https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Pekanbaru Diselimuti Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan 1.000 Masker ke Pengguna Jalan  •   Serdik Sespimti Polri Ajak Mahasiswa UIR Lawan Karhutla Lewat Green Policing •   Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar •   Jual SIM Palsu Lewat WhatsApp-Facebook, Sindikat di Riau Raup Jutaan Rupiah Dibekuk Polisi
Home › Nasional › KPK Cabut Seluruh Hak Istimewa Firli
Nasional
Pulau Jawa & Madura

Putus Semua Akses dan Fasilitas

KPK Cabut Seluruh Hak Istimewa Firli

Sabtu, 25 November 2023 | 23:04 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
KPK Cabut Seluruh Hak Istimewa Firli

Keterangan Foto: Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut seluruh akses yang dimiliki oleh Firli Bahuri di lembaga antirasuah tersebut usai dinonaktifkan dari jabatan Ketua KPK. Dengan begitu, Firli sudah tidak lagi memiliki kewenangan sebagai pimpinan KPK dan tak boleh berkantor lagi.

"Pemutusan akses sejak adanya keputusan presiden maka akses beliau sebagai Pimpinan atau sebagai Ketua itu terputus untuk sementara waktu sampai proses hukum selesai," ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11/2023).

    Baca juga:
  • Suahasil Nazara Resmi Gantikan Purbaya Sebagai Menteri Keuangan

  • Kualitas Udara Berbahaya, Pemko Padang Alihkan Pembelajaran Sekolah ke Daring

  • BPS Tegaskan DTSEN Bukan Daftar Penerima Bansos

Dikatakan Tanak, Firli sudah tidak memiliki hak keistimewaan lagi sebagai pimpinan KPK hingga ada putusan hukum inkrah. Meski tak punya akses lagi, Firli masih boleh berkunjung di area gedung KPK.

"Kalau ke kantor sah-sah saja karena dia kan hanya diberhentikan sementara tentunya dalam kedudukan beliau tugas dan kewenangannya diberhentikan tidak boleh tidak mengambil keputusan apapun juga," imbuh Tanak.

Dia menambahkan, hingga kini KPK masih menunggu surat resmi soal pemberhentian sementara Firli dan dan penunjukan Nawawi Pomolango sebagai Plt Ketua KPK. Ia berharap surat tersebut diterima KPK, Senin (27/11/2023) .

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah resmi memberhentikan sementara Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan Keppres pemberhentian sementara itu sudah ditandatangani Joko Widodo. 

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Viral 3 Excavator Laga di Tengah Kebun

    Sabtu, 25 Nov 2023 | 20:52 WIB
  • Nasional

    Pengukuhan Pengurus Forsesdasi Provinsi Riau 2023 

    Sabtu, 25 Nov 2023 | 19:07 WIB
  • Sorotan

    Pemko Pekanbaru Tetap Gunakan Jasa Swasta

    Sabtu, 25 Nov 2023 | 14:10 WIB
  • Nasional

    Masyarakat Adat Kehilangan 8,5 Juta Hektare Lahan 

    Sabtu, 25 Nov 2023 | 11:09 WIB
  • Hukum

    Polresta Pekanbaru Ringkus Oknum Konsultan Pajak 

    Sabtu, 25 Nov 2023 | 07:51 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Polsek Payung Sekaki Bongkar Dugaan Sindikat Curanmor antar Wilayah

    Kamis, 03 Sep 2026 - 11:22 WIB
  • #3

    0,75 Hektare Masih Berasap, Tim Gabungan Kepung Bara Gambut Rimbo Panjang

    Sabtu, 05 Sep 2026 - 10:55 WIB
  • #4

    Gunung Sinabung Erupsi, Musa Rajekshah Imbau Warga Patuhi Arahan Pemerintah

    Rabu, 02 Sep 2026 - 16:37 WIB
  • #5

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #6

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #7

    Polsek Kampar Salurkan Bibit Jagung, Targetkan 1 Hektare Lahan Jadi Produktif

    Kamis, 03 Sep 2026 - 17:19 WIB
  • #8

    Remaja 16 Tahun Dijebak Kencan via WALLA, Dikeroyok dan HP Rp18 Juta Dirampas

    Rabu, 02 Sep 2026 - 20:49 WIB
  • #9

    Polemik Pegawai FIFGROUP Meledak, Demo GEMAPERA Dapat Pengamanan Polsek Payung Sekaki

    Kamis, 03 Sep 2026 - 18:26 WIB

HUKRIM

  • Jual SIM Palsu Lewat WhatsApp-Facebook, Sindikat di Riau Raup Jutaan Rupiah Dibekuk Polisi

    Jual SIM Palsu Lewat WhatsApp-Facebook, Sindikat di Riau Raup Jutaan Rupiah Dibekuk Polisi

    Selasa, 15 Sep 2026 | 21:14 WIB
  • Aktivitas Gudang di Kawasan Loka Pengelolaan Kelautan, Belum Tersentuh Hukum

    Aktivitas Gudang di Kawasan Loka Pengelolaan Kelautan, Belum Tersentuh Hukum

    Selasa, 15 Sep 2026 | 17:36 WIB
  • Sabu Masuk Bathin Solapan Diburu Polisi, 2 Pria Diamankan dan Pemasok Dibidik

    Sabu Masuk Bathin Solapan Diburu Polisi, 2 Pria Diamankan dan Pemasok Dibidik

    Selasa, 15 Sep 2026 | 09:12 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com