Home › Pemerintah › Suhardiman Tolak Pengadaan Mobil DinasÂ
Akademisi Apresiasi Langkah BupatiÂ
Suhardiman Tolak Pengadaan Mobil DinasÂ

Suhardiman Amby
TELUKKUANTAN - Bupati Kuantan Singingi, Drs Suhardiman Amby menolak pengadaan mobil operasional kedinasannya. Menurutnya, uang untuk belanja mobil dinas tersebut lebih baik dipergunakan untuk membangun jalan.
Diketahui, Pemkab Kuansing akan melakukan pengadaan sejumlah kendaraan dinas termasuk rencana pembelian mobil dinas Bupati pada tahun anggaran 2024.
-
Hal tersebut diakui orang nomor satu Negeri Pacu Jalur. Menurutnya, ada masalah yang lebih urgent dan prioritas untuk dilakukan.
"Gak ada kita beli, saya sudah larang. Mendingan dananya untuk pembangunan jalan," ujarnya, Ahad (26/11/2023).
-
Dalam melaksanakan tugasnya, ia tidak mempermasalahkan mobil pribadinya dijadikan kendaraan operasional.
"Saya pakai mobil pribadi aja, tak apa-apa," lanjut Bupati.
Sebenarnya Bupati Kuansing memiliki mobil dinas. Pengadaan mobil dinas Bupati tersebut baru dibeli pada tahun 2019 lalu. Namun mobil dinas tersebut masih ditangan mantan Bupati Kuansing Andi Putra. Dan sampai saat ini belum diserahkan ke Pemda Kuansing.
-
"Mobil sama Andi Putra, biar sajalah, untuk kenang kenangan," ucap Suhardiman.
Dari informasi diketahui, Pemerintah Kabupaten Kuansing berencana membeli sejumlah mobil dinas untuk dipergunakan camat se Kuansing termasuk mobil dinas Bupati.
-
Namun niat baik Pemda Kuansing untuk membeli mobil dinas untuk Bupati ternyata ditolak Bupati Suhardiman Amby. Dia melarang untuk dianggarkan lagi untuk pembelian mobil dinas yang baru. Dan dana pembelian mobil dinas tersebut lebih baik dialokasikan untuk pembangunan jalan.
Jika Bupati menolak, bagaimana kemudian dengan mobil dinas camat?
-
Aturan khusus tentang jabatan yang boleh mendapatkan mobil dinas itu diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2007 Perubahan atas Permendagri No 07 Tahun 2006 Tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.
Camat dahulunya adalah eselon III, maka berdasarkan Permendagri tersebut dahulu camat memang mendapatkan mobil dinas. Sedangkan saat ini eselon III, IV dan V sudah dihapuskan melalui Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022, dimana eselon III sampai V saat ini adalah fungsional.
-
-
-
-
Komentar Via Facebook :