https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Resmi Mendaftar, Fauzan-Dion Siap Perjuangkan Hak-Hak Mahasiswa UNRI •   Kejanggalan OTT JS Terungkap, Dugaan Kondisional Timbul •   Nikah Massal Gratis di Pekanbaru, 43 Pasangan Siap Resmi Disatukan •   Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Pekanbaru Berlangsung Meriah
Home › Politik › LAMR Kubu Marjohan Langgar Ketentuan Penggunaan Anggaran Versi LAM Riau Kubu Syahril 
Politik
Pekanbaru

Kisruh Dualisme Dua LAM

LAMR Kubu Marjohan Langgar Ketentuan Penggunaan Anggaran Versi LAM Riau Kubu Syahril 

Sabtu, 14 Oktober 2023 | 11:42 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
LAMR Kubu Marjohan Langgar Ketentuan Penggunaan Anggaran Versi LAM Riau Kubu Syahril 

LAMR kubu Syahril Abu Bakar vs LAMR kubu Marjohan Jusuf.

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) kubu Syahril Abu Bakar atau versi Mubes Dumai mendatangi Komisi I DPRD Riau mengadukan persoalan dualisme di lembaga adat yang terus berlarut.

Syahril menyebut persoalannya menjadi rumit karena LAMR kubu Raja Marjohan Jusuf seolah dilindungi oleh Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar.

  • Baca juga: Pengamat: Keterlibatan SF Hariyanto dalam Musda Golkar Hal Biasa, Abdul Wahid Minta Fokus Melayani Masyarakat

"Sebagaimana yang kawan-kawan maklumi, bahwa LAM ini-kan sudah terbelah sejak April tahun 2022. Artinya ada sebagian yang membuat LAM baru, dan kebetulan mereka ini memang didukung oleh Gubernur Riau Syamsuar dengan tuduhan kita sudah melanggar AD/ART. Sehinga kita di Musdalub-kan, tapi pesertanya tidak lebih dari 5 kabupaten/kota, sementara LAM itu 12 kabupaten/kota, artinya tak forum. Tapi mereka tetap buat, tetap jalan," ujarnya, Gedung LAMR (Balai adat), Jalan Diponegoro.

Pihaknya menurut Syahril, telah melakukan mekanisme sesuai AD/ART dan sudah menggelar Mubes dengan dukungan mayoritas 8 kabupaten/kota.

  • Baca juga: Paslon Nomor 1 Abdul Wahid - SF Hariyanto Menang Telak di 14 Kecamatan Kota

"Tapi ini semua karena ada campur tangan penguasa, jadi tetap diakui, alasannya gubernur sudah mengukuhkan dan diberi fasilitas kantor besama penggunaan dana hibah. Sementara di dalam Pergub Nomor 1 tahun 2022 dikatakan bahwa bagi organisasi yang sedang berkonflik tidak boleh mencairkan anggaran," jelasnya.

Namun meski persoalan dua  LAMR ini masih berlangsung, anggaran tetap diberikan. Sehingga Syahril menduga telah terjadi pelanggaran terhadap Pergub.

  • Baca juga: Koordinator Sumatera Gardu Prabowo : Gerindra Kuansing Harus Tegak Lurus Menangkan Suhardiman, Terbukti Membelot Kami Laporkan

"Tapi Dinas Kebudayaan sudah mencairkan anggaran, artinya telah terjadi pelanggaran. Karena Pergub adalah produk Pemprov, makanya kami mengadu ke Komisi I karena membidangi hukum dan pemerintahan. Kami sudah datangi ketua DPRD tapi tak berani beliau menerima kami," pungkasnya.

Syahril mengungkapkan bahwa sisa hibah untuk LAMR ketika dirinya menjadi ketua sebelum terjadi konflik ini masih ada Rp3,5 miliar.

  • Baca juga: Gayung Bersambut, Wahid & Suhardiman Saling Dukung Pencalonan di Pilkada 

"Yang sisa kami saja dulu Rp3,5 miliar pada tahun anggaran 2022, yang sekarang untuk tahun anggaran 2023 saya tidak tahu, ada yang bilang Rp8 miliar tapi saya tidak tanya lebih lanjut, jadi tidak tahu jugalah," tutupnya.

Syahril berharap agar persoalan LAMR ini benar-benar diselesaikan sementara Pemprov tidak memberikan hibah dan fasilitas lain kepada dua kubu yang bertikai.

  • Baca juga: Sebut Akan Musnahkan PETI, Paslon 03 Halim-Sardiyono Akan Memperpanjang Barisan Pengangguran Di Kuansing

Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Riau, Edy A Mohd Yatim yang menerima langsung kedatangan rombongan LAMR versi Mubes Dumai menyebut bahwa pihaknya menerima secara terbuka siapapun yang datang untuk mengadu.

"Jadi mereka sengaja ke Komisi I untuk melaporkan kondisi LAMR itu sendiri, bahwa menurut mereka masih sampai saat ini belum ada keputusan mana LAMR yang legal dan tidak legal. Masih berproses. Kami sebagai wakil rakyat tentu menerima kunjungan yg dilakukan datuk-datuk dari LAMR Mubes Dumai itu, sambil juga kita menerima banyak pandangan dan masukan terkait kisruh yang ada tentang LAMR ini," pungkas Ketua Komisi I DPRD Riau.

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Ekbis

    Pajak Tempat Hiburan Malam Naik 45 Persen

    Sabtu, 14 Okt 2023 | 10:52 WIB
  • Hukrim

    Putaran Duit Judi Online Capai Rp 350 Triliun 

    Sabtu, 14 Okt 2023 | 09:07 WIB
  • Peristiwa

    Mantan Bupati Rohul Walk Out Tinggalkan Rapat Paripurna

    Sabtu, 14 Okt 2023 | 07:42 WIB
  • Sorotan

    UNIKS Bersama STKIP Insan Madani Air Molek lakukan  Benchmarking AMI dan SPMI 

    Jumat, 13 Okt 2023 | 18:00 WIB
  • Sorotan

    AMPUH Akan Laporkan Dugaan Korupsi PJ Kades Serosah Ke Kejari

    Jumat, 13 Okt 2023 | 16:46 WIB

Terpopuler

  • #1

    Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Pekanbaru Berlangsung Meriah

    Senin, 03 Nov 2025 - 16:00 WIB
  • #2

    Kejanggalan OTT JS Terungkap, Dugaan Kondisional Timbul

    Rabu, 12 Nov 2025 - 15:34 WIB
  • #3

    Nikah Massal Gratis di Pekanbaru, 43 Pasangan Siap Resmi Disatukan

    Selasa, 04 Nov 2025 - 15:00 WIB
  • #4

    Resmi Mendaftar, Fauzan-Dion Siap Perjuangkan Hak-Hak Mahasiswa UNRI

    Kamis, 13 Nov 2025 - 20:55 WIB

SOROTAN

  • Resmi Mendaftar, Fauzan-Dion Siap Perjuangkan Hak-Hak Mahasiswa UNRI

    Resmi Mendaftar, Fauzan-Dion Siap Perjuangkan Hak-Hak Mahasiswa UNRI

    Kamis, 13 Nov 2025 | 20:55 WIB
  • Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 | 13:23 WIB
  • Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Selasa, 21 Okt 2025 | 22:29 WIB

HUKRIM

  • Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 | 13:30 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Kamis, 25 Sep 2025 | 10:44 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Kamis, 18 Sep 2025 | 00:50 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com