Home › Hukum › Perwako Terbaru, Larang Truk Besar Masuk Kota
Sanksi Lunak Titik Lemah Penindakan
Perwako Terbaru, Larang Truk Besar Masuk Kota
Keterangan Foto: Truk bertonase besar melintas siang hari ditengah padatnya lalu-lintas Kota.
Pekanbaru, Tabloid Diksi – Pemko Pekanbaru tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwako) yang mengatur lalu lintas angkutan barang. Disebabkan masih banyak truk dengan tonase besar diatas 8 ton melintas dan masuk Kota Pekanbaru.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru Yuliarso mengatakan, saat ini ada Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 yang mengatur arus lalu lintas mobil angkutan barang di atas 8 ton. Di mana truk tersebut hanya boleh melintas di jalan dalam kota mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.Yuliarso, Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru.
- Baca juga:
Fakta dijalanan, masih banyak oknum sopir truk yang melanggar aturan tersebut.
"Terus terang dampaknya luar biasa apabila mobil truk bertonase besar ini masih melintas masuk kota di jam-jam yang dilarang melintas. Ini sangat kami sayangkan masih adanya oknum sopir, pengusaha angkutan yang tidak mengindahkan pelaksanaan SK Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019,” terang Kadishub, Senin (04/09/23).
Dijelaskannya bahwa Dishub terus melakukan pengawasan.
”Kami melakukan langkah-langkah seperti mendirikan pos-pos, kemudian memantau dengan CCTV dan menyiapkan portal tetapi kan masih terjadi melintas masuk ke kota dengan berbagai alasan. Hal ini karena keterbatasan kami melakukan penjagaan dengan tindakan pengusiran,” ujar Yuliarso.
Dijelaskannya, karena dasar yang ada baru SK Wali Kota, sehingga dinilai belum terlalu kuat. Untuk itu pemko meningkatkan SK Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 menjadi Perwako secara bertahap dan kemudian baru menjadi Perda.
"Sanksi lainnya bisa jadi kurungan badan. Lebih tinggi kalau sudah perda. Sekali lagi saat ini sanksinya belum terlalu kuat, itu yang menjadi kelemahan kita. Mari kita sama-sama wujudkan agar sama sama menaati peraturan yang berlaku,” kata Yuliarso.
Proses pelaksanaan peraturan yang tegas memerlukan waktu dan hal-hal lain yang harus disiapkan. "Jadi langkah terdekat kami adalah SK Wali Kota ke Perwako, setelah itu nanti baru ditingkatkan ke Perda. Jadi semakin kuat dia. Tahun depan sudah kami naikkan jadi perwako. Sekarang sudah mulai tahapan lah. Karena perwako itu cukup di pemerintah saja, dalam hal ini Dinas Perhubungan, bagian hukum dan persetujuan wali kota,” terang Yuliarso, Kadishub Pekanbaru.






Komentar Via Facebook :