Home › Hukrim › Polres Kepulauan Meranti Ringkus Pelaku Rudapaksa
Gagahi Korban Dibawah AncamanÂ
Polres Kepulauan Meranti Ringkus Pelaku Rudapaksa
![Polres Kepulauan Meranti Ringkus Pelaku Rudapaksa](https://tabloiddiksi.com/foto_berita//883995Screenshot_20231115_064828_Chrome.jpg)
Polres Kepulauan Meranti meringkus AS pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
SELATPANJANG – Tim Gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti dan Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Polres berhasil menangkap pelaku kasus Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Jumat (10/11/23).
Kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual berdasarkan dari laporan keluarga korban Nomor : LP/B/22/XI/2023/SPKT/ POLSEK TEBING TINGGI / POLRES KEP. MERANTI/ POLDA RIAU, tanggal 10 November 2023.
-
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH melalui Kasat Reskrim IPTU AGD Simamora, SH MH mengatakan, Tim Gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti bersama anggota Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap pelaku AS (20) terhadap korban Len (19) dugaan kasus TPKS.
Hasil penyidikan Pelaku AS ditangkap Sat Reskrim Meranti dirumahnya, jalan Dorak Desa Banglas.
Komentar Via Facebook :