https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   DPC PSI Kecamatan Binawidya Berbagi di Bulan Ramadhan, Hadir untuk Masyarakat Kurang Mampu •   Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan •   Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam •   Lurah Pujud Selatan Dan Tim Pengerak PKK Berserta Jajarannya, Berbagi Takjil Kepada Warga Yang melintas
Home › Pemerintah › Suhardiman Tolak Pengadaan Mobil Dinas 
Pemerintah
Kuansing

Akademisi Apresiasi Langkah Bupati 

Suhardiman Tolak Pengadaan Mobil Dinas 

Minggu, 26 November 2023 | 20:43 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Suhardiman Tolak Pengadaan Mobil Dinas 

Suhardiman Amby

TELUKKUANTAN - Bupati Kuantan Singingi, Drs Suhardiman Amby menolak pengadaan mobil operasional kedinasannya. Menurutnya, uang untuk belanja mobil dinas tersebut lebih baik dipergunakan untuk membangun jalan.

Diketahui, Pemkab Kuansing akan melakukan pengadaan sejumlah kendaraan dinas termasuk rencana pembelian mobil dinas Bupati pada tahun anggaran 2024. 

  • Baca juga: Safari Ramadhan di Masjid Al Ikram, Wako Agung Paparkan Capaian Setahun Kepemimpinan

Hal tersebut diakui orang nomor satu Negeri Pacu Jalur. Menurutnya, ada masalah yang lebih urgent dan prioritas untuk dilakukan. 

"Gak ada kita beli, saya sudah larang. Mendingan dananya untuk pembangunan jalan," ujarnya, Ahad (26/11/2023). 

  • Baca juga: Pererat Ukhuwah Menyambut Ramadan, Wako Pekanbaru Gelar Silaturahmi dengan Forcintaku

Dalam melaksanakan tugasnya, ia tidak mempermasalahkan mobil pribadinya dijadikan kendaraan operasional. 

"Saya pakai mobil pribadi aja, tak apa-apa," lanjut Bupati.

Sebenarnya Bupati Kuansing memiliki mobil dinas. Pengadaan mobil dinas Bupati tersebut baru dibeli pada tahun 2019 lalu. Namun mobil dinas tersebut masih ditangan mantan Bupati Kuansing Andi Putra. Dan sampai saat ini belum diserahkan ke Pemda Kuansing.

  • Baca juga: Jalan 70 Tenayan Raya Bakal Dilebarkan, Pemko Mulai Review 2026

"Mobil sama Andi Putra, biar sajalah, untuk kenang kenangan," ucap Suhardiman.

Dari informasi diketahui, Pemerintah Kabupaten Kuansing berencana membeli sejumlah mobil dinas untuk dipergunakan camat se Kuansing termasuk mobil dinas Bupati. 

  • Baca juga: Markarius Anwar Pantau Langsung Penyaluran MBG Perdana di TK Negeri 6 Pekanbaru

Namun niat baik Pemda Kuansing untuk membeli mobil dinas untuk Bupati ternyata ditolak Bupati  Suhardiman Amby. Dia melarang untuk dianggarkan lagi untuk pembelian mobil dinas yang baru. Dan dana pembelian mobil dinas tersebut lebih baik dialokasikan untuk pembangunan jalan.

Jika Bupati menolak, bagaimana kemudian dengan mobil dinas camat? 

  • Baca juga: Pemko Pekanbaru Pastikan Program Berobat Gratis UHC Berlanjut

Aturan khusus tentang jabatan yang boleh mendapatkan mobil dinas itu diatur dalam Permendagri  Nomor 11 Tahun 2007 Perubahan atas Permendagri No 07 Tahun 2006 Tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.

Camat dahulunya adalah eselon III, maka berdasarkan Permendagri tersebut dahulu camat memang mendapatkan mobil dinas. Sedangkan saat ini eselon III, IV dan V sudah dihapuskan melalui Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022, dimana eselon III sampai V saat ini adalah fungsional.

  • Baca juga: Wali Kota Pekanbaru dan DPRD Samakan Persepsi Penganggaran APBD 2026

Hal tersebut dilakukan oleh presiden sebagai bagian penyederhanaan birokrasi dalam agenda besar reformasi birokrasi.

Maka pengadaan mobil dinas untuk camat tersebut perlu dilihat dalam perspektif Permendagri yang ada dan PermenPAN RB.

  • Baca juga: Wali Kota dan Forkopimda Pastikan Keamanan Pekanbaru di Pergantian Tahun 2026

Sehingga kebijakan pengadaan mobnas untuk camat tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Keberadaan mobil dinas memang urgent untuk jabatan camat. Karena tugas camat ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2018 Tentang Kecamatan memang tak juga ringan. Walaupun banyak sifatnya mengkoordinasikan selain menyelenggarakan tugas pemerintahan umum di tingkat kecamatan, serta menyelenggarakan tugas lain yang diberikan Bupati

  • Baca juga: Wali Kota Pekanbaru Serahkan Bantuan Gerobak untuk UMKM di Tepi Sungai Siak

Akademisi Riau DR Zul Wisman mengapresiasi langkah penolakan yang diambil Bupati Kuansing terkait pengadaan mobil dinas.

"Saya dengar Bupati secara pribadi menolak pengadaan mobil dinas baru, karena saya juga mendapati info, bahwa kendaraan dinas Bupati sudah diadakan 2019 yang lalu. Dengan rentang tahun yang masih terbilang singkat, maka memang tak perlu pengadaan baru," ujarnya memberi apresiasi kepada Bupati Suhardiman Amby.

  • Baca juga: Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Pekanbaru Berlangsung Meriah

Atas penolakan mobnas yang dilakukan oleh Bupati Kuansing Suhardiman Amby, akademisi asal Kuansing merasa senang dengan kabar tersebut. Sebab menurutnya, Bupati lebih memprioritaskan anggaran daerah untuk urusan wajib dan pilihan daerah dalam dimensi UU Pemda.

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Nasional

    Hujan Ekstrem Landa Sejumlah Wilayah di Indonesia 

    Minggu, 26 Nov 2023 | 13:58 WIB
  • Nasional

    KPK Cabut Seluruh Hak Istimewa Firli

    Sabtu, 25 Nov 2023 | 23:04 WIB
  • Peristiwa

    Viral 3 Excavator Laga di Tengah Kebun

    Sabtu, 25 Nov 2023 | 20:52 WIB
  • Nasional

    Pengukuhan Pengurus Forsesdasi Provinsi Riau 2023 

    Sabtu, 25 Nov 2023 | 19:07 WIB
  • Sorotan

    Pemko Pekanbaru Tetap Gunakan Jasa Swasta

    Sabtu, 25 Nov 2023 | 14:10 WIB

Terpopuler

  • #1

    Unggahan Dugaan Penyelewengan di UPT SDN 011 Simalinyang: Kepala Sekolah di Minta Klarifikasi dan Bertanggung Jawab!

    Selasa, 10 Mar 2026 - 12:30 WIB
  • #2

    DPC PSI Kecamatan Binawidya Berbagi di Bulan Ramadhan, Hadir untuk Masyarakat Kurang Mampu

    Rabu, 18 Mar 2026 - 06:30 WIB
  • #3

    Polda Riau Bagikan Takjil di Kampus, Pererat Silaturahmi dengan Mahasiswa

    Rabu, 11 Mar 2026 - 23:10 WIB
  • #4

    Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Rabu, 11 Mar 2026 - 18:32 WIB
  • #5

    Kapolres Kampar Tanam Pohon Kenitu dari Kapolda Riau, Dukung Pelestarian Lingkungan

    Rabu, 11 Mar 2026 - 15:35 WIB

SOROTAN

  • Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Selasa, 17 Mar 2026 | 07:05 WIB
  • Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Rabu, 11 Mar 2026 | 18:32 WIB
  • Kades dan Vendor

    Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa !

    Sabtu, 07 Feb 2026 | 09:19 WIB

HUKRIM

  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 | 22:11 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Selasa, 10 Mar 2026 | 18:33 WIB
  • 4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    Selasa, 03 Mar 2026 | 12:30 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com