https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Dugaan Suap PMB Unsoed, KPK Tetapkan Rektor dan Lima Tersangka •   Bantu Korban Gempa NTT, Kemkomdigi Kirim 15 Ton Logistik dan 20 Starlink •   Satresnarkoba Polres Kampar Bongkar Peredaran Sabu di Kuok, 7 Paket Diamankan •   Percepat Penanganan Karhutla, Presiden Perintahkan Tambah Helikopter dan Personel
Home › Politik › Terpampang Dipohon, Satpol PP Pekanbaru Pereteli Poster Caleg 
Politik
Pekanbaru

Perda No.13 Tahun 2021

Terpampang Dipohon, Satpol PP Pekanbaru Pereteli Poster Caleg 

Rabu, 18 Oktober 2023 | 18:57 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Terpampang Dipohon, Satpol PP Pekanbaru Pereteli Poster Caleg 

Keterangan Foto: Kasat Pol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian sesaat setelah menerjunkan anggotanya menyisir jalanan dan trotoar melepas poster caleg yang terpampang di sejumlah pohon di Kota Pekanbaru.

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Semrawut, kumuh, juga mengganggu kenyamanan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melepas dan menurunkan poster calon legislatif (Caleg) yang dipajang di pohon. Pencopotan sesuai dengan Perda Kota Pekanbaru No.13 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian menegaskan, para caleg tidak boleh memasang poster di pohon. Hal itu jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru dan merusak tanaman tersebut.

    Baca juga:
  • Karhutla Kalimantan Meluas, Hetifah : Keselamatan Masyarakat Harus Prioritas

  • Titik Panas Karhutla Melonjak, Puan Desak Pemerintah Percepat Penangan

  • Komisi X : Budaya Baca Harus Dikemas Kreatif dan Sesuai Minat Masyarakat

''Aksi tersebut melanggar Perda Kota Pekanbaru No.13 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Aksi ini melanggar Pasal 15 ayat 1 pada bagian Tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum. Mereka mestinya memasang poster atau baliho di media iklan berbayar yang ada," terangnya.

Pemasangan poster caleg di pohon ini tidak cuma membahayakan pengguna jalan tapi juga mengganggu keindahan. Ia menyebut petugas dari Satpol PP Kota Pekanbaru sudah melakukan penertiban di sejumlah ruas jalan.

Dikatakannya, beberapa waktu lalu Satpol PP Kota Pekanbaru sudah menertibkan banyak poster dan baliho caleg. Mereka melepas satu persatu poster caleg yang dipasang di pohon sepanjang jalan protokol seperti Jalan Arifin Achmad dan Jalan Jendral Sudirman.

"Tim langsung copot poster maupun baliho yang terpasang di pohon, terutama di jalan protokol," tegas Zulfahmi Adrian Kasat Pol PP Kota Pekanbaru.

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Pekanbaru Kekurangan Tenaga Pengajar 

    Rabu, 18 Okt 2023 | 16:08 WIB
  • Peristiwa

    Penggerebekan Narkoba di Tanjung Pamah Hanya Sandiwara

    Rabu, 18 Okt 2023 | 09:32 WIB
  • Nasional

    Tol Pekanbaru-Dumai Renggut Lahan Warga

    Rabu, 18 Okt 2023 | 08:26 WIB
  • Sorotan

    Refleksi 24 tahun Kuansing Berdiri, Begini Pemikiran dan Harapan Dr. H. Nopriadi, SKM, M.Kes  

    Selasa, 17 Okt 2023 | 21:29 WIB
  • Nasional

    10 Taipan Kuasai Jutaan Hektar Lahan Sawit RI

    Selasa, 17 Okt 2023 | 14:30 WIB

Terpopuler

  • #1

    DJ Competition Megamix Riau Semakin Meriah, Berbagai Daerah Ikut Kompetisi

    Rabu, 12 Agu 2026 - 17:43 WIB
  • #2

    Wujud Cinta NKRI, A. Mualif Mahasiswa Program Doktor PAI UIN Suska Riau Luncurkan Tiga Buku di HUT RI ke-81 Menuju Indonesia Emas 2045

    Senin, 17 Agu 2026 - 17:42 WIB
  • #3

    Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan, Tunggakan Bertahun-tahun Kini Bisa Dibereskan

    Selasa, 11 Agu 2026 - 00:26 WIB
  • #4

    Pemuda Pelopor Riau Soroti Pajak Parkir Rp16,4 Miliar, Kejati Didesak Periksa Bapenda dan PT SPI

    Jumat, 14 Agu 2026 - 19:55 WIB
  • #5

    Foto Pabrik dengan Drone  Yayasan Riau Madani Dilaporkan ke Polda Riau

    Jumat, 21 Agu 2026 - 19:16 WIB
  • #6

    Api Lahap 1 Hektare Lahan di Payung Sekaki, Angin Kencang Bikin Pemadaman Dramatis

    Rabu, 19 Agu 2026 - 17:11 WIB
  • #7

    Polsek Payung Sekaki Ajak Warga Meriahkan HUT RI, Panjat Pinang hingga Doorprize Digelar

    Sabtu, 15 Agu 2026 - 10:06 WIB
  • #8

    Wamenkeu Juda Agung Dorong Pasar Keuangan RI Makin Dalam untuk Perkuat Pembiayaan Ekonomi

    Senin, 10 Agu 2026 - 20:04 WIB
  • #9

    HUT ke-69 Riau, Pemprov Anugerahi 10 Tokoh Pejuang Daerah

    Minggu, 09 Agu 2026 - 22:56 WIB

HUKRIM

  • Satresnarkoba Polres Kampar Bongkar Peredaran Sabu di Kuok, 7 Paket Diamankan

    Satresnarkoba Polres Kampar Bongkar Peredaran Sabu di Kuok, 7 Paket Diamankan

    Sabtu, 22 Agu 2026 | 20:26 WIB
  • Lima Ahli Turun ke Lokasi, Polda Riau Bongkar Misteri Karhutla di Bengkalis

    Lima Ahli Turun ke Lokasi, Polda Riau Bongkar Misteri Karhutla di Bengkalis

    Jumat, 21 Agu 2026 | 20:14 WIB
  • Foto Pabrik dengan Drone  Yayasan Riau Madani Dilaporkan ke Polda Riau

    Foto Pabrik dengan Drone  Yayasan Riau Madani Dilaporkan ke Polda Riau

    Jumat, 21 Agu 2026 | 19:16 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Wamenkeu Juda Ungkap Beragam Dukungan Pemerintah untuk Perkuat UMKM

    Wamenkeu Juda Ungkap Beragam Dukungan Pemerintah untuk Perkuat UMKM

    Sabtu, 22 Agu 2026 | 19:02 WIB
  • Pacu Ekonomi Nasional, Menkeu Purbaya Siapkan Strategi Penguatan Industri dan Ekspor

    Pacu Ekonomi Nasional, Menkeu Purbaya Siapkan Strategi Penguatan Industri dan Ekspor

    Sabtu, 22 Agu 2026 | 08:23 WIB
  • Program Pembangunan Rp100 Juta per RW Mulai Berjalan, Ratusan Usulan Warga Mulai Ditampung

    Program Pembangunan Rp100 Juta per RW Mulai Berjalan, Ratusan Usulan Warga Mulai Ditampung

    Jumat, 21 Agu 2026 | 07:17 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com