Home › Hukrim › Perwako Terbaru, Larang Truk Besar Masuk Kota
Sanksi Lunak Titik Lemah Penindakan
Perwako Terbaru, Larang Truk Besar Masuk Kota
Truk bertonase besar melintas siang hari ditengah padatnya lalu-lintas Kota.
Pekanbaru, Tabloid Diksi – Pemko Pekanbaru tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwako) yang mengatur lalu lintas angkutan barang. Disebabkan masih banyak truk dengan tonase besar diatas 8 ton melintas dan masuk Kota Pekanbaru.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru Yuliarso mengatakan, saat ini ada Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 yang mengatur arus lalu lintas mobil angkutan barang di atas 8 ton. Di mana truk tersebut hanya boleh melintas di jalan dalam kota mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.Yuliarso, Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru.
Komentar Via Facebook :