Home › Sorotan › Aset Pemerintah atau Penipuan? Misteri Peralihan Menjadi Milik Pemko Pekanbaru Terungkap
Skandal Tanah Waduk
Aset Pemerintah atau Penipuan? Misteri Peralihan Menjadi Milik Pemko Pekanbaru Terungkap
Pekanbaru - Warga sebut oknum Kepala Dinas Pertanahan Pemerintah Pekanbaru DG sebagai mafia tanah, Minggu (24/9).
Tak mendapatkan kepastian, seorang warga bernama Anita bongkar kejanggalan terkait pindahnya hak kepemilikan dua bidang tanah yang kini telah dijadikan aset Pemko semenjak tahun 2021.
-
Menurut Anita, terhadap tanah miliknya dijadikan lokasi untuk pembangunan waduk di komplek perkantoran Walikota di Kecamatan Tenayan Raya. Saat itu pada 2021 dua bidang tanah telah melalui tahap akhir proses untuk ganti rugi.
"Tanah pertama saya seluas 4.661 meter persegi dengan nilai ganti kerugian sebesar Rp.686.474.000,-. Kedua untuk tanah seluas 1.147 meter persegi dengan ganti kerugian sebesar Rp.268.006.000,- hingga saat ini belum saya terima pembayarannya," terang Anita secara rinci.
-
Padahal untuk Surat Perintah Membayar (SPM) masing-masing tanah tersebut telah keluar pada tahun 2021.
"SPM untuk tanah seluas 4.661 meterpersegi terdata dinomor 400 dan tanah seluas 1.147 meter persegi dinomor 402," bebernya.
-
Hal itu menjadi tanda tanya besar bagi Anita, pasalnya sebelum itu sebidang tanah berbeda dengan luas 3.178 meter persegi yang juga bersepadan dengan kedua tanah miliknya sudah di bayar ganti kerugiannya.
"Satu bidang tanah saya telah dilakukan pembayaran, namun terhadap dua bidang tanah lainnya ini masih belum ada pembayaran. Padahal ini sama-sama pengurusan ganti kerugian dari tahap awal pada tahun 2021 lalu," imbuhnya kebingungan.
-
Saya sempat pertanyakan ini ke Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, meminta untuk pengembalian Surat Pernyataan Ganti Rugi Tanah (SPGRT) atas dua bidang tanah milik Anita.
"Kok aneh, dalam Surat Kepala Dinas Pertanahan Dedi Gusriadi dinyatakan pengembalian SPGRT tersebut tak dapat dilakukan karena tanah telah tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) Pemko Pekanbaru dengan Kode Register 3.1.1.2.1.4.11 dan 3.1.1.2.1.4.12 yang dicatat dan di sahkan melalui laporan keuangan Pemko Pekanbaru tahun 2021," sebutnya.
-
-
-
Komentar Via Facebook :