Home › Politik › LAMR Kubu Marjohan Langgar Ketentuan Penggunaan Anggaran Versi LAM Riau Kubu SyahrilÂ
Kisruh Dualisme Dua LAM
LAMR Kubu Marjohan Langgar Ketentuan Penggunaan Anggaran Versi LAM Riau Kubu SyahrilÂ
Keterangan Foto: LAMR kubu Syahril Abu Bakar vs LAMR kubu Marjohan Jusuf.
PEKANBARU, Tabloid Diksi - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) kubu Syahril Abu Bakar atau versi Mubes Dumai mendatangi Komisi I DPRD Riau mengadukan persoalan dualisme di lembaga adat yang terus berlarut.
Syahril menyebut persoalannya menjadi rumit karena LAMR kubu Raja Marjohan Jusuf seolah dilindungi oleh Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar.
- Baca juga:
"Sebagaimana yang kawan-kawan maklumi, bahwa LAM ini-kan sudah terbelah sejak April tahun 2022. Artinya ada sebagian yang membuat LAM baru, dan kebetulan mereka ini memang didukung oleh Gubernur Riau Syamsuar dengan tuduhan kita sudah melanggar AD/ART. Sehinga kita di Musdalub-kan, tapi pesertanya tidak lebih dari 5 kabupaten/kota, sementara LAM itu 12 kabupaten/kota, artinya tak forum. Tapi mereka tetap buat, tetap jalan," ujarnya, Gedung LAMR (Balai adat), Jalan Diponegoro.
Pihaknya menurut Syahril, telah melakukan mekanisme sesuai AD/ART dan sudah menggelar Mubes dengan dukungan mayoritas 8 kabupaten/kota.
"Tapi ini semua karena ada campur tangan penguasa, jadi tetap diakui, alasannya gubernur sudah mengukuhkan dan diberi fasilitas kantor besama penggunaan dana hibah. Sementara di dalam Pergub Nomor 1 tahun 2022 dikatakan bahwa bagi organisasi yang sedang berkonflik tidak boleh mencairkan anggaran," jelasnya.
Namun meski persoalan dua LAMR ini masih berlangsung, anggaran tetap diberikan. Sehingga Syahril menduga telah terjadi pelanggaran terhadap Pergub.
"Tapi Dinas Kebudayaan sudah mencairkan anggaran, artinya telah terjadi pelanggaran. Karena Pergub adalah produk Pemprov, makanya kami mengadu ke Komisi I karena membidangi hukum dan pemerintahan. Kami sudah datangi ketua DPRD tapi tak berani beliau menerima kami," pungkasnya.
Syahril mengungkapkan bahwa sisa hibah untuk LAMR ketika dirinya menjadi ketua sebelum terjadi konflik ini masih ada Rp3,5 miliar.
"Yang sisa kami saja dulu Rp3,5 miliar pada tahun anggaran 2022, yang sekarang untuk tahun anggaran 2023 saya tidak tahu, ada yang bilang Rp8 miliar tapi saya tidak tanya lebih lanjut, jadi tidak tahu jugalah," tutupnya.
Syahril berharap agar persoalan LAMR ini benar-benar diselesaikan sementara Pemprov tidak memberikan hibah dan fasilitas lain kepada dua kubu yang bertikai.
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Riau, Edy A Mohd Yatim yang menerima langsung kedatangan rombongan LAMR versi Mubes Dumai menyebut bahwa pihaknya menerima secara terbuka siapapun yang datang untuk mengadu.
"Jadi mereka sengaja ke Komisi I untuk melaporkan kondisi LAMR itu sendiri, bahwa menurut mereka masih sampai saat ini belum ada keputusan mana LAMR yang legal dan tidak legal. Masih berproses. Kami sebagai wakil rakyat tentu menerima kunjungan yg dilakukan datuk-datuk dari LAMR Mubes Dumai itu, sambil juga kita menerima banyak pandangan dan masukan terkait kisruh yang ada tentang LAMR ini," pungkas Ketua Komisi I DPRD Riau.






Komentar Via Facebook :