalam Bentuk Uang 

Kampanye Capres/Cawapres No.2 Bagi-bagi Susu dan Makan Gratis 

Kamis, 30 November 2023 | 14:02 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Kampanye Capres/Cawapres No.2 Bagi-bagi Susu dan Makan Gratis 

Tim TKD Prabowo-Gibran di Situbondo membagi-bagikan susu dan makan siang gratis.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa konsumsi yang dibagikan peserta pemilu dan tim kampanyenya harus mengikuti aturan KPU RI soal biaya makan, minum, dan transportasi peserta kampanye untuk Pemilu 2024. 

Dalam Keputusan KPU RI Nomor 1622 Tahun 2023, lembaga penyelenggara pemilu menegaskan bahwa biaya makan, minum, dan transportasi peserta kampanye dilarang dibagikan dalam bentuk uang. 

  • Baca juga: Pengamat: Keterlibatan SF Hariyanto dalam Musda Golkar Hal Biasa, Abdul Wahid Minta Fokus Melayani Masyarakat

"Berkenaan dengan biaya makan, minum, dan transportasi, itu semua disesuaikan dengan standar daerah," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, pada Rabu (29/11/2023). 

"KPU daerah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, apa yang dimaksud dengan standar pembiayaan makanan, minum, dan tranportasi," ia menambahkan.

  • Baca juga: Paslon Nomor 1 Abdul Wahid - SF Hariyanto Menang Telak di 14 Kecamatan Kota

Hal ini disampaikan merespons tindakan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang membagi-bagikan susu ke warga sejak kampanye dimulai. Idham mengatakan, pada prinsipnya, besar kecilnya biaya makan, minum, dan transportasi untuk peserta kampanye merujuk pada standar biaya daerah.

"Kalau itu sesuai dengan standar daerah itu, tidak melanggar Keputusan KPU Nomor 1622 Tahun 2023," terang Idham.

  • Baca juga: Koordinator Sumatera Gardu Prabowo : Gerindra Kuansing Harus Tegak Lurus Menangkan Suhardiman, Terbukti Membelot Kami Laporkan

Sebelumnya diberitakan, TKN Prabowo-Gibran meluncurkan gerakan sosialisasi program makan siang gratis untuk anak sekolah serta pesantren dan bantuan gizi untuk anak dan ibu hamil secara serentak oleh tim kampanye di seluruh Indonesia. Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Perkasa Roeslani, mengatakan, semua tim kampanye daerah (TKD) bergerak membagi-bagikan susu dan makan siang gratis.

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Ekbis

    Riau Kejar Target 10 Persen Tersisa Penerimaan Pajak Daerah

    Kamis, 30 Nov 2023 | 07:54 WIB
  • Hukrim

    Kejati Riau Periksa Saksi Korupsi BLU UIN Suska 

    Rabu, 29 Nov 2023 | 23:17 WIB
  • Nasional

    Zukri SE Terima Penghargaan Bergengsi SWASTI SABA PADAPA 

    Rabu, 29 Nov 2023 | 22:05 WIB
  • Ekbis

    DLHK Riau Undang Para Pelaku Usaha 

    Rabu, 29 Nov 2023 | 21:11 WIB
  • Ekbis

    Pemko Dorong Bapenda Pekanbaru Genjot Pajak Daerah 

    Rabu, 29 Nov 2023 | 19:47 WIB

Terpopuler

  • #1

    Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

    Rabu, 18 Jun 2025 - 18:01 WIB
  • #2

    Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Jumat, 13 Jun 2025 - 15:22 WIB
  • #3

    Misi Penghijauan Berujung Penganiayaan, Empat Terduga Pelaku Diperiksa Polres Kampar

    Rabu, 25 Jun 2025 - 16:38 WIB
  • #4

    Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP

    Jumat, 13 Jun 2025 - 15:04 WIB
  • #5

    DPW GM Pujakesuma Riau Gelar Turnamen Voli se-Riau dalam Rangka Harlah ke-45

    Kamis, 19 Jun 2025 - 20:29 WIB

SOROTAN

  • Desak Bentuk Pansus, Cipayung Plus dan KNPI Riau Soroti Defisit Anggaran Rp1,76 Triliun

    Desak Bentuk Pansus, Cipayung Plus dan KNPI Riau Soroti Defisit Anggaran Rp1,76 Triliun

    Rabu, 25 Jun 2025 | 23:23 WIB
  • PAC Pemuda Pancasila Kampar Kiri dan Camat Sepakat Perkuat Kerja Sama, Membangun Kecamatan yang Lebih Baik

    PAC Pemuda Pancasila Kampar Kiri dan Camat Sepakat Perkuat Kerja Sama, Membangun Kecamatan yang Lebih Baik

    Rabu, 18 Jun 2025 | 21:32 WIB
  • Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP

    Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP

    Jumat, 13 Jun 2025 | 15:04 WIB

HUKRIM

  • Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

    Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

    Rabu, 18 Jun 2025 | 18:01 WIB
  • Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Jumat, 13 Jun 2025 | 15:22 WIB
  • Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Senin, 17 Mar 2025 | 15:38 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com