Home › Daerah › Disnakertrans Riau Siap Melayani Perpanjangan Izin TKA Naikkan PAD
Rapat dengan Ditjen Binapenta Kemnaker
Disnakertrans Riau Siap Melayani Perpanjangan Izin TKA Naikkan PAD
Jakarta - Dalam rangka menjalankan Perda Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur Retribusi Daerah, terutama terkait perpanjangan izin penggunaan tenaga kerja asing (TKA).
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau (Disnakertran Riau) telah melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Penggunaan TKA Ditjen Binapenta Kemnaker di Jakarta pada, Selasa (10/10).
- Baca juga:
Pemerintah Provinsi Riau melalui Disnakertran Riau kini telah siap memberikan pelayanan perpanjangan izin penggunaan TKA, yang berkontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Riau.
Selama rapat kerja dengan pihak Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI), Kepala Disnakertran Riau, Imron Rosyadi. "Regulasi ini memberikan kewenangan kepada provinsi untuk memperpanjang izin Tenaga Kerja Asing (TKA) adalah langkah yang positif dalam meningkatkan kontribusi daerah terhadap PAD."
Terakhir Imron mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak yang telah mendorong terwujudnya kewenangan perizinan ini kembali. **


Komentar Via Facebook :