https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Bukan Sekadar Jaga Kamtibmas, Kapolsek Kampar Dukung Kafilah MTQ dan Perangi Karhutla •   Razia THM Pekanbaru, 17 Pengunjung Jalani Tes Urine, Semua Negatif Narkoba •   Polisi Bongkar Dugaan Transaksi Sabu di Koto Perambahan, MA Ditangkap Bawa 1,35 Gram •   Bongkar Pondok Diduga Markas Sabu di Bengkalis, Polisi Temukan 2 Paket dan 3 Motor
Home › Politik › Kampanye Capres/Cawapres No.2 Bagi-bagi Susu dan Makan Gratis 
Politik
Pulau Jawa & Madura

KPU: Dilarang Dalam Bentuk Uang 

Kampanye Capres/Cawapres No.2 Bagi-bagi Susu dan Makan Gratis 

Kamis, 30 November 2023 | 14:02 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Kampanye Capres/Cawapres No.2 Bagi-bagi Susu dan Makan Gratis 

Keterangan Foto: Tim TKD Prabowo-Gibran di Situbondo membagi-bagikan susu dan makan siang gratis.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa konsumsi yang dibagikan peserta pemilu dan tim kampanyenya harus mengikuti aturan KPU RI soal biaya makan, minum, dan transportasi peserta kampanye untuk Pemilu 2024. 

Dalam Keputusan KPU RI Nomor 1622 Tahun 2023, lembaga penyelenggara pemilu menegaskan bahwa biaya makan, minum, dan transportasi peserta kampanye dilarang dibagikan dalam bentuk uang. 

    Baca juga:
  • Netty Desak Polisi Usut Tuntas Temuan Jasad Bayi di Semarang

  • Komisi XIII Dorong Penguatan Aturan Keimigrasian Saat Kondisi Darurat

  • Komisi XIII DPR Dorong Bekasi Jadi Percontohan Nasional Perlindungan HAM Disabilitas Mental

"Berkenaan dengan biaya makan, minum, dan transportasi, itu semua disesuaikan dengan standar daerah," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, pada Rabu (29/11/2023). 

"KPU daerah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, apa yang dimaksud dengan standar pembiayaan makanan, minum, dan tranportasi," ia menambahkan.

Hal ini disampaikan merespons tindakan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang membagi-bagikan susu ke warga sejak kampanye dimulai. Idham mengatakan, pada prinsipnya, besar kecilnya biaya makan, minum, dan transportasi untuk peserta kampanye merujuk pada standar biaya daerah.

"Kalau itu sesuai dengan standar daerah itu, tidak melanggar Keputusan KPU Nomor 1622 Tahun 2023," terang Idham.

Sebelumnya diberitakan, TKN Prabowo-Gibran meluncurkan gerakan sosialisasi program makan siang gratis untuk anak sekolah serta pesantren dan bantuan gizi untuk anak dan ibu hamil secara serentak oleh tim kampanye di seluruh Indonesia. Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Perkasa Roeslani, mengatakan, semua tim kampanye daerah (TKD) bergerak membagi-bagikan susu dan makan siang gratis.

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Ekonomi

    Riau Kejar Target 10 Persen Tersisa Penerimaan Pajak Daerah

    Kamis, 30 Nov 2023 | 07:54 WIB
  • Hukum

    Kejati Riau Periksa Saksi Korupsi BLU UIN Suska 

    Rabu, 29 Nov 2023 | 23:17 WIB
  • Nasional

    Zukri SE Terima Penghargaan Bergengsi SWASTI SABA PADAPA 

    Rabu, 29 Nov 2023 | 22:05 WIB
  • Ekonomi

    DLHK Riau Undang Para Pelaku Usaha 

    Rabu, 29 Nov 2023 | 21:11 WIB
  • Ekonomi

    Pemko Dorong Bapenda Pekanbaru Genjot Pajak Daerah 

    Rabu, 29 Nov 2023 | 19:47 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Polsek Payung Sekaki Bongkar Dugaan Sindikat Curanmor antar Wilayah

    Kamis, 03 Sep 2026 - 11:22 WIB
  • #3

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 - 22:40 WIB
  • #4

    Pengedar Sabu di Rengat Ditangkap, 29 Paket Seberat 11,31 Gram Disita Polisi

    Senin, 31 Agu 2026 - 15:15 WIB
  • #5

    0,75 Hektare Masih Berasap, Tim Gabungan Kepung Bara Gambut Rimbo Panjang

    Sabtu, 05 Sep 2026 - 10:55 WIB
  • #6

    Gunung Sinabung Erupsi, Musa Rajekshah Imbau Warga Patuhi Arahan Pemerintah

    Rabu, 02 Sep 2026 - 16:37 WIB
  • #7

    Cegah Karhutla Berulang, Pemprov Riau Akan Libatkan Seluruh Desa dalam Rakor

    Senin, 31 Agu 2026 - 19:24 WIB
  • #8

    Dari Desa untuk Swasembada Pangan, Kapolsek Kampar Panen Jagung Bersama KWT

    Jumat, 28 Agu 2026 - 12:41 WIB
  • #9

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB

HUKRIM

  • Razia THM Pekanbaru, 17 Pengunjung Jalani Tes Urine, Semua Negatif Narkoba

    Razia THM Pekanbaru, 17 Pengunjung Jalani Tes Urine, Semua Negatif Narkoba

    Sabtu, 12 Sep 2026 | 12:01 WIB
  • Polisi Bongkar Dugaan Transaksi Sabu di Koto Perambahan, MA Ditangkap Bawa 1,35 Gram

    Polisi Bongkar Dugaan Transaksi Sabu di Koto Perambahan, MA Ditangkap Bawa 1,35 Gram

    Sabtu, 12 Sep 2026 | 11:03 WIB
  • Rp2,04 Miliar Masuk Rekening, Kaur Desa di Bengkalis Tersangka Dugaan Kuasai Lahan Suaka Margasatwa

    Rp2,04 Miliar Masuk Rekening, Kaur Desa di Bengkalis Tersangka Dugaan Kuasai Lahan Suaka Margasatwa

    Sabtu, 12 Sep 2026 | 10:30 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com