https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   DPW GM Pujakesuma Riau Gelar Turnamen Voli se-Riau dalam Rangka Harlah ke-45 •   Ciptakan Wilayah Binaan Terbebas Dari Karhutla, Babinsa Koramil 06/TM Kodim 0321/Rohil Lakukan Patroli •   PAC Pemuda Pancasila Kampar Kiri dan Camat Sepakat Perkuat Kerja Sama, Membangun Kecamatan yang Lebih Baik •   Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat
Home › Pemerintah › Suhardiman Tolak Pengadaan Mobil Dinas 
Pemerintah
Kuansing

Akademisi Apresiasi Langkah Bupati 

Suhardiman Tolak Pengadaan Mobil Dinas 

Minggu, 26 November 2023 | 20:43 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Suhardiman Tolak Pengadaan Mobil Dinas 

Suhardiman Amby

TELUKKUANTAN - Bupati Kuantan Singingi, Drs Suhardiman Amby menolak pengadaan mobil operasional kedinasannya. Menurutnya, uang untuk belanja mobil dinas tersebut lebih baik dipergunakan untuk membangun jalan.

Diketahui, Pemkab Kuansing akan melakukan pengadaan sejumlah kendaraan dinas termasuk rencana pembelian mobil dinas Bupati pada tahun anggaran 2024. 

  • Baca juga: Silaturahmi Penuh Kehangatan, Bupati Kampar Serap Aspirasi Masyarakat Perhentian Raja

Hal tersebut diakui orang nomor satu Negeri Pacu Jalur. Menurutnya, ada masalah yang lebih urgent dan prioritas untuk dilakukan. 

"Gak ada kita beli, saya sudah larang. Mendingan dananya untuk pembangunan jalan," ujarnya, Ahad (26/11/2023). 

  • Baca juga: Koperasi Merah Putih Terbentuk, Sekdes Lipat Kain Utara, Wijanarko: Proses Berkas Ke Notaris

Dalam melaksanakan tugasnya, ia tidak mempermasalahkan mobil pribadinya dijadikan kendaraan operasional. 

"Saya pakai mobil pribadi aja, tak apa-apa," lanjut Bupati.

Sebenarnya Bupati Kuansing memiliki mobil dinas. Pengadaan mobil dinas Bupati tersebut baru dibeli pada tahun 2019 lalu. Namun mobil dinas tersebut masih ditangan mantan Bupati Kuansing Andi Putra. Dan sampai saat ini belum diserahkan ke Pemda Kuansing.

  • Baca juga: Polres Rohil Gelar Karhutla Funrun 5K dan Deklarasi Kamtibmas

"Mobil sama Andi Putra, biar sajalah, untuk kenang kenangan," ucap Suhardiman.

Dari informasi diketahui, Pemerintah Kabupaten Kuansing berencana membeli sejumlah mobil dinas untuk dipergunakan camat se Kuansing termasuk mobil dinas Bupati. 

  • Baca juga: Wabup Jhony Charles Buka Pembinaan Intensif Kafilah MTQ Rohil

Namun niat baik Pemda Kuansing untuk membeli mobil dinas untuk Bupati ternyata ditolak Bupati  Suhardiman Amby. Dia melarang untuk dianggarkan lagi untuk pembelian mobil dinas yang baru. Dan dana pembelian mobil dinas tersebut lebih baik dialokasikan untuk pembangunan jalan.

Jika Bupati menolak, bagaimana kemudian dengan mobil dinas camat? 

  • Baca juga: DPRD Kampar Gelar Rapat Paripurna Bahas LKPJ Kepala Daerah TA 2024

Aturan khusus tentang jabatan yang boleh mendapatkan mobil dinas itu diatur dalam Permendagri  Nomor 11 Tahun 2007 Perubahan atas Permendagri No 07 Tahun 2006 Tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.

Camat dahulunya adalah eselon III, maka berdasarkan Permendagri tersebut dahulu camat memang mendapatkan mobil dinas. Sedangkan saat ini eselon III, IV dan V sudah dihapuskan melalui Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022, dimana eselon III sampai V saat ini adalah fungsional.

  • Baca juga: Camat Kampar Kiri Hulu Laksanakan Apel Pertama, Himbau Meningkatkan Disiplin Kerja

Hal tersebut dilakukan oleh presiden sebagai bagian penyederhanaan birokrasi dalam agenda besar reformasi birokrasi.

Maka pengadaan mobil dinas untuk camat tersebut perlu dilihat dalam perspektif Permendagri yang ada dan PermenPAN RB.

  • Baca juga: Gelar Acara Syukuran, Bupati Dan Wakil Bupati Rohil Buka Puasa Bersama (Forkopimda) dan Tokoh Masyarakat

Sehingga kebijakan pengadaan mobnas untuk camat tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Keberadaan mobil dinas memang urgent untuk jabatan camat. Karena tugas camat ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2018 Tentang Kecamatan memang tak juga ringan. Walaupun banyak sifatnya mengkoordinasikan selain menyelenggarakan tugas pemerintahan umum di tingkat kecamatan, serta menyelenggarakan tugas lain yang diberikan Bupati

  • Baca juga: SD dan SMP di Pekanbaru Libur Hingga 5 Maret, 2.500 Guru Akan Ikuti TOT

Akademisi Riau DR Zul Wisman mengapresiasi langkah penolakan yang diambil Bupati Kuansing terkait pengadaan mobil dinas.

"Saya dengar Bupati secara pribadi menolak pengadaan mobil dinas baru, karena saya juga mendapati info, bahwa kendaraan dinas Bupati sudah diadakan 2019 yang lalu. Dengan rentang tahun yang masih terbilang singkat, maka memang tak perlu pengadaan baru," ujarnya memberi apresiasi kepada Bupati Suhardiman Amby.

  • Baca juga: Resmikan Mushollah Saaluddin Abdullah, Polsek Kampar Kiri Gelar Acara Akbar !

Atas penolakan mobnas yang dilakukan oleh Bupati Kuansing Suhardiman Amby, akademisi asal Kuansing merasa senang dengan kabar tersebut. Sebab menurutnya, Bupati lebih memprioritaskan anggaran daerah untuk urusan wajib dan pilihan daerah dalam dimensi UU Pemda.

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Nasional

    Hujan Ekstrem Landa Sejumlah Wilayah di Indonesia 

    Minggu, 26 Nov 2023 | 13:58 WIB
  • Nasional

    KPK Cabut Seluruh Hak Istimewa Firli

    Sabtu, 25 Nov 2023 | 23:04 WIB
  • Peristiwa

    Viral 3 Excavator Laga di Tengah Kebun

    Sabtu, 25 Nov 2023 | 20:52 WIB
  • Nasional

    Pengukuhan Pengurus Forsesdasi Provinsi Riau 2023 

    Sabtu, 25 Nov 2023 | 19:07 WIB
  • Sorotan

    Pemko Pekanbaru Tetap Gunakan Jasa Swasta

    Sabtu, 25 Nov 2023 | 14:10 WIB

Terpopuler

  • #1

    IPK Pekanbaru Serahkan SK Pengurus Sapma IPK Periode 2025-2028 ke Johan Manurung

    Senin, 09 Jun 2025 - 23:04 WIB
  • #2

    Sugianto Meradang, Desi Guswita Anggota DPRD Kuansing Sebut Sugianto "Hama"

    Jumat, 06 Jun 2025 - 21:58 WIB
  • #3

    Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

    Rabu, 18 Jun 2025 - 18:01 WIB
  • #4

    Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Jumat, 13 Jun 2025 - 15:22 WIB
  • #5

    Juned Cs Dituding Jual Lahan PSPI, Tokoh Adat Desak Penangkapan

    Selasa, 10 Jun 2025 - 15:31 WIB

SOROTAN

  • PAC Pemuda Pancasila Kampar Kiri dan Camat Sepakat Perkuat Kerja Sama, Membangun Kecamatan yang Lebih Baik

    PAC Pemuda Pancasila Kampar Kiri dan Camat Sepakat Perkuat Kerja Sama, Membangun Kecamatan yang Lebih Baik

    Rabu, 18 Jun 2025 | 21:32 WIB
  • Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP

    Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP

    Jumat, 13 Jun 2025 | 15:04 WIB
  • Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!

    Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!

    Selasa, 10 Jun 2025 | 17:26 WIB

HUKRIM

  • Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

    Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

    Rabu, 18 Jun 2025 | 18:01 WIB
  • Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Jumat, 13 Jun 2025 | 15:22 WIB
  • Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Senin, 17 Mar 2025 | 15:38 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com