https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   POM TNI dan Propam Polda Riau Jaring 13 Pengguna Narkotika, 2 Pria Lanjut Jalani Proses •   PT Musim Mas Salurkan Bantuan Qurban ke 12 Desa dan 2 Kelurahan •   Dandim 0321/Rohil Hadiri Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Tingkat Kabupaten Rokan Hilir •   HUT ke-50 RSUD Arifin Achmad, Pemerintah Dorong Modernisasi dan Penataan Layanan
Home › Politik › LAMR Kubu Marjohan Langgar Ketentuan Penggunaan Anggaran Versi LAM Riau Kubu Syahril 
Politik
Pekanbaru

Kisruh Dualisme Dua LAM

LAMR Kubu Marjohan Langgar Ketentuan Penggunaan Anggaran Versi LAM Riau Kubu Syahril 

Sabtu, 14 Oktober 2023 | 11:42 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
LAMR Kubu Marjohan Langgar Ketentuan Penggunaan Anggaran Versi LAM Riau Kubu Syahril 

LAMR kubu Syahril Abu Bakar vs LAMR kubu Marjohan Jusuf.

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) kubu Syahril Abu Bakar atau versi Mubes Dumai mendatangi Komisi I DPRD Riau mengadukan persoalan dualisme di lembaga adat yang terus berlarut.

Syahril menyebut persoalannya menjadi rumit karena LAMR kubu Raja Marjohan Jusuf seolah dilindungi oleh Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar.

  • Baca juga: Focus Group Discussion, KPU Pekanbaru Serap Perbaikan Kedepan

"Sebagaimana yang kawan-kawan maklumi, bahwa LAM ini-kan sudah terbelah sejak April tahun 2022. Artinya ada sebagian yang membuat LAM baru, dan kebetulan mereka ini memang didukung oleh Gubernur Riau Syamsuar dengan tuduhan kita sudah melanggar AD/ART. Sehinga kita di Musdalub-kan, tapi pesertanya tidak lebih dari 5 kabupaten/kota, sementara LAM itu 12 kabupaten/kota, artinya tak forum. Tapi mereka tetap buat, tetap jalan," ujarnya, Gedung LAMR (Balai adat), Jalan Diponegoro.

Pihaknya menurut Syahril, telah melakukan mekanisme sesuai AD/ART dan sudah menggelar Mubes dengan dukungan mayoritas 8 kabupaten/kota.

  • Baca juga: Relawan Milenial Partai Nasdem Tualang Menghimbau Masyarakat Untuk Bersama - Sama Menolak Wacana PSU Pilkada Siak

"Tapi ini semua karena ada campur tangan penguasa, jadi tetap diakui, alasannya gubernur sudah mengukuhkan dan diberi fasilitas kantor besama penggunaan dana hibah. Sementara di dalam Pergub Nomor 1 tahun 2022 dikatakan bahwa bagi organisasi yang sedang berkonflik tidak boleh mencairkan anggaran," jelasnya.

Namun meski persoalan dua  LAMR ini masih berlangsung, anggaran tetap diberikan. Sehingga Syahril menduga telah terjadi pelanggaran terhadap Pergub.

  • Baca juga: Tim Suwai & Nawaitu Ucap Selamat kepada Paslon Nomor 1 

"Tapi Dinas Kebudayaan sudah mencairkan anggaran, artinya telah terjadi pelanggaran. Karena Pergub adalah produk Pemprov, makanya kami mengadu ke Komisi I karena membidangi hukum dan pemerintahan. Kami sudah datangi ketua DPRD tapi tak berani beliau menerima kami," pungkasnya.

Syahril mengungkapkan bahwa sisa hibah untuk LAMR ketika dirinya menjadi ketua sebelum terjadi konflik ini masih ada Rp3,5 miliar.

  • Baca juga: Puluhan Ribu Masyarakat Meranti Hadiri Kampanye Akbar Paslon Nomor 04 "Bermanfaat"

"Yang sisa kami saja dulu Rp3,5 miliar pada tahun anggaran 2022, yang sekarang untuk tahun anggaran 2023 saya tidak tahu, ada yang bilang Rp8 miliar tapi saya tidak tanya lebih lanjut, jadi tidak tahu jugalah," tutupnya.

Syahril berharap agar persoalan LAMR ini benar-benar diselesaikan sementara Pemprov tidak memberikan hibah dan fasilitas lain kepada dua kubu yang bertikai.

  • Baca juga: Demi H. Jufrizal , Dr H.Suhardiman amby Diberhentikan sepihak tampa ada konfirmasi

Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Riau, Edy A Mohd Yatim yang menerima langsung kedatangan rombongan LAMR versi Mubes Dumai menyebut bahwa pihaknya menerima secara terbuka siapapun yang datang untuk mengadu.

"Jadi mereka sengaja ke Komisi I untuk melaporkan kondisi LAMR itu sendiri, bahwa menurut mereka masih sampai saat ini belum ada keputusan mana LAMR yang legal dan tidak legal. Masih berproses. Kami sebagai wakil rakyat tentu menerima kunjungan yg dilakukan datuk-datuk dari LAMR Mubes Dumai itu, sambil juga kita menerima banyak pandangan dan masukan terkait kisruh yang ada tentang LAMR ini," pungkas Ketua Komisi I DPRD Riau.

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Ekbis

    Pajak Tempat Hiburan Malam Naik 45 Persen

    Sabtu, 14 Okt 2023 | 10:52 WIB
  • Hukrim

    Putaran Duit Judi Online Capai Rp 350 Triliun 

    Sabtu, 14 Okt 2023 | 09:07 WIB
  • Peristiwa

    Mantan Bupati Rohul Walk Out Tinggalkan Rapat Paripurna

    Sabtu, 14 Okt 2023 | 07:42 WIB
  • Sorotan

    UNIKS Bersama STKIP Insan Madani Air Molek lakukan  Benchmarking AMI dan SPMI 

    Jumat, 13 Okt 2023 | 18:00 WIB
  • Sorotan

    AMPUH Akan Laporkan Dugaan Korupsi PJ Kades Serosah Ke Kejari

    Jumat, 13 Okt 2023 | 16:46 WIB

Terpopuler

  • #1

    GRANAT Pekanbaru Ambil Peran dalam Bimtek P4GN, Ajak Perangi Narkotika

    Selasa, 12 Mei 2026 - 11:03 WIB
  • #2

    Sambut HUT KAI ke-18, LBH KAI Riau Siapkan Konsultasi Hukum Gratis

    Minggu, 24 Mei 2026 - 21:10 WIB
  • #3

    Polsek Pangean Tertibkan Aktivitas PETI, Satu Unit Rakit Dibakar di Lokasi

    Selasa, 19 Mei 2026 - 21:35 WIB
  • #4

    BNN Pekanbaru dan GRANAT Gencarkan Perang Melawan Narkoba di SMA 4

    Senin, 25 Mei 2026 - 16:45 WIB
  • #5

    Polisi Cinta Petani Polsek Pangean Cek Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Padang Kunik.

    Rabu, 20 Mei 2026 - 13:50 WIB

SOROTAN

  • Aktivitas PETI di Aliran Sungai Inhu, Publik Tunggu Implementasi Green Policing Polda Riau

    Aktivitas PETI di Aliran Sungai Inhu, Publik Tunggu Implementasi Green Policing Polda Riau

    Senin, 25 Mei 2026 | 22:01 WIB
  • Sambut HUT KAI ke-18, LBH KAI Riau Siapkan Konsultasi Hukum Gratis

    Sambut HUT KAI ke-18, LBH KAI Riau Siapkan Konsultasi Hukum Gratis

    Minggu, 24 Mei 2026 | 21:10 WIB
  • Majelis Pertanahan Pusat Tegaskan NKK Bukan Instrumen Mafia Tanah

    Majelis Pertanahan Pusat Tegaskan NKK Bukan Instrumen Mafia Tanah

    Minggu, 24 Mei 2026 | 00:07 WIB

HUKRIM

  • Dandim 0321/Rohil Hadiri Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Tingkat Kabupaten Rokan Hilir

    Dandim 0321/Rohil Hadiri Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Tingkat Kabupaten Rokan Hilir

    Selasa, 26 Mei 2026 | 13:50 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 | 22:11 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Selasa, 10 Mar 2026 | 18:33 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com