https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Tak Ada Lagi Titik Api di Riau, Asap Masih Mengintai: Polda Perkuat Mitigasi hingga 2027 •   HUT TNI ke-81, Kapolsek Tambang: TNI-Polri Harus Satu Barisan Hadapi Tantangan Kamtibmas •   HUT TNI ke-81, Kapolsek Bukit Raya Datang Bawa Kue: Pesannya Tegas, TNI-Polri Harus Solid •   Datang Bawa Kejutan, Kapolsek Binawidya Ucapkan Selamat HUT TNI ke-81 di Markas Baterai A
Home › Ekonomi › Kejati Riau Dorong Tahapan Lelang PT. PHR Dilakukan Terbuka 
Ekonomi
Pekanbaru

Menjaga Stabilitas Pasokan Migas 

Kejati Riau Dorong Tahapan Lelang PT. PHR Dilakukan Terbuka 

Sabtu, 28 Oktober 2023 | 15:02 WIB,  
Penulis : Redaksi
Kejati Riau Dorong Tahapan Lelang PT. PHR Dilakukan Terbuka 

Keterangan Foto: Kejaksaan Tinggi Riau

PEKANBARU - Industri migas (minyak dan gas) di Indonesia berada pada titik krusial dalam memastikan ketersediaan pasokan energi nasional saat ini, PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) memegang peranan penting dalam menjaga stabilitas produksi minyak di Provinsi Riau. 

Demi menjaga kelancaran produksi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah mengambil inisiatif untuk terus mengawasi proses lelang pengadaan barang dan jasa di PT. PHR. Kejati Riau ingin memastikan bahwa proses tersebut berjalan bersaing secara sehat, terbuka, dan transparan serta efisien.

    Baca juga:
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

Dalam hal ini, Kejati Riau memiliki peran penting dalam mengawasi semua pihak yang terlibat dalam proses lelang di PT. PHR mematuhi prinsip-prinsip persaingan yang sehat. Pada dasarnya, persaingan dalam industri migas adalah hal yang wajar. Namun, penting untuk menjaga agar persaingan ini agar sesuai dengan koridor aturan yang berlaku.

Hal ini akan memastikan bahwa perusahaan yang paling kompeten dan berkualitas akan mendapatkan kesempatan yang adil untuk berpartisipasi.

Manager ECSR PHR WK Rokan Wan Dedi Yudishtira mengatakan, "Transparansi merupakan hal yang paling utama untuk memastikan bahwa proses lelang berjalan dengan baik dan tidak dicurangi," dikatakan Wan Dedi Yudishtira. Sabtu (28/10/23).

Hingga saat ini Kejati Riau mendukung dan mendorong semua tahapan lelang di PT. PHR dilakukan secara terbuka termasuk pengumuman persyaratan, evaluasi penawaran, dan pengumuman pemenang. Dengan demikian, semua pihak termasuk masyarakat dapat melihat dan memahami proses tersebut.

Wan Dedi menambahkan, "Efisiensi dalam pengadaan barang dan jasa di PT. PHR sangatlah penting karena berkaitan langsung dengan kelancaran produksi minyak nasional," ujarnya.

Pada hal ini, Kejati Riau juga akan memastikan bahwa setiap tahapan dalam proses lelang berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam upaya menjaga efisiensi, Kejati Riau juga akan terus mengawasi agar tidak terjadi penundaan yang tidak perlu dalam proses ini.

"PT. PHR di Provinsi Riau bukan lagi hanya urusan daerah, melainkan juga sudah di ranah nasional. PT. PHR menjadi salah satu tulang punggung produksi minyak nasional yang penting. Permasalahan dalam operasional PT. PHR dapat mengganggu kepentingan negara dalam memastikan pasokan minyak yang memadai," papar Wan Dedi.

Kejati Riau sangat memahami pentingnya menjaga stabilitas produksi minyak dan gas, terutama dalam sektor energi di tengah tantangan global. Dengan memastikan bahwa proses lelang di PT. PHR berjalan dengan baik dan benar, Kejati Riau memastikan kelancaran pasokan energi nasional. 

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • TNI-Polri

    Kapolres Kampar: Bersama Majukan Indonesia 

    Sabtu, 28 Okt 2023 | 13:49 WIB
  • Sorotan

    Diduga Dibekingi APH, Aktivitas PETI Masih Bebas Beroperasi Di Pulau Deras

    Sabtu, 28 Okt 2023 | 13:49 WIB
  • TNI-Polri

    Dandim 0314/Inhil: Momentum Bangkit Berkolaborasi 

    Sabtu, 28 Okt 2023 | 12:42 WIB
  • Nasional

    Firli Minta Pemeriksaan Dirinya Diundur 

    Sabtu, 28 Okt 2023 | 11:49 WIB
  • Hukum

    Polsek Tambang Police Line Kuari di Tarai

    Sabtu, 28 Okt 2023 | 10:01 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #4

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #5

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #6

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #7

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #8

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB
  • #9

    Sembako untuk Warga Muara Fajar, Polsek Rumbai Barat Gandeng JB Yayasan Bina Sosial

    Selasa, 29 Sep 2026 - 12:15 WIB

HUKRIM

  • Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Eks Gubernur Riau Wajib Bayar Rp1,45 Miliar

    Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Eks Gubernur Riau Wajib Bayar Rp1,45 Miliar

    Senin, 05 Okt 2026 | 12:47 WIB
  • Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

    Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

    Minggu, 04 Okt 2026 | 15:21 WIB
  • Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

    Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

    Minggu, 04 Okt 2026 | 13:51 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com