https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Formula Iuran JKN Riau Berubah 2027, SF Hariyanto Minta Kepesertaan Tetap Aktif •   HUT ke-81 TNI, Polisi Datang Bawa Tumpeng: Pesan Kapolsek Payung Sekaki soal Soliditas TNI-Polri •   Tak Ada Lagi Titik Api di Riau, Asap Masih Mengintai: Polda Perkuat Mitigasi hingga 2027 •   HUT TNI ke-81, Kapolsek Tambang: TNI-Polri Harus Satu Barisan Hadapi Tantangan Kamtibmas
Home › Hukum › Kapolresta Pekanbaru Dirikan Posko Pemantauan di Kampung Dalam  
Hukum
Pekanbaru

Upaya Berantas Peredaran Gelap Narkoba 

Kapolresta Pekanbaru Dirikan Posko Pemantauan di Kampung Dalam  

Rabu, 06 September 2023 | 09:19 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Kapolresta Pekanbaru Dirikan Posko Pemantauan di Kampung Dalam  

Keterangan Foto: Posko "Kampung Bebas Narkoba" Kampung Dalam, Pekanbaru.

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Posko Pemantauan peredaran narkoba didirikan di Kampung Dalam sebagai bentuk serius Kepolisian memberantas peredaran gelap narkoba di Kota Pekanbaru.

Terungkap saat persemian Posko "Kampung Bebas Narkoba" di Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru. Peresmian dipimpin Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian yang diwakili oleh Wakapolresta, AKBP Hengki Purwanto bersama Sekdako, Indra Pomi Nasution, Selasa (05/09/23).Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Hengki Purwanto bersama Sekdako, Indra Pomi Nasution pada acara peresmian Posko "Kampung Bebas Narkoba" Kampung Dalam, Pekanbaru, Selasa (05/09/23). 

    Baca juga:
  • Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Eks Gubernur Riau Wajib Bayar Rp1,45 Miliar

  • Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

  • Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

Turut hadir dalam peresmian tersebut, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang, Kapolsek Senapelan Kompol Noak Pembina Aritonang, para Pejabat Utama (PJU) Satnarkoba Polresta Pekanbaru, seluruh Kanit Polsek Senapelan serta tamu undangan lainnya.

Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Hengki Purwanto mengatakan, persoalan peredaran narkoba di Kota Pekanbaru saat ini sudah sangat mengkhawatirkan dimana persoalan yang terjadi sangat kompleks, dengan kehidupan yang susah mencari nafkah sehingga menjalankan yang haram.

"Untuk menyikapi permasalahan tersebut serta menjalankan program Kapolri, maka kami bersama para stakeholder bertekad untuk memberantas Narkoba di Kota Pekanbaru khususnya daerah Kampung Dalam," ujar AKBP Hengki Purwanto.

AKBP Hengki menjelaskan bahwa Posko ini digunakan untuk memantau aktivitas warga Kelurahan Kampung Dalam, agar menjadi kawasan yang bersih dan tidak terjadi lagi adanya peredaran Narkoba.

”Pencanangan ini akan ditindaklanjuti, baik itu kegiatan preentif, preventif maupun laporan tentang masih adanya peredaran narkoba di daerah kampung dalam maka akan segera kita tindak lanjuti serta dengan penegakan hukumnya, jadi kita berharap kampung dalam ini yang dulunya terkenal dengan Kampung Narkoba bisa menjadi kampung bebas narkoba,” terangnya.

Wakapolresta juga mengatakan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami dan tergerak untuk memberantas narkoba yang khususnya di daerah Kampung Dalam.

"Tentunya program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran (P4GN) gelap narkoba akan terus kami tingkatkan salah satunya adalah hari ini kita mentaja salah satu Kelurahan yaitu kelurahan Kampung Dalam sebagai Kelurahan yang bebas narkoba dan tidak tutup kemungkinan akan kita taja didaerah lainnya sehingga Kota Pekanbaru bisa bebas dari Narkoba," urai Wakapolresta metutup penjelasannya.

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Hari ke 2 Patroli PETI di Kecamatan Pangean, Polsek Pangean Musnahkan 2 Rakit PETI 

    Selasa, 05 Sep 2023 | 22:15 WIB
  • Hukum

    Perwako Terbaru, Larang Truk Besar Masuk Kota

    Selasa, 05 Sep 2023 | 21:43 WIB
  • Hukum

    Kelurahan Kampung Dalam Resmi Sebagai Kampung Bebas Narkoba

    Selasa, 05 Sep 2023 | 15:30 WIB
  • Peristiwa

    Klarifikasi Kades Logas Hilir Terhadap Fitnah Pemberitaan Transaksi Tanah untuk PKS

    Senin, 04 Sep 2023 | 15:21 WIB
  • Peristiwa

    Tanggapi Laporan Masyarakat, Anggota Polsek Pangean Musnakan 2 Rakit PETI 

    Senin, 04 Sep 2023 | 14:45 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #4

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #5

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #6

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #7

    Sembako untuk Warga Muara Fajar, Polsek Rumbai Barat Gandeng JB Yayasan Bina Sosial

    Selasa, 29 Sep 2026 - 12:15 WIB
  • #8

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #9

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB

HUKRIM

  • Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Eks Gubernur Riau Wajib Bayar Rp1,45 Miliar

    Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Eks Gubernur Riau Wajib Bayar Rp1,45 Miliar

    Senin, 05 Okt 2026 | 12:47 WIB
  • Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

    Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

    Minggu, 04 Okt 2026 | 15:21 WIB
  • Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

    Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

    Minggu, 04 Okt 2026 | 13:51 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com