https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Konsisten Jaga Kebersihan, Kepri Sabet Terbaik II Regional Sumatera •   Anggota Komisi III DPR RI Tegaskan Tidak Ada Minta Dana Seleksi Hakim Agung •   Menteri Meutya Hamid Luncurkan Pusat AI di UGM : Penggerak Kedaulatan Digital Indonesia •   KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Bank BJB, Kerugian Negara Rp223,6 Miliar
Home › Hukum › Kajari Kuansing: Penyidik Tetapkan 2 Tersangka Awal
Hukum
Kuansing

Korupsi Proyek "Hotel Kuantan Singingi" 

Kajari Kuansing: Penyidik Tetapkan 2 Tersangka Awal

Kamis, 09 November 2023 | 19:39 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Kajari Kuansing: Penyidik Tetapkan 2 Tersangka Awal

Keterangan Foto: Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi, Nurhadi Puspandoyo, S.H., M.H.

KUANTAN SINGINGI, Tabloid Diksi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi menetapkan dua orang tersangka pembangunan Hotel Kuantan Singingi. Diketahui, keduanya tercatat sebagai pejabat lama di Kota Pacu Jalur.

Mereka adalah HY mantan Kepala Bappeda periode 2011-2013 dan S Kabag di Kantor Pertanahan periode 2009-2016. Penetapan status tersangka berdasarkan surat sprindik yang diterbitkan sejak 2022 lalu.

    Baca juga:
  • Polisi Bekuk Perempuan Muda Diduga Edarkan Sabu di Lirik, 3,88 Gram Disita

  • Bongkar Atap Rumah Warga, 2 Pelaku Diciduk Polsek Sukajadi Pekanbaru

  • Polisi Bongkar Peredaran 37,37 Gram Sabu di Kampar, Pemasok Diburu

"Bahwa telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, lalu tim melakukan ekspos dan berkesimpulan ada tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah pada kegiatan pembangunan Hotel Kuantan Singingi," terang Nurhadi Puspandoyo, S.H.,M.H Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Kamis (09/11/2023).

Nurhadi menyebut, hotel dibangun dengan APBD Pemkab Kuantan Singingi. Bahkan hasil penelusuran Korps Adhiyaksa memiliki 2 alat bukti yang cukup untuk menjerat keduanya.

Tercatat, kerugian keuangan negara yang bersumber dari APBD Kuansing sebesar Rp 22.637.294.608. Sehingga Penyidik memutuskan dan menetapkan HY dan S sebagai tersangka.

"Penyidik untuk sementara baru menetapkan saudara HY dan S sebagai tersangka. Sesuai surat penetapan tersangka Nomor: B-1962/L.4.18/Fd.1/11/2023 tanggal 9 November," terang Nurhadi. 

Setelah berstatus tersangka, HY dan S menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dan keduanya dinyatakan sehat. Selanjutnya penyidik melakukan penahanan. 

"Kedua tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan selama 20 hari ke depan," ujar Kajari.

Selain kedua tersangka, pihak Kejaksaan Negeri masih terus mengusut kasus itu. Diketahui, pengusutan dimulai sejak 2022 lalu setelah mengendus ada dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran dalam proyek mangkrak tersebut.

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Bupati Bengkalis Salurkan Bantuan Sembako 

    Kamis, 09 Nov 2023 | 15:48 WIB
  • Sorotan

    8 Manfaat Tersembunyi Donor Darah

    Kamis, 09 Nov 2023 | 13:45 WIB
  • Ekonomi

    Edy Natar: Riau Bentuk Program Ekstra Peningkatan Produksi Padi

    Kamis, 09 Nov 2023 | 09:59 WIB
  • Sorotan

    Jukir Masuk Kampus 

    Kamis, 09 Nov 2023 | 07:14 WIB
  • Hukum

    Oknum Legislator Pelalawan Dua Periode Dilaporkan Gunakan Ijazah SMP Orang Lain Urus Paket C

    Kamis, 09 Nov 2023 | 02:44 WIB

Terpopuler

  • #1

    Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan, Tunggakan Bertahun-tahun Kini Bisa Dibereskan

    Selasa, 11 Agu 2026 - 00:26 WIB
  • #2

    DJ Competition Megamix Riau Semakin Meriah, Berbagai Daerah Ikut Kompetisi

    Rabu, 12 Agu 2026 - 17:43 WIB
  • #3

    Menyala ! Tim Gabungan Polda, Polres dan Polsek Singingi Kembali Gelar Operasi PETI 

    Selasa, 04 Agu 2026 - 20:02 WIB
  • #4

    Mahasiswa FBN Universitas Riau Susun Peta Potensi Kelurahan Agrowisata sebagai Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

    Rabu, 29 Jul 2026 - 15:50 WIB
  • #5

    Sambut HUT RI ke-81, Polisi Bagikan Bendera Merah Putih untuk Kobarkan Nasionalisme Warga Bukitraya

    Selasa, 04 Agu 2026 - 15:33 WIB
  • #6

    Pascasarjana Administrasi Pendidikan UNRI Dorong Pemberdayaan Masyarakat melalui Olahan Dimsum Ikan Patin

    Rabu, 29 Jul 2026 - 19:06 WIB
  • #7

    TPK Desa Alam Panjang Turun ke Sekolah Gaungkan GATI, Dorong Peran Ayah dalam Mendidik Anak

    Rabu, 05 Agu 2026 - 15:43 WIB
  • #8

    Kapolsek Batu Hampar Pimpin Langsung Penanaman Jagung 2 Hektare

    Kamis, 30 Jul 2026 - 12:33 WIB
  • #9

    Wamenkeu Juda Agung Dorong Pasar Keuangan RI Makin Dalam untuk Perkuat Pembiayaan Ekonomi

    Senin, 10 Agu 2026 - 20:04 WIB

HUKRIM

  • Polisi Bekuk Perempuan Muda Diduga Edarkan Sabu di Lirik, 3,88 Gram Disita

    Polisi Bekuk Perempuan Muda Diduga Edarkan Sabu di Lirik, 3,88 Gram Disita

    Kamis, 13 Agu 2026 | 11:06 WIB
  • Bongkar Atap Rumah Warga, 2 Pelaku Diciduk Polsek Sukajadi Pekanbaru

    Bongkar Atap Rumah Warga, 2 Pelaku Diciduk Polsek Sukajadi Pekanbaru

    Kamis, 13 Agu 2026 | 07:25 WIB
  • Polisi Bongkar Peredaran 37,37 Gram Sabu di Kampar, Pemasok Diburu

    Polisi Bongkar Peredaran 37,37 Gram Sabu di Kampar, Pemasok Diburu

    Kamis, 13 Agu 2026 | 07:10 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Rupiah Melemah ke Rp17.877 per Dolar AS, Pasar Masih Dibayangi Sentimen Global

    Rupiah Melemah ke Rp17.877 per Dolar AS, Pasar Masih Dibayangi Sentimen Global

    Kamis, 13 Agu 2026 | 15:03 WIB
  • Harga Kelapa Inhil Terjun Bebas, Petani Kini Hanya Dibayar Rp1.800 per Kilogram

    Harga Kelapa Inhil Terjun Bebas, Petani Kini Hanya Dibayar Rp1.800 per Kilogram

    Kamis, 13 Agu 2026 | 15:01 WIB
  • Harga Minyak Dunia Kembali Naik, Brent Mendekati US$90 per Barel

    Harga Minyak Dunia Kembali Naik, Brent Mendekati US$90 per Barel

    Rabu, 12 Agu 2026 | 12:23 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com