https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu •   Dari Pekanbaru ke Surabaya, Bripda Mega Tancap Gas: 2 Emas Taekwondo untuk Polres Kampar •   Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka •   Kapolsek Batu Hampar Tegas: Personel Jangan Terjerat Narkoba dan Judi Online
Home › Hukum › Jahit Mulut di Kantor Gubernur Riau 
Hukum
Kampar

Tuntut Adili Mafia Tanah Kota Garo

Jahit Mulut di Kantor Gubernur Riau 

Selasa, 28 November 2023 | 14:33 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Jahit Mulut di Kantor Gubernur Riau 

Keterangan Foto: Aksi jahit mulut masyarakat Suku Sakai di Kantor Gubernur Riau.

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Tak kurang dari 30 relawan melakukan aksi jahit mulut di gerbang pintu masuk Kantor Gubernur Riau. Sejumlah relawan tergabung dalam aksi tersebut mengajukan tuntutan yang dialamatkan kepada Presiden Jokowi Widodo, Selasa (28/11/2023). 

Aksi itu sebagai luapan kecewa masyarakat Suku Sakai terkait sengketa lahan yang tak kunjung tuntas di Desa Kota Garo Tapung Hilir, Kampar, seluas 2.500 Hektare/Ha. 

    Baca juga:
  • AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

  • Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

  • Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki 

Mereka melakukan aksi jahit mulut dengan membentang spanduk. "Kami hanya menunggu kebijakan Presiden RI Joko Widodo". 

Koordinator Aksi Antoni Fitra mengatakan, aksi jahit mulut itu buntut konflik agraria berkepanjangan yang dihadapi warga Desa Kota Garo dengan Mafia Tanah.  

"Kami sangat berharap Pak Gubernur untuk untuk mengambil sikap yang tegas dalam membela hak-hak masyarakat para korban mafia tanah tersebut," ujarnya.

Beberapa tuntutan yang diajukan masa aksi diantaranya, meminta Gubernur menyurati Presiden RI untuk menurunkan perintah penangkapan sekaligus mengadili mafia tanah di Desa Kota Garo, Kabupaten Kampar, Riau.

Selanjutnya membuat surat permohonan pelepasan kawasan hutan dan penerbitan sertifikat komunal di areal seluas 2.500 Ha untuk Suku Sakai Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kampar kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI.

Berikutnya, meminta Menteri LHK RI untuk segera mengeluarkan tanah Suku Sakai seluas 2.500 Ha di Desa Kota Garo, Kampar, Provinsi Riau dari kawasan hutan melalui Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) dengan penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), serta menerbitkan SK pelepasan kawasan hutan pada areal 2.500 Ha di Desa Kota Garo tersebut.

"Kami meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI mengeluarkan sertifikat komunal pada areal 2.500 Ha kepada Suku Sakai Desa Kota Garo," kata Antoni Fitra, Koordinator Aksi. 

 

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Ribuan Warga Riau Terinfeksi HIV/AIDS  

    Selasa, 28 Nov 2023 | 13:06 WIB
  • Daerah

    Kajari: Pengelolaan Baik PNBP Meningkat 

    Selasa, 28 Nov 2023 | 07:15 WIB
  • Peristiwa

    Bupati Pelalawan Resmikan Gebyar PAUD 2023 

    Senin, 27 Nov 2023 | 20:07 WIB
  • Peristiwa

    Kepala Basarnas Buka Kegiatan Jambore Nasional di Cibubur

    Senin, 27 Nov 2023 | 18:55 WIB
  • Daerah

    Jokowi Lantik Nawawi Pomolango Ketua KPK Sementara 

    Senin, 27 Nov 2023 | 17:17 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #4

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #5

    Tingkatkan Kepedulian Kesehatan, Ikatan Mahasiswa Kerinci Riau Gelar Aksi Berbagi Masker Gratis di Stadion Utama

    Kamis, 10 Sep 2026 - 22:12 WIB
  • #6

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 - 23:12 WIB
  • #7

    Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar

    Rabu, 16 Sep 2026 - 07:48 WIB
  • #8

    Polsek Payung Sekaki dan BPBD Berjibaku Lawan Api : Warga Diminta Stop Bakar Lahan

    Jumat, 11 Sep 2026 - 10:12 WIB
  • #9

    SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

    Kamis, 17 Sep 2026 - 11:08 WIB

HUKRIM

  • AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

    AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

    Senin, 21 Sep 2026 | 16:16 WIB
  • Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Senin, 21 Sep 2026 | 14:52 WIB
  • Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki 

    Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki 

    Senin, 21 Sep 2026 | 12:32 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com