Home › Politik › Terpampang Dipohon, Satpol PP Pekanbaru Pereteli Poster CalegÂ
Perda No.13 Tahun 2021
Terpampang Dipohon, Satpol PP Pekanbaru Pereteli Poster CalegÂ
![Terpampang Dipohon, Satpol PP Pekanbaru Pereteli Poster CalegÂ](https://tabloiddiksi.com/foto_berita//523187Screenshot_20231018_185427_Quick Grid.jpg)
Kasat Pol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian sesaat setelah menerjunkan anggotanya menyisir jalanan dan trotoar melepas poster caleg yang terpampang di sejumlah pohon di Kota Pekanbaru.
PEKANBARU, Tabloid Diksi - Semrawut, kumuh, juga mengganggu kenyamanan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melepas dan menurunkan poster calon legislatif (Caleg) yang dipajang di pohon. Pencopotan sesuai dengan Perda Kota Pekanbaru No.13 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian menegaskan, para caleg tidak boleh memasang poster di pohon. Hal itu jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru dan merusak tanaman tersebut.
Komentar Via Facebook :