Home › Ekonomi › Lewat ISPO, Pemkab Kampar Sertifikasi Kelompok Tani Sawit
Tingkatan Kualitas Hasil PerkebunanÂ
Lewat ISPO, Pemkab Kampar Sertifikasi Kelompok Tani Sawit
Keterangan Foto: Sosialisasi sertifikasi ISPO, Pemkab Kampar.
BANGKINANG, Tabloid Diksi – Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus, SE, MM yang diwakili oleh Pj Sekda Kampar Ramlah, M.Si membuka secara resmi Sosialisasi Percepatan Pelaksanaan Sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) Bagi Pengurus Koperasi atau Kelompok Tani Sawit yang diselenggarakan di Taman Rekreasi Stanum Bangkinang, Senin (9/10/2023).
Dalam sosialisasi ini dihadiri oleh Asisten II Suhermi, Kabag Kerjasama Zaki, Plt. Kadis Perkebunan Idrus, Kajari Kampar di wakili oleh Kasi Datun Perdata dan Tata Usaha Negara Guna Olivia, Direktur PT. Pilar Revo Energi Saryoto, Kepala OPD di Penerintah Kab. Kampar ,Seluruh KUD di wilayah Kab. Kampar, Ketua Gapki Riau, Ketua DPD Aspekpir Kampar, dan Ketua DPD Samande Kampar.
- Baca juga:
Sosialisasi Percepatan Pelaksanaan Ispo ini mengangkat Tema “melalui sertifikasi ISPO dan Program Jaga Zapin Kita Tingkatkan Tata Kelola (Produktivitas dan Kualitas Hasil Kebun) Menuju Tata Niaga Yang Kompetitif terhadap Hasil Industri Perkebunan Sawit Dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Petani/Pekebun di Wiliayah Kabupaten Kampar.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Kampar yang diwakili oleh Pj Sekda Kampar Ramlah, M.Si mengatakan bahwa Kabupaten Kampar merupakan salah satu daerah yang memiliki Lahan Perkebunan Sawit terluas di Provinsi Riau, Karena itu perlu perhatian khusus agar dapat menjadi penopang perekonomian masyarakat.
“Kabupaten Kampar memiliki lahan perkebunan kelapa sawit seluas 574.728 hektar dengan jumlah Perkebunan Rakyat berjumlah 387.509 Hektar, Tentunya potensi ini harus kita dukung dan kita optimalkan dengan baik,” tuturnya.
Perkebunan Kelapa sawit sering dihadapkan pada banyak persoalan dan kendala seperti, terkait soal harga yang tidak stabil, Konflik Kepemilikan lahan, masalah lingkungan hidup dan lainnya.
“Pemerintah Kabupaten Kampar komitmen terus mendorong Percepatan SertifikasiISPO di Kabupaten Kampar, karna ISPO ini mengadopsi Prinsip-Prinsip Pembangunan Berkelanjutan sesuai amanah undang-undang yakni dengan tiga sasaran yaitu Ekonomi, Sosial dan Ekologi,” katanya.
“Sekda Kampar juga tegas mengatakan Pemkab Kampar komitmen untuk terus mendorong peningkatan produktivitas dan kualitas perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kampar,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, tujuan sertifikasi antara lain memastikan dan meningkatkan Pengelolaan serta pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit sesuai prinsip dan kriteria ISPO yaitu, Meningkatkan daya saing hasil perkebunan Kelapa Sawit di pasar nasional maupun internasional serta meningkatkan upaya percepatan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca.
“Saya berharap kepada Bapak/ibu dan seluruh Perwkilan koperasi/Kelompok Tani Kelapa sawit yang ada di Kabupaten Kampar untuk dapat mengikuti sosialisasi terkait dengan percepatan Implementasi ISPO di Kabupaten Kampar ini dengan baik, hal ini sebagai upaya mensukseskan pembangunan Perkebunan Kelapa sawit khususnya bagi para pekebun Swadaya dalam rangka Mensejahterakan Masyarakat khusu para petani sawit yang ada di Kabupaten Kampar,” ucapnya.
Dalam hal tersebut, Direktur PT. Pilar Revo Energi Saryoto mengatakan bahwa Sejak 2011 pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan Sertifikasi ISPO yang merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Indonesia untuk mewujudkan industri kelapa sawit yang berkelanjutan dengan memperhatikan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Selanjutnya Ia juga mengatakan, Upaya ini terjadi karena adanya harapan dari pemerhati lingkungan supaya manfaat ekonomi yang telah diberikan oleh industri kelapa sawit tidak mengorbankan kepentingan sosial dan kualitas lingkungan.
Produsen hanya dapat menjaga kepentingan sosial dan kualitas lingkungan jika industri tersebut tetap menguntungkan sehingga keseimbangan antara ketiga aspek tersebut sangat penting bagi keberlanjutan perkebunan kelapa sawit.
“Untuk mendorong percepatan implementasi kelapa sawit berkelanjutan di Indonesia, Pemerintah menerbitkan beberapa peraturan.
Salah satunya adalah Peraturan Menteri Pertanian No. 38/2020 yang memperbarui kebijakan sertifikasi ISPO yang telah disahkan sejak 2011,” ujarnya.
“Sekretariat tim komite ISPO juga akan melakukan evaluasi dari implementasi sertifikasi ISPO dengan payung hukum Peraturan Presiden No. 44/2020.
Dedi juga menyebutkan bahwa saat ini sertifikasi sudah menjadi mandatori atau wajib bagi semua pelaku usaha perkebunan, seperti perkebunan korporasi, baik perkebunan besar swasta atau milik negara,” tutupnya.






Komentar Via Facebook :