Home › Sorotan › Temu Gagas LAMR Rangkum Sejumlah Desakan
Bermuara Pada Konflik Lahan di Riau
Temu Gagas LAMR Rangkum Sejumlah Desakan
Keterangan Foto: Temu Gagas Masyarakat Adat Melayu Riau di Balairung Tennas Efendy LAMR, Selasa, 14 November 2023.
PEKANBARU - Komunitas masyarakat Hukum Adat bersama Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) setelah mengadakan pertemuan melalui Temu Gagas menghasilkan sejumlah maklumat, Selasa (14/11/2023). Temu Gagas merupakan lanjutan dari Musyawarah Kerja (Musker) LAMR yang digelar sehari sebelumnya.
Ketua DPH LAMR Provinsi Riau, Datuk Seri H Taufik Ikram Jamil menyatakan, kegiatan tersebut mencerminkan kerinduan pengurus LAMR Provinsi Riau untuk menjalin komunikasi lebih erat dengan LAMR di tingkat Kabupaten /Kota dan masyarakat adat di Provinsi Riau.
- Baca juga:
Taufik Ikram berharap melalui pertemuan tersebut, solusi konkret dapat ditemukan untuk menanggulangi berbagai permasalahan adat yang terjadi di Riau.
Sedangkan Datuk Seri H Raja Marjohan Yusuf, Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat LAMR Provinsi Riau, menegaskan bahwa LAMR tidak hanya berperan seremonial, tetapi juga aktif menyelesaikan aduan masyarakat adat.
Sengketa lahan yang muncul setiap tahun menjadi perhatian serius, dan evaluasi terhadap program-program kerja telah dilakukan.
Temu Gagas Masyarakat Adat Melayu Riau ini ditutup dengan sesi dialog, di mana perwakilan masyarakat dari berbagai kabupaten/kota menyampaikan keluhan terkait konflik lahan yang tak kunjung terselesaikan.
Dialog itu menjadi momentum penting untuk mencari solusi bersama guna mencapai keadilan dan kedamaian bagi Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Riau.
Selain itu, dalam forum tersebut, LAMR bersama Komunitas Masyarakat Hukum Adat se-Provinsi Riau menyoroti isu sentral terkait ketidaksetaraan pengakuan dan hak Masyarakat Hukum Adat sesuai Undang-Undang Dasar 1945.
Mereka menegaskan bahwa hak yuridis dan konstitusional yang seharusnya dijamin belum sepenuhnya terpenuhi. Masyarakat Hukum Adat dihadapkan pada realitas sulitnya pembentukan Desa Adat, dianggap sebagai prioritas yang terabaikan.
Temu Gagas mengeluarkan maklumat pernyataan sikap yang disampaikan berisi sejumlah desakan, antara lain:
1. Mendesak Kementerian Pertanian dan Badan Pertanahan Nasional memberlakukan sanksi bagi perusahaan yang tidak memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sesuai regulasi.
2. Meminta Kementerian Lingkungan Hidup memberikan hak kepada Masyarakat Hukum Adat atas sebagian kawasan hutan yang digunakan untuk perkebunan sawit.
3. Mendesak Pemerintah untuk melakukan pengukuran ulang luasan HGU dan HTI yang dikelola oleh perusahaan serta membuka informasi data masa berlaku HGU perkebunan kelapa sawit dan HTI di provinsi Riau secara transparan.
4. Meminta pemerintah segera membentuk desa adat dan merumuskan Peraturan Daerah tentang desa adat di Provinsi Riau.
5. Mendesak Pemerintah untuk segera mengesahkan rancangan undang-undang tentang Masyarakat Hukum Adat menjadi undang-undang tentang Masyarakat Hukum Adat.
6. Meminta Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung untuk mengutamakan pendekatan restoratif justice dalam menyelesaikan sejumlah sengketa yang terjadi di Provinsi Riau.






Komentar Via Facebook :