https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Strategi Tim Free Fire dan Mobile Legends Agar Menang Lebih Konsisten •   Alasan Rental Mobil Menjadi Pilihan Favorit Saat Bepergian •   Dapur MBG di Balai Desa Pangkalan Baru: Penyalahgunaan Fasilitas Pemerintah? •   Dapur MBG di Balai Desa Pangkalan Baru: Penyalahgunaan Fasilitas Pemerintah?
Home › Nasional › Masyarakat Adat Kehilangan 8,5 Juta Hektare Lahan 
Nasional
Pulau Jawa & Madura

Kurun Waktu 5 Tahun

Masyarakat Adat Kehilangan 8,5 Juta Hektare Lahan 

Sabtu, 25 November 2023 | 11:09 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Masyarakat Adat Kehilangan 8,5 Juta Hektare Lahan 

Koalisi Tenure Indonesia

JAKARTA - Koalisi Tenure mengungkapkan, masyarakat adat telah kehilangan lahannya seluas 8,5 juta hektare. Berdasarkan catatan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), lahan itu telah dirampas sejak 2017 hingga 2022.

Perwakilan koalisi, Erwin mengatakan perampasan itu melahirkan konflik tenurial di masyarakat adat.

"Secara umum konflik yang terjadi di masyarakat adat meliputi sektor perkebunan, kawasan hutan negara, pertambangan, energi, pariwisata dan pembangunan proyek infrastruktur," kata Erwin dalam konferensi Tenurial 2023, Jumat (24/11/23).

  • Baca juga: Ekonomi Indonesia Tumbuh 4,87% di Kuartal I-2025, Konsumsi Rumah Tangga dan Manufaktur Jadi Penopang

Erwin menyebut pelaku-pelaku kekerasan dalam rangkaian konflik di wilayah adat umumnya adalah aktor-aktor negara.

"Seperti kepolisian, TNI, aparat pemerintah pusat sampai desa. Ada juga aktor-aktor non-negara seperti preman yang dibayar perusahaan," ujarnya.

  • Baca juga: Festival Lipat Kain 2025 Season 2 Digelar, Beragam Seni Budaya dan Kuliner Lezat Khas Lipat Kain Ditonjolkan !

Erwin menilai perampasan itu bertalian dengan kebijakan pengakuan bersyarat yang membuat masyarakat adat dan semakin sulit untuk mendapatkan hak-haknya, terutama hak lahan.

"Kriteria yang dipakai berbeda-beda di masing-masing peraturan perundang-undangan. Bobot untuk masing-masing kriteria juga berbeda-beda. Ditambah lagi, perbedaan juga terjadi pada mekanisme atau prosedur pengakuannya," jelasnya.

  • Baca juga: Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia untuk Perkuat Ketahanan Ekonomi Nasional

Erwin menyebut peraturan yang ada memberikan beban kepada masyarakat adat untuk membuktikan keberadaan dirinya dan hubungannya dengan wilayah adat.

Lebih lanjut, dia mengatakan pengakuan dari pemerintah juga bersifat abu-abu. Erwin menyebut meskipun masyarakat adat dapat membuktikan kedua hal itu, tetapi peraturan-peraturan yang ada memberikan kebebasan kepada negara untuk menafsirkan syarat lainnya.

  • Baca juga: Kejagung Rajin Geledah Kantor dan Kediaman Pejabat Pertamina, Publik Pertanyakan Transparansi Penanganan Kasus

Erwin bertutur dalih yang sering digunakan negara untuk mengambil tanah masyarakat adat adalah untuk kepentingan nasional.

"Meskipun secara substantif masyarakat adat dapat membuktikan eksistensi dan hubungan kausalitas antara dirinya dengan wilayah adat, pengakuan tidak secara otomatis diberikan negara," urainya.

  • Baca juga: Ingatkan Efisiensi, Presiden RI Pesan Kurangi Kegiatan Seremonial

Dia berujar desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat hingga saat ini tidak direspons secara memadai. Begitu pula terjadi dengan agenda-agenda perubahan hukum yang lain, seperti Revisi UU Kehutanan yang tidak lagi masuk program legislasi nasional.

"Agenda implementasi kebijakan yang pro pada pengakuan masyarakat adat dan hak-hak tradisionalnya juga menghadapi situasi perlambatan," tutup Erwin.

  • Baca juga: Buah Melayani, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Terima Penghargaan Tokoh Inklusi

Koalisi Tenure terdiri dari AMAN, Epistema, HuMa, KPA, Perempuan AMAN, Pusaka, KRKP, Rekam Nusantara, RMI, Samdhana, Sajogyo Institute, WALHI, WGII, FIAN, IGJ, Sawit Watch, KNTI, Green peace, KASBI, YLBHI, Recofte, MADANI, Papua Studi Center, JKPP, Landesa, BRWA, Perempuan Mahardika, LIPS, dan KATA Indonesia. 

 

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukrim

    Polresta Pekanbaru Ringkus Oknum Konsultan Pajak 

    Sabtu, 25 Nov 2023 | 07:51 WIB
  • TNI-Polri

    Irjen M Iqbal Dampingi Kunjungan Wakapolri

    Jumat, 24 Nov 2023 | 22:38 WIB
  • Pemerintah

    Pj Bupati Inhil Cofee Morning Bersama Forkopimda 

    Jumat, 24 Nov 2023 | 20:49 WIB
  • Peristiwa

    KNPI Riau Mandatkan Karateker, Bahrul Ulum Sukses Gelar Rapat Pleno

    Jumat, 24 Nov 2023 | 20:48 WIB
  • Sorotan

    Ketua KNPI Pekanbaru Minta Kabel-kabel Intalasi di Tata Serius Oleh Pemkot

    Jumat, 24 Nov 2023 | 19:19 WIB

Terpopuler

  • #1

    Apel Kenaikan Pangkat, Diantaranya; Iptu Irwan Fadilla SH!, kini Pimpin Unit Reserse Kriminal Polsek Kampar Kiri Hilir

    Selasa, 30 Des 2025 - 15:01 WIB
  • #2

    Dapur MBG di Balai Desa Pangkalan Baru: Penyalahgunaan Fasilitas Pemerintah?

    Kamis, 01 Jan 2026 - 13:15 WIB
  • #3

    PT AWE Klaim Bantu Warga Domo Atasi Erosi Sungai, Modalin Bangun Bronjong Kampung!

    Selasa, 30 Des 2025 - 20:56 WIB
  • #4

    Alasan Rental Mobil Menjadi Pilihan Favorit Saat Bepergian

    Minggu, 04 Jan 2026 - 08:19 WIB
  • #5

    Strategi Tim Free Fire dan Mobile Legends Agar Menang Lebih Konsisten

    Senin, 05 Jan 2026 - 08:48 WIB

SOROTAN

  • Dapur MBG di Balai Desa Pangkalan Baru: Penyalahgunaan Fasilitas Pemerintah?

    Dapur MBG di Balai Desa Pangkalan Baru: Penyalahgunaan Fasilitas Pemerintah?

    Kamis, 01 Jan 2026 | 13:15 WIB
  • Dapur MBG di Balai Desa Pangkalan Baru: Penyalahgunaan Fasilitas Pemerintah?

    Dapur MBG di Balai Desa Pangkalan Baru: Penyalahgunaan Fasilitas Pemerintah?

    Kamis, 01 Jan 2026 | 13:15 WIB
  • PT AWE Klaim Bantu Warga Domo Atasi Erosi Sungai, Modalin Bangun Bronjong Kampung!

    PT AWE Klaim Bantu Warga Domo Atasi Erosi Sungai, Modalin Bangun Bronjong Kampung!

    Selasa, 30 Des 2025 | 20:56 WIB

HUKRIM

  • Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 | 13:30 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Kamis, 25 Sep 2025 | 10:44 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Kamis, 18 Sep 2025 | 00:50 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com