Home › Hukum › Prilaku bejat Lurah Tanjung Rhu, Kini Jadi Tersangka
Coreng Wajah Pemerintah
Prilaku bejat Lurah Tanjung Rhu, Kini Jadi Tersangka
Keterangan Foto: Ilust, pelecehan seksual wanita.
PEKANBARU, Tabloiddiksi - Rusli, Lurah Tanjung Rhu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. Rusli dilaporkan wanita yang merupakan pegawai panwaslu berinisial MY.
"Hari ini kita panggil lurah berinisial R ini untuk diperiksa. Kemudian setelah gelar ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap MY," terang Kapolsek Limapuluh Kompol Bagus Hari Priyambodo, Jumat (08/09/23).
R, pelaku pelecehan terhadap wanita MY, pegawai Panwaslu Kota Pekanbaru.
- Baca juga:
Kapolsek menjelaskan, penetapan Rusli sebagai tersangka membutuhkan rangkaian penyelidikan panjang. Bahkan, Polsek Limapuluh menggelar perkara bersama Sat Reskrim Polresta Pekanbaru.
"Pelaku dilaporkan oleh Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) inisial MY (36)." ujarnya.
"Dari keterangan korban, Oknum Lurah Tj Rhu meraba bagian dadanya saat berada dalam ruangannya, Rabu, 30 Agustus 2023 pukul 17.00 WIB," lanjut Hari.
Adapun barang bukti yang disita penyidik berupa satu buah bra dan satu helai baju lengan panjang milik korban. Selain baju, ada juga hasil visum korban lainnya.
Usai diperiksa sebagai saksi, Oknum Lurah akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka dijerat Pasal 6 huruf a UU No: 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 289 KUHPidana.




Komentar Via Facebook :