Home › Hukum › Dua Bidang Tanah Jadi Aset Pemko, Pemilik Tak Terima Pembayaran Ganti Rugi
Klaim SPM dan SP2D Telah Keluar
Dua Bidang Tanah Jadi Aset Pemko, Pemilik Tak Terima Pembayaran Ganti Rugi
Keterangan Foto: Anita Pemilik Dua Bidang Tanah untuk Pembangunan Waduk di Komplek Perkantoran Walikota Pekanbaru
Pekanbaru - Perkara tak kunjung dibayarkannya dua bidang tanah milik Anita oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memasuki babak baru, Selasa (19/9).
Dua bidang tanah untuk pembangunan Waduk di Komplek Perkantoran Walikota Kecamatan Tenayan Raya diketahui hingga kini tak di serahkan pembayaran untuk ganti kerugiannya.
- Baca juga:
Kondisi ini memicu pertanyaan besar bagi publik, pasalnya terdapat kejanggalan yang di indikasi sebagai ulah oknum mafia tanah.
Anita menyebutkan bahwa sejak 2021 silam Pemko telah mengambil alih tanah miliknya tersebut dan sudah menetapkan itu sebagai aset milik pemerintah.
"Pertanyaan besar bagi saya, mengapa Nomor Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) telah keluar sejak 2021 lalu, dan tanah telah menjadi aset Pemko Pekanbaru tetapi uang ganti rugi tanah kami tak juga dibayarkan?" tanya Anita dengan penuh curiga, Selasa (19/9).
Lanjut Anita menyampaikan kekecewaannya, harusnya jika sudah terbit SPM dan SP2D apalagi telah berpindah status tanahnya menjadi aset Pemko maka tak ada alasan apapun terkait dana yang tak kunjung diterimanya.
"Jangan-jangan uang ganti rugi untuk tanah saya telah pindah ke rekening lain. Ini jamannya hukum yang berbicara, apa dasar Pemko mengambil alih tanah saya sementara pembayaran ganti rugi belum saya terima?" kecam Anita sindir permainan oknum yang diduga sebagai mafia tanah dan terbiasa melakukan penipuan seperti itu.
Anita juga membeberkan jika ia telah melaporkan dua orang yang di duga kuat masuk dalam jaringan tersebut.
Laporan ini telah diterima ke Polresta Pekanbaru dengan nomor STPL/B/563/VIII/2023/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU, tanggal 08 Agustus 2023 dengan terlapornya YB dan DG.
"Semoga pihak kepolisian dalam hal ini dapat bergerak cepat dan bisa menegakkan hukum yang berlaku," harap Anita dengan sedih kala mengingat dua tahun sudah haknya tak kunjung ia dapat.
Lebih dalam, Anita mengaku telah membuat laporan secara online ke lapor.go.id terkait kasus ini telah di regis dengan nomor #6905515 dengan terdisposisi kepada Inspektorat Kota Pekanbaru yang akan diproses dalam waktu selambat-lambatnya 5 hari kerja.
Perihal itu, Iwan Simatupang Kepala Inspektorat Kota Pekanbaru pada Selasa (19/9) membenarkan hal tersebut, dan akan mempelajari dulu setelah itu dapat melihat perkembangannya.**






Komentar Via Facebook :