https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Warga Suka Makmur Ditangkap Polsek Kampar Kiri, 4,35 Gram Sabu-sabu Ikut Diamankan! •   KUNTU DARUSSALAM: Oknum Kepala Desa Diduga Terbitkan Surat Keterangan Tanah di Lahan Suaka Margasatwa Rimbang Baling •   Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa ! •   Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?
Home › Nasional › Batas Minimal Usia Capres-Cawapres Segera Diputuskan
Nasional

Pertaruhan Kredibilitas MK Penjaga Konstitusi

Batas Minimal Usia Capres-Cawapres Segera Diputuskan

Jumat, 13 Oktober 2023 | 07:58 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Batas Minimal Usia Capres-Cawapres Segera Diputuskan

JAKARTA - Batas minimal usia Capres/Cawapres akan segera ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara ini dikemukakan oleh beberapa pihak, yang intinya mencakup 2 isu, yaitu syarat minimal usia Capres/Cawapres diturunkan menjadi 35 tahun atau ditambahkan syarat “berpengalaman sebagai penyelenggara negara atau kepala daerah”. 

Masalah ini jelas-jelas kontroversial karena berkaitan dengan pendaftaran calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang sebentar lagi akan dibuka oleh KPU.

  • Baca juga: Ekonomi Indonesia Tumbuh 4,87% di Kuartal I-2025, Konsumsi Rumah Tangga dan Manufaktur Jadi Penopang

Selain itu, isu pengujian syarat usia Capres/Cawapres semakin kontroversial karena sangat berkaitan dengan salah satu kandidat yang beredar selama ini yang dikaitkan dengan Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang kabarnya dicalonkan menjadi Cawapres. 

Merespon isu pengujian syarat usia di MK, Direktur Pusat Studi Hukum dan Pemerintahan (PUSHAN), Oce Madril, menyatakan bahwa berdasarkan berbagai keputusan MK terdahulu, MK telah menyatakan bahwa isu konstitusionalitas persyaratan usia minimum bagi seseorang untuk mencalonkan diri sebagai pejabat publik, merupakan kebijakan hukum terbuka (kebijakan hukum terbuka).

  • Baca juga: Festival Lipat Kain 2025 Season 2 Digelar, Beragam Seni Budaya dan Kuliner Lezat Khas Lipat Kain Ditonjolkan !

Artinya, penentuan mengenai persyaratan usia minimum bagi pejabat publik merupakan kewenangan sepenuhnya dari pembentuk undang-undang (DPR-Pemerintah), bukan kewenangan MK. 

"UUD 1945 tidak mengatur soal angka-angka atau syarat usia sebuah jabatan publik. Berbagai jenis jabatan publik di pemerintahan, persyaratan usianya diatur dalam undang-undang. Khususnya berkaitan dengan Pemilihan Presiden, UUD 1945 telah mengatur dalam Pasal 6 ayat (2) bahwa syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang," Ujar Oce Madril yang juga Akademisi Hukum UGM.

  • Baca juga: Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia untuk Perkuat Ketahanan Ekonomi Nasional

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, telah mengatur persyaratan Capres/Cawapres. Dalam ketentuan Pasal 169 ditentukan bahwa salah satu syarat Capres/Cawapres adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun. Sehingga telah jelas, syarat usia yang ditentukan oleh UU Pemilu sebagai peraturan delegasi dari Pasal 6 UUD 1945. 

Apabila kemudian MK mengubah syarat usia minimal Capres/Cawapres atau menambahkan syarat baru, seperti “berpengalaman sebagai penyelenggara negara atau kepala daerah”, tentu hal tersebut melanggar prinsip open legal policy yang ditegaskan dalam berbagai putusan MK. Bahkan lebih jauh, hal tersebut dapat dikatakan melanggar Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 yang telah memerintahkan agar syarat Capres/Cawapres diatur dalam UU Pemilu.

  • Baca juga: Kejagung Rajin Geledah Kantor dan Kediaman Pejabat Pertamina, Publik Pertanyakan Transparansi Penanganan Kasus

Bahwa terdapat putusan MK terbaru yang patut dipertimbangkan dalam melihat perkara ini, yaitu putusan MK No. 112/PUU-XX/2022 yang berkaitan dengan syarat usia minimal 50 (lima puluh) tahun untuk dapat mencalonkan diri sebagai Pimpinan KPK.

Dalam putusan tersebut, MK tidak mengubah syarat usia minimal, tetapi menambahkan syarat bahwa seseorang yang pernah atau sedang menjabat sebagai pimpinan KPK, maka dapat mencalonkan kembali untuk menjadi Pimpinan KPK pada periode kedua, meskipun umurnya kurang dari 50 tahun. 

  • Baca juga: Ingatkan Efisiensi, Presiden RI Pesan Kurangi Kegiatan Seremonial

Dari putusan no. 112/PUU-XX/2022, Oce mengatakan, dapat diartikan MK tidak mengubah usia minimal untuk menjadi pimpinan KPK yang telah ditentukan dalam UU KPK. Bahwa MK memang menambahkan syarat baru, tetapi syarat tersebut sangat terbatas hanya berlaku bagi pimpinan KPK yang sedang menjabat apabila ingin mencalonkan kembali menjadi pimpinan KPK di periode kedua. Syarat baru tersebut tidak berlaku bagi umum, jadi sangat spesifik.

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa hingga saat ini sebenarnya MK masih konsisten dengan pendiriannya mengenai syarat usia merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang ditentukan oleh undang-undang, bukan oleh putusan MK. 

  • Baca juga: Buah Melayani, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Terima Penghargaan Tokoh Inklusi

Apabila nantinya MK mengubah pendiriannya dalam keputusan yang berkaitan dengan usia minimal Capres/Cawapres, maka tentunya MK dapat dianggap larut dalam dinamika politik Pilpres yang akhir-akhir ini disaksikan oleh masyarakat secara luas. Inkonsistensi sikap MK ini dapat menurunkan kredibilitas MK sebagai penjaga konstitusi.

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    Hadiri Paripurna Hari Jadi Kuansing Ke 24, Desta Harianto : PAN siap Bersama Rakyat

    Jumat, 13 Okt 2023 | 00:34 WIB
  • Sorotan

    Nampak Jaringan Kabel Semrawut, Laporkan..!

    Kamis, 12 Okt 2023 | 19:45 WIB
  • Hukrim

    Putusan PTUN Pekanbaru Adili Sekertaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu

    Kamis, 12 Okt 2023 | 19:34 WIB
  • Pemerintah

    Baru 3 Tahun, Jembatan di Kampung Halaman Akmal Abbas Senilai Rp 21 Miliar di Kuansing Sudah Rusak

    Kamis, 12 Okt 2023 | 17:08 WIB
  • Ekbis

    Luar Biasa, Impor Beras Era Jokowi Pecah Rekor

    Kamis, 12 Okt 2023 | 12:26 WIB

Terpopuler

  • #1

    KUNTU DARUSSALAM: Oknum Kepala Desa Diduga Terbitkan Surat Keterangan Tanah di Lahan Suaka Margasatwa Rimbang Baling

    Minggu, 08 Feb 2026 - 14:24 WIB
  • #2

    Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa !

    Sabtu, 07 Feb 2026 - 09:19 WIB
  • #3

    Warga Suka Makmur Ditangkap Polsek Kampar Kiri, 4,35 Gram Sabu-sabu Ikut Diamankan!

    Selasa, 10 Feb 2026 - 22:27 WIB

SOROTAN

  • Kades dan Vendor

    Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa !

    Sabtu, 07 Feb 2026 | 09:19 WIB
  • Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?

    Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?

    Selasa, 03 Feb 2026 | 13:04 WIB
  • Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung

    Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung 'Dijual': Ada Apa Ninik Mamak dan Kepala Desa IV Koto Setingkai?

    Rabu, 28 Jan 2026 | 13:36 WIB

HUKRIM

  • Warga Suka Makmur Ditangkap Polsek Kampar Kiri, 4,35 Gram Sabu-sabu Ikut Diamankan!

    Warga Suka Makmur Ditangkap Polsek Kampar Kiri, 4,35 Gram Sabu-sabu Ikut Diamankan!

    Selasa, 10 Feb 2026 | 22:27 WIB
  • Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 18 TKP!

    Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 18 TKP!

    Sabtu, 17 Jan 2026 | 14:22 WIB
  • Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

    Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

    Kamis, 15 Jan 2026 | 01:07 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com