https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Cegah Karhutla Meluas, Presiden Prabowo Siapkan 1.000 Perwira TNI-Polri •   Polsek Payung Sekaki Tak Tunggu Asap Menebal, 300 Masker Disalurkan ke Warga •   Brimob Polda Riau Pakai Alat PBA Hadapi Situasi Ekstrem •   Titik Api Menurun, Pemerintah Masih Waspadai Asap Karhutla di Sumatera
Home › Nasional › Organisasi Masyarakat Sipil Kecewa Langkah Pemerintah 
Nasional

Jutaan Hektare Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Organisasi Masyarakat Sipil Kecewa Langkah Pemerintah 

Sabtu, 04 November 2023 | 17:58 WIB,  
Penulis : Redaksi
Organisasi Masyarakat Sipil Kecewa Langkah Pemerintah 

Keterangan Foto:

JAKARTA || Berbagai Organisasi Masyarakat Sipil menyampaikan kekecewaan mereka kepada pemerintah karena telah membiarkan 3,3 hektare sawit ilegal berada dalam kawasan hutan. 

Dalam Keputusan Presiden No. 9 Tahun 2023 tentang Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara, Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) sebagai ketua pengarah.

    Baca juga:
  • Cegah Karhutla Meluas, Presiden Prabowo Siapkan 1.000 Perwira TNI-Polri

  • Titik Api Menurun, Pemerintah Masih Waspadai Asap Karhutla di Sumatera

  • Kasus Unsoed, Kemdiktisaintek Tunggu Hasil Pendalam KPK

“Inilah yang mendasari Menko Marves membuat pernyataan pemutihan sawit ilegal dalam kawasan hutan seluas 3,3 hektare,”  ungkap mereka.

Selain keputusan Presiden, kebijakan ini juga tertuang dalam Pasal 110A Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja). 

Terlebih, pada pasal 110A yang telah diundangkan pada Maret 2023, terdapat penambahan detail waktu hingga Kamis, 2 November 2023, bagi pemilik kebun sawit ilegal dalam kawasan hutan untuk mengajukan pelepasan kawasan hutan dan melengkapi seluruh dokumen legalitas mereka. 

Organisasi Masyarakat Sipil mengimbau kepada pemerintah, agar menghentikan dan mencabut aturan tersebut. Terdapat Empat poin imbauan mereka, 

1. Berdampak buruk pada lingkungan hidup, 

2. Mencederai komitmen pemerintah dalam upaya menekan laju kenaikan suhu muka bumi di bawah 1,5 derajat celcius, 

3. Menimbulkan ketidakpastian hukum, dan

4. Berdampak pada pemenuhan target keuangan berkelanjutan. 

Selain itu, Organisasi Masyarakat Sipil juga mengatakan bahwa pemerintah harus membuka data dan informasi terkait daftar perusahaan baik yang masih beroperasi, sedang mengajukan proses pelepasan kawasan hutan, maupun yang masih beroperasi secara ilegal sebelum tanggal 2 November 2023. 

“Kami perlu memastikan bahwa tidak satu pun kegiatan pemutihan yang dilakukan setelah tenggat waktu 2 November 2023.” pesan mereka yang terhimpun dalam Organisasi Masyarakat Sipil. 

 

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukum

    Belasan Pondok Perambah Hutan TNTN Dirobohkan 

    Sabtu, 04 Nov 2023 | 14:56 WIB
  • Peristiwa

    Kajati Riau Hadiri Sertijab Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau

    Sabtu, 04 Nov 2023 | 12:12 WIB
  • Daerah

    Gubri Syamsuar Tolak Teken APBD P Bengkalis 

    Sabtu, 04 Nov 2023 | 09:09 WIB
  • Politik

    Wardan Klarifikasi Rencana Tukar Perahu

    Sabtu, 04 Nov 2023 | 07:49 WIB
  • TNI-Polri

    Polres Dumai Tampung Saran dan Keluhan Warga 

    Sabtu, 04 Nov 2023 | 00:23 WIB

Terpopuler

  • #1

    DJ Competition Megamix Riau Semakin Meriah, Berbagai Daerah Ikut Kompetisi

    Rabu, 12 Agu 2026 - 17:43 WIB
  • #2

    Wujud Cinta NKRI, A. Mualif Mahasiswa Program Doktor PAI UIN Suska Riau Luncurkan Tiga Buku di HUT RI ke-81 Menuju Indonesia Emas 2045

    Senin, 17 Agu 2026 - 17:42 WIB
  • #3

    Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan, Tunggakan Bertahun-tahun Kini Bisa Dibereskan

    Selasa, 11 Agu 2026 - 00:26 WIB
  • #4

    Pemuda Pelopor Riau Soroti Pajak Parkir Rp16,4 Miliar, Kejati Didesak Periksa Bapenda dan PT SPI

    Jumat, 14 Agu 2026 - 19:55 WIB
  • #5

    Foto Pabrik dengan Drone  Yayasan Riau Madani Dilaporkan ke Polda Riau

    Jumat, 21 Agu 2026 - 19:16 WIB
  • #6

    Api Lahap 1 Hektare Lahan di Payung Sekaki, Angin Kencang Bikin Pemadaman Dramatis

    Rabu, 19 Agu 2026 - 17:11 WIB
  • #7

    Polsek Payung Sekaki Ajak Warga Meriahkan HUT RI, Panjat Pinang hingga Doorprize Digelar

    Sabtu, 15 Agu 2026 - 10:06 WIB
  • #8

    Wamenkeu Juda Agung Dorong Pasar Keuangan RI Makin Dalam untuk Perkuat Pembiayaan Ekonomi

    Senin, 10 Agu 2026 - 20:04 WIB
  • #9

    Harga Emas Berpeluang Tembus Rp3 Juta, Geopolitik dan Safe Haven Jadi Pendorong

    Senin, 10 Agu 2026 - 07:20 WIB

HUKRIM

  • Jaringan Narkoba Desa Semunai Mulai Terkuak, Polisi Kantongi Nama Pemasok Sabu yang Buron

    Jaringan Narkoba Desa Semunai Mulai Terkuak, Polisi Kantongi Nama Pemasok Sabu yang Buron

    Senin, 24 Agu 2026 | 17:59 WIB
  • 35 Tersangka Karhutla Dibidik, Polda Riau Siap Jerat Korporasi Jika Terbukti Terlibat

    35 Tersangka Karhutla Dibidik, Polda Riau Siap Jerat Korporasi Jika Terbukti Terlibat

    Senin, 24 Agu 2026 | 16:35 WIB
  • Tim Opsnal Polsek Pinggir Tangkap Pemuda Bawa Sabu, Pemasok Masuk DPO

    Tim Opsnal Polsek Pinggir Tangkap Pemuda Bawa Sabu, Pemasok Masuk DPO

    Minggu, 23 Agu 2026 | 13:44 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Harga Ayam Potong di Pekanbaru Melonjak hingga Rp42 Ribu per Kilogram

    Harga Ayam Potong di Pekanbaru Melonjak hingga Rp42 Ribu per Kilogram

    Senin, 24 Agu 2026 | 10:46 WIB
  • Stok Beras NTT Melimpah, Kebutuhan Pangan Pengungsi Dipastikan Aman

    Stok Beras NTT Melimpah, Kebutuhan Pangan Pengungsi Dipastikan Aman

    Minggu, 23 Agu 2026 | 13:45 WIB
  • Belanja Negara 2027 Capai Rp4.097 Triliun, Pemerintah Pertahankan Defisit 2,4 Persen

    Belanja Negara 2027 Capai Rp4.097 Triliun, Pemerintah Pertahankan Defisit 2,4 Persen

    Minggu, 23 Agu 2026 | 13:44 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com