Home › Parlementaria › Dua Anggota Dewan Diberhentikan
Wakil Ketua DPRD Riau Angkat Bicara
Dua Anggota Dewan Diberhentikan
Keterangan Foto: Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Agung Nugroho.
PEKANBARU, Tabloid Diksi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau menggelar rapat paripurna, Senin (23/10/2023). Satu di antara agenda pembahasan adalah pengumuman penghentian dua Anggota DPRD Riau.
Kedua Anggota Dewan yang dimaksud adalah Muhammad Aulia dari Fraksi Partai Gerindra dan Ardiansyah dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
- Baca juga:
Rapat paripurna DPRD Riau, pembahasan agenda satu diantaranya membahas penghentian 2 Anggota Dewan.
Diketahui, secara keseluruhan ada enam anggota legislatif bedasarkan ketentuan mestinya dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Dalam hal ini, ada empat Anggota Dewan yang akan diumumkan penghentiannya.
Dua orang dari keenam Anggota DPRD Riau dalam proses PAW adalah Amyurlis Alias Ucok dari Partai Golkar dan Ardiansyah (Alm) politisi PKS yang meninggal dunia beberapa waktu lalu. Adapun empat politisi yang berpindah fraksi mereka adalah Sulastri, Sahroni Tua, Kasir dan Muhammad Aulia.
Rapat paripurna penghentian dua Anggota Dewan itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau SF Hariyanto turut hadir dalam rapat paripurna tersebut.
"Agenda kita hari ini termasuk pengumuman pemberhentian Muhammad Aulia dan Almarhum Ardiansyah," ujar Agung Nugroho, Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau.






Komentar Via Facebook :