Home › Hukum › Kajari Kuansing: Penyidik Tetapkan 2 Tersangka Awal
Korupsi Proyek "Hotel Kuantan Singingi"Â
Kajari Kuansing: Penyidik Tetapkan 2 Tersangka Awal
Keterangan Foto: Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi, Nurhadi Puspandoyo, S.H., M.H.
KUANTAN SINGINGI, Tabloid Diksi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi menetapkan dua orang tersangka pembangunan Hotel Kuantan Singingi. Diketahui, keduanya tercatat sebagai pejabat lama di Kota Pacu Jalur.
Mereka adalah HY mantan Kepala Bappeda periode 2011-2013 dan S Kabag di Kantor Pertanahan periode 2009-2016. Penetapan status tersangka berdasarkan surat sprindik yang diterbitkan sejak 2022 lalu.
- Baca juga:
"Bahwa telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, lalu tim melakukan ekspos dan berkesimpulan ada tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah pada kegiatan pembangunan Hotel Kuantan Singingi," terang Nurhadi Puspandoyo, S.H.,M.H Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Kamis (09/11/2023).
Nurhadi menyebut, hotel dibangun dengan APBD Pemkab Kuantan Singingi. Bahkan hasil penelusuran Korps Adhiyaksa memiliki 2 alat bukti yang cukup untuk menjerat keduanya.
Tercatat, kerugian keuangan negara yang bersumber dari APBD Kuansing sebesar Rp 22.637.294.608. Sehingga Penyidik memutuskan dan menetapkan HY dan S sebagai tersangka.
"Penyidik untuk sementara baru menetapkan saudara HY dan S sebagai tersangka. Sesuai surat penetapan tersangka Nomor: B-1962/L.4.18/Fd.1/11/2023 tanggal 9 November," terang Nurhadi.
Setelah berstatus tersangka, HY dan S menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dan keduanya dinyatakan sehat. Selanjutnya penyidik melakukan penahanan.
"Kedua tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan selama 20 hari ke depan," ujar Kajari.
Selain kedua tersangka, pihak Kejaksaan Negeri masih terus mengusut kasus itu. Diketahui, pengusutan dimulai sejak 2022 lalu setelah mengendus ada dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran dalam proyek mangkrak tersebut.






Komentar Via Facebook :