https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Digerebek Tim Yustisi, 7 Kafe di Tapung Disegel! Miras dan Tuak Disita, Keluhan Warga Berujung Penindakan •   BPK Tetapkan Kerugian Negara Rp13 Miliar, Kasus Korupsi Dana CSR PT SPRH Masuki Tahap Penetapan Tersangka •   Polsek Batu Hampar Sebar Maklumat Kapolda, Warga Diingatkan Jangan Bakar Lahan Saat Kemarau •   Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Siap Operasi
Home › Hukrim › Perwako Terbaru, Larang Truk Besar Masuk Kota
Hukrim
Pekanbaru

Sanksi Lunak Titik Lemah Penindakan

Perwako Terbaru, Larang Truk Besar Masuk Kota

Selasa, 05 September 2023 | 21:43 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Perwako Terbaru, Larang Truk Besar Masuk Kota

Truk bertonase besar melintas siang hari ditengah padatnya lalu-lintas Kota.

Pekanbaru, Tabloid Diksi – Pemko Pekanbaru tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwako) yang mengatur lalu lintas angkutan barang. Disebabkan masih banyak truk dengan tonase besar diatas 8 ton melintas dan masuk Kota Pekanbaru. 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru Yuliarso mengatakan, saat ini ada Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 yang mengatur arus lalu lintas mobil angkutan barang di atas 8 ton. Di mana truk tersebut hanya boleh melintas di jalan dalam kota mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.Yuliarso, Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru. 

  • Baca juga: 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau di Resmikan Kapolri 

Fakta dijalanan, masih banyak oknum sopir truk yang melanggar aturan tersebut. 

"Terus terang dampaknya luar biasa apabila mobil truk bertonase besar ini masih melintas masuk kota di jam-jam yang dilarang melintas. Ini sangat kami sayangkan masih adanya oknum sopir, pengusaha angkutan yang tidak mengindahkan pelaksanaan SK Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019,” terang Kadishub, Senin (04/09/23).

Dijelaskannya bahwa Dishub terus melakukan pengawasan. 

  • Baca juga: Penyidik JAM PIDSUS Nilai SS Pelaku Utama, Permohonan Justice Collaborator Ditolak

”Kami melakukan langkah-langkah seperti mendirikan pos-pos, kemudian memantau dengan CCTV dan menyiapkan portal tetapi kan masih terjadi melintas masuk ke kota dengan berbagai alasan. Hal ini karena keterbatasan kami melakukan penjagaan dengan tindakan pengusiran,” ujar Yuliarso.

Dijelaskannya, karena dasar yang ada baru SK Wali Kota, sehingga dinilai belum terlalu kuat. Untuk itu pemko meningkatkan SK Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 menjadi Perwako secara bertahap dan kemudian baru menjadi Perda. 

 

  • Baca juga: 4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

"Sanksi lainnya bisa jadi kurungan badan. Lebih tinggi kalau sudah perda. Sekali lagi saat ini sanksinya belum terlalu kuat, itu yang menjadi kelemahan kita. Mari kita sama-sama wujudkan agar sama sama menaati peraturan yang berlaku,” kata Yuliarso.

Proses pelaksanaan peraturan yang tegas memerlukan waktu dan hal-hal lain yang harus disiapkan. "Jadi langkah terdekat kami adalah SK Wali Kota ke Perwako, setelah itu nanti baru ditingkatkan ke Perda. Jadi semakin kuat dia. Tahun depan sudah kami naikkan jadi perwako. Sekarang sudah mulai tahapan lah. Karena perwako itu cukup di pemerintah saja, dalam hal ini Dinas Perhubungan, bagian hukum dan persetujuan wali kota,” terang Yuliarso, Kadishub Pekanbaru. 

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukrim

    Kelurahan Kampung Dalam Resmi Sebagai Kampung Bebas Narkoba

    Selasa, 05 Sep 2023 | 15:30 WIB
  • Peristiwa

    Klarifikasi Kades Logas Hilir Terhadap Fitnah Pemberitaan Transaksi Tanah untuk PKS

    Senin, 04 Sep 2023 | 15:21 WIB
  • Peristiwa

    Tanggapi Laporan Masyarakat, Anggota Polsek Pangean Musnakan 2 Rakit PETI 

    Senin, 04 Sep 2023 | 14:45 WIB
  • Hukrim

    Belum Menuai Sanksi, BPOM Sebut Produk Daluarsa Harus Dimusnahkan

    Senin, 04 Sep 2023 | 14:41 WIB
  • Peristiwa

    Waduh! 3 Tahun Lebih Guru Honor SD di Kuansing Cuma Bergaji Rp 250 Ribu

    Minggu, 03 Sep 2023 | 21:54 WIB

Terpopuler

  • #1

    PLN Minta Maaf, Sebut Gangguan Dipicu Longsor yang Robohkan Tiang Listrik

    Jumat, 26 Jun 2026 - 15:18 WIB
  • #2

    Kolaborasi Polri dan Desa Dorong Swasembada Pangan, Lahan Jagung Mulai Dipersiapkan

    Jumat, 10 Jul 2026 - 10:00 WIB
  • #3

    Wadah Kolaborasi, Komunitas DJ Riau Dibentuk untuk Berbagi Ilmu dan Inspirasi

    Rabu, 01 Jul 2026 - 18:59 WIB
  • #4

    Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

    Jumat, 26 Jun 2026 - 15:51 WIB
  • #5

    Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Jumat, 26 Jun 2026 - 15:55 WIB

SOROTAN

  • Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Jumat, 26 Jun 2026 | 15:55 WIB
  • Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

    Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

    Jumat, 26 Jun 2026 | 15:51 WIB
  • Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Kamis, 25 Jun 2026 | 20:02 WIB

HUKRIM

  • BPK Tetapkan Kerugian Negara Rp13 Miliar, Kasus Korupsi Dana CSR PT SPRH Masuki Tahap Penetapan Tersangka

    BPK Tetapkan Kerugian Negara Rp13 Miliar, Kasus Korupsi Dana CSR PT SPRH Masuki Tahap Penetapan Tersangka

    Sabtu, 11 Jul 2026 | 15:27 WIB
  • Berantai! Pengedar Sabu di Kampar Ditangkap, Pemasok dari Pekanbaru Diburu

    Berantai! Pengedar Sabu di Kampar Ditangkap, Pemasok dari Pekanbaru Diburu

    Jumat, 10 Jul 2026 | 11:21 WIB
  • Digerebek di Toko Pakaian, Wanita 52 Tahun di Bangkinang Ditangkap, Polisi Sita Dua Paket Sabu

    Digerebek di Toko Pakaian, Wanita 52 Tahun di Bangkinang Ditangkap, Polisi Sita Dua Paket Sabu

    Kamis, 09 Jul 2026 | 18:53 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com