https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Api Padam, Kewaspadaan Tak Padam! Riau Catat Zero Karhutla Hari Ini •   Sabu 17,57 Gram dan 3 Pil Happy Five Disita dari Rumah di Kamter, 4 Pria Diamankan •   Polisi Geledah Rumah Warga Koto Damai, 7 Paket Sabu Ditemukan di Atas Lemari •   Polisi Keliling Desa Pakai TOA, Warga Batu Hampar Diingatkan Ancaman Pidana Bakar Lahan
Home › Hukum › Terungkap, Pengangkatan Kepala BPKAD Kuansing Diduga Cacat Hukum
Hukum
Kuansing

BPKAD Kuansing

Terungkap, Pengangkatan Kepala BPKAD Kuansing Diduga Cacat Hukum

Jumat, 27 Oktober 2023 | 16:26 WIB,  
Penulis : TIM
Terungkap, Pengangkatan Kepala BPKAD Kuansing Diduga Cacat Hukum

Keterangan Foto:

KUANSING, Tabloid Diksi - Sudah lama berlalu. Ternyata, proses seleksi atau assesmen Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Delis Martoni sebagai Kepala Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing dinilai cacat hukum.

Pasalnya, ada persyaratan yang dikeluarkan Tim Seleksi JPTP Pemkab Kuansing yang ditemukan Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPUH) Kuansing yang dimanipulasi Delis Martoni.

    Baca juga:
  • Sabu 17,57 Gram dan 3 Pil Happy Five Disita dari Rumah di Kamter, 4 Pria Diamankan

  • Polisi Geledah Rumah Warga Koto Damai, 7 Paket Sabu Ditemukan di Atas Lemari

  • Belum Sempat Tawuran, Belasan Remaja di Rumbai Keburu Diciduk Tim RAGA

"Jadi, kami menilai pengangkat Delis Martoni sebagai Kepala BPKAD Kuansing itu cacat hukum," tegas Koordinator AMPUH Prigus Pendra dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/10/2023).

Adapun persyaratannya, ungkap Prigus, ada pada poin 6, yakni memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik.

"Jadi, harus ada dokumen soal itu. Dokumen persyaratannya terdapat pada poin 5, dengan melampirkan surat memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang ditandangani oleh pejabat yang membidangi urusan kepegawaian paling rendah jabatan pimpinan tinggi pratama," jelas Prigus.

Lalu, pada poin 15, kata Prigus, harus ada surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dari yang bersangkutan yang ditandatangani di atas materai 10.000.

"Sementara kita tahu, Delis Martoni ini pernah terpidana dua kali," ungkapnya lagi.

Delis Martoni,.disampaikan Prigus, pernah 2 kali tersandung hukum. Dipidana 2 kali dengan kasus berbeda. Masing-masing tersandung kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tahun 2010.

"Dan tersandung kasus kejahatan perkebunan tahun 2016," ungkapnya lagi.

Bahkan, dari putusan hakim, Delis ini pernah menjalani hukuman kurungan penjara.

"Ini ada dokumen putusannya dari hakim di semua tingkatan. Baik dari pengadilan. Bahkan ada putusan MA nya. Jadi, kenapa Delis Martoni bisa lolos seleksi. Ini ada permainan yang kami nilai telah melawan hukum," tegasnya.

Oleh karena itu, AMPUH akan memilih melaporkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Delis Martoni ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Kemendagri, KemanPAN-RB, KASN dan Ombudsman RI.

"Ini adalah bentuk kepeduliaan kita akan hukum. Dan jangan ada yang mencoba untuk memanipulasi ini," diingatkan Prigus.***

Editor : Noperman SPd

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Dinilai Akan Matikan Pedagang Kecil, IPPERPA Tolak Pendirian Ritel Alfamart Di Kecamatan Pangean 

    Jumat, 27 Okt 2023 | 16:03 WIB
  • TNI-Polri

    Polsek Tapung Hulu Tindaklanjuti Keluhan Warga 

    Jumat, 27 Okt 2023 | 15:02 WIB
  • Ekonomi

    Pemko Pekanbaru Siap Memperbaiki Jalan Dahlia dengan Sistem Overlay

    Jumat, 27 Okt 2023 | 10:33 WIB
  • Hukum

    Buronan Kejati Riau Diamankan Tim Tabur Kejagung RI

    Jumat, 27 Okt 2023 | 07:11 WIB
  • Parlementaria

    DPRD Riau Angkat Sumpah 2 Anggota Dewan PAW

    Kamis, 26 Okt 2023 | 23:19 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #4

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #5

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #6

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #7

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #8

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB
  • #9

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB

HUKRIM

  • Sabu 17,57 Gram dan 3 Pil Happy Five Disita dari Rumah di Kamter, 4 Pria Diamankan

    Sabu 17,57 Gram dan 3 Pil Happy Five Disita dari Rumah di Kamter, 4 Pria Diamankan

    Minggu, 27 Sep 2026 | 14:01 WIB
  • Polisi Geledah Rumah Warga Koto Damai, 7 Paket Sabu Ditemukan di Atas Lemari

    Polisi Geledah Rumah Warga Koto Damai, 7 Paket Sabu Ditemukan di Atas Lemari

    Minggu, 27 Sep 2026 | 13:34 WIB
  • Belum Sempat Tawuran, Belasan Remaja di Rumbai Keburu Diciduk Tim RAGA

    Belum Sempat Tawuran, Belasan Remaja di Rumbai Keburu Diciduk Tim RAGA

    Sabtu, 26 Sep 2026 | 16:53 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com