https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Perkuat Rasa Kekeluargaan, IPPERPA Pekanbaru Gelar Konsolidasi Di Kampus UIR •   Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Gelar Sidang TPP untuk Seleksi Tamping •   Pengendara Motor Berjatuhan, Jalan Singgalang Rusak & Berlobang •   Meminimalisir Terjadinya Karhutla Wilayah Desa Binaan, Babinsa Koramil 06/TM Kodim 0321/Rohil Lakukan Patroli
Gubri
Home › Nasional › Organisasi Masyarakat Sipil Kecewa Langkah Pemerintah 
Nasional

Jutaan Hektare Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Organisasi Masyarakat Sipil Kecewa Langkah Pemerintah 

Sabtu, 04 November 2023 | 17:58 WIB,  
Penulis : Redaksi
Organisasi Masyarakat Sipil Kecewa Langkah Pemerintah 

JAKARTA || Berbagai Organisasi Masyarakat Sipil menyampaikan kekecewaan mereka kepada pemerintah karena telah membiarkan 3,3 hektare sawit ilegal berada dalam kawasan hutan. 

Dalam Keputusan Presiden No. 9 Tahun 2023 tentang Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara, Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) sebagai ketua pengarah.

  • Baca juga: Wapres Gibran Tekankan Respon Cepat dan Bantuan Banjir Tepat Sasaran

“Inilah yang mendasari Menko Marves membuat pernyataan pemutihan sawit ilegal dalam kawasan hutan seluas 3,3 hektare,”  ungkap mereka.

Selain keputusan Presiden, kebijakan ini juga tertuang dalam Pasal 110A Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja). 

  • Baca juga: Pawai Lampion Meriahkan Perayaan Cap Goh Meh 2576 di Bagansiapiapi

Terlebih, pada pasal 110A yang telah diundangkan pada Maret 2023, terdapat penambahan detail waktu hingga Kamis, 2 November 2023, bagi pemilik kebun sawit ilegal dalam kawasan hutan untuk mengajukan pelepasan kawasan hutan dan melengkapi seluruh dokumen legalitas mereka. 

Organisasi Masyarakat Sipil mengimbau kepada pemerintah, agar menghentikan dan mencabut aturan tersebut. Terdapat Empat poin imbauan mereka, 

1. Berdampak buruk pada lingkungan hidup, 

  • Baca juga: Pekanbaru Usulkan Jalan Lingkar Luar Menjadi Proyek Strategis Nasional

2. Mencederai komitmen pemerintah dalam upaya menekan laju kenaikan suhu muka bumi di bawah 1,5 derajat celcius, 

3. Menimbulkan ketidakpastian hukum, dan

4. Berdampak pada pemenuhan target keuangan berkelanjutan. 

  • Baca juga: Pelantikan Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming

Selain itu, Organisasi Masyarakat Sipil juga mengatakan bahwa pemerintah harus membuka data dan informasi terkait daftar perusahaan baik yang masih beroperasi, sedang mengajukan proses pelepasan kawasan hutan, maupun yang masih beroperasi secara ilegal sebelum tanggal 2 November 2023. 

“Kami perlu memastikan bahwa tidak satu pun kegiatan pemutihan yang dilakukan setelah tenggat waktu 2 November 2023.” pesan mereka yang terhimpun dalam Organisasi Masyarakat Sipil. 

 

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukrim

    Belasan Pondok Perambah Hutan TNTN Dirobohkan 

    Sabtu, 04 Nov 2023 | 14:56 WIB
  • Peristiwa

    Kajati Riau Hadiri Sertijab Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau

    Sabtu, 04 Nov 2023 | 12:12 WIB
  • Pemerintah

    Gubri Syamsuar Tolak Teken APBD P Bengkalis 

    Sabtu, 04 Nov 2023 | 09:09 WIB
  • Politik

    Wardan Klarifikasi Rencana Tukar Perahu

    Sabtu, 04 Nov 2023 | 07:49 WIB
  • TNI-Polri

    Polres Dumai Tampung Saran dan Keluhan Warga 

    Sabtu, 04 Nov 2023 | 00:23 WIB

Terpopuler

  • #1

    Oknum Kades Arogan Intimidasi Wartawan, Camat Berjanji Mediasi ! Begini Tanggapan SPRI Riau ?

    Sabtu, 03 Mei 2025 - 13:11 WIB
  • #2

    Puskesmas Lipat Kain 2 Siap Berikan Pelayanan Kesehatan Mulai 2 Mei 2025

    Rabu, 30 Apr 2025 - 17:07 WIB
  • #3

    Perkuat Rasa Kekeluargaan, IPPERPA Pekanbaru Gelar Konsolidasi Di Kampus UIR

    Rabu, 07 Mei 2025 - 19:09 WIB
  • #4

    Klarifikasi SPBU 13.284.626 Terkait Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi

    Jumat, 25 Apr 2025 - 12:44 WIB
  • #5

    Mewujudkan Keakraban, Babinsa Koramil 06/TMLaksanakan Komsos Dengan Warga Binaan

    Sabtu, 26 Apr 2025 - 13:02 WIB

SOROTAN

  • Perkuat Rasa Kekeluargaan, IPPERPA Pekanbaru Gelar Konsolidasi Di Kampus UIR

    Perkuat Rasa Kekeluargaan, IPPERPA Pekanbaru Gelar Konsolidasi Di Kampus UIR

    Rabu, 07 Mei 2025 | 19:09 WIB
  • Pengendara Motor Berjatuhan, Jalan Singgalang Rusak & Berlobang

    Pengendara Motor Berjatuhan, Jalan Singgalang Rusak & Berlobang

    Senin, 05 Mei 2025 | 05:17 WIB
  • Oknum Kades Arogan Intimidasi Wartawan, Camat Berjanji Mediasi ! Begini Tanggapan SPRI Riau ?

    Oknum Kades Arogan Intimidasi Wartawan, Camat Berjanji Mediasi ! Begini Tanggapan SPRI Riau ?

    Sabtu, 03 Mei 2025 | 13:11 WIB

HUKRIM

  • Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Senin, 17 Mar 2025 | 15:38 WIB
  • Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

    Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

    Sabtu, 15 Mar 2025 | 16:02 WIB
  • Fokus Pencegahan Pekat di Bulan Suci Ramadhan, Polsek Kampar Kiri Sita Miras dan Alat Musik

    Fokus Pencegahan Pekat di Bulan Suci Ramadhan, Polsek Kampar Kiri Sita Miras dan Alat Musik

    Sabtu, 15 Mar 2025 | 14:38 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com