Home › Ekbis › Warming Perusahaan Nakal Bayar Upah Dibawah UMP
Kadisnakertrans Riau: Pelanggar Terancam PidanaÂ
Warming Perusahaan Nakal Bayar Upah Dibawah UMP

Kadisnakertrans Provinsi Riau, Imron Rosyadi.
PEKANBARU, Tabloid Diksi - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi mengingatkan kepada perusahaan agar mematuhi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2024.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri) Edy Natar Nasution, UMP Riau 2024 ditetapkan sebesar Rp 3.294.625. Naik sekitar 3,23 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya sebesar Rp 3.191.662.
Komentar Via Facebook :