Home › Nasional › Kejaksaan Agung RI Setujui Penghentian Penuntutan 3 PerkaraÂ
Permohonan Keadilan Restoratif DikabulkanÂ
Kejaksaan Agung RI Setujui Penghentian Penuntutan 3 PerkaraÂ

Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan, di Ruang Rapat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.
PEKANBARU || Kamis tanggal 02 November 2023, sekira pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Ruang Rapat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dilaksanakan Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dalam Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, SH., MH, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus, SH, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Dr. Agustinus Herimulyanto, S.H., M.H, Li, Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Romiyasi, S.H dan Kasi Oharda bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Faiz Ahmed Illovi, SH. MH.
-
Tersangka yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif :
KEJAKSAAN NEGERI DUMAI
An. Tersangka Mahyudin alias Udin (Alm) Ahmad Bandung yang disangka melanggar Pertama Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Kedua Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
-
Tersangka yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif :
KEJAKSAAN NEGERI INDRAGIRI HULU
An. Tersangka SUTIMAN Bin (Alm) KASTUM yang disangka melanggar Pasal 374 KUHPidana.
-
Komentar Via Facebook :