https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Harga Sparepart Motor Honda, Yamaha, Suzuki, dan Kawasaki Terbaru 2025 •   Kenegerian Domo Klarifikasi Tudingan Penambangan Batu Secara Liar, Kader PP: Pertimbangkan Musyawarah Mufakat dan Adat Istiadat! •   Sportif dan Kondusif, KNPI Riau Puji Penyelenggaraan Mahato Cup VIII •   Berkontribusi Nyata Untuk Masyarakat, Mahasiswa KKN Universitas Hang Tua Pekanbaru Bangun Taman Tanaman Obat Di Desa Sialang Godang Pelalawan 
Lapas Narkoba
Home › Hukrim › Perwako Terbaru, Larang Truk Besar Masuk Kota
Hukrim
Pekanbaru

Sanksi Lunak Titik Lemah Penindakan

Perwako Terbaru, Larang Truk Besar Masuk Kota

Selasa, 05 September 2023 | 21:43 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Perwako Terbaru, Larang Truk Besar Masuk Kota

Truk bertonase besar melintas siang hari ditengah padatnya lalu-lintas Kota.

Pekanbaru, Tabloid Diksi – Pemko Pekanbaru tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwako) yang mengatur lalu lintas angkutan barang. Disebabkan masih banyak truk dengan tonase besar diatas 8 ton melintas dan masuk Kota Pekanbaru. 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru Yuliarso mengatakan, saat ini ada Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 yang mengatur arus lalu lintas mobil angkutan barang di atas 8 ton. Di mana truk tersebut hanya boleh melintas di jalan dalam kota mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.Yuliarso, Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru. 

  • Baca juga: Dugaan Bisnis Ilegal BBM, Pertamina dan APH Diminta Tindak Tegas !

Fakta dijalanan, masih banyak oknum sopir truk yang melanggar aturan tersebut. 

"Terus terang dampaknya luar biasa apabila mobil truk bertonase besar ini masih melintas masuk kota di jam-jam yang dilarang melintas. Ini sangat kami sayangkan masih adanya oknum sopir, pengusaha angkutan yang tidak mengindahkan pelaksanaan SK Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019,” terang Kadishub, Senin (04/09/23).

Dijelaskannya bahwa Dishub terus melakukan pengawasan. 

  • Baca juga: Istri Tragis Dibunuh Suami di Kuansing, Polisi Selidiki Kasus !

”Kami melakukan langkah-langkah seperti mendirikan pos-pos, kemudian memantau dengan CCTV dan menyiapkan portal tetapi kan masih terjadi melintas masuk ke kota dengan berbagai alasan. Hal ini karena keterbatasan kami melakukan penjagaan dengan tindakan pengusiran,” ujar Yuliarso.

Dijelaskannya, karena dasar yang ada baru SK Wali Kota, sehingga dinilai belum terlalu kuat. Untuk itu pemko meningkatkan SK Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 menjadi Perwako secara bertahap dan kemudian baru menjadi Perda. 

 

  • Baca juga: Jual Beli Chip Judi Online di Counter Handphone, Polsek Tapung Ringkus Pelaku !

"Sanksi lainnya bisa jadi kurungan badan. Lebih tinggi kalau sudah perda. Sekali lagi saat ini sanksinya belum terlalu kuat, itu yang menjadi kelemahan kita. Mari kita sama-sama wujudkan agar sama sama menaati peraturan yang berlaku,” kata Yuliarso.

Proses pelaksanaan peraturan yang tegas memerlukan waktu dan hal-hal lain yang harus disiapkan. "Jadi langkah terdekat kami adalah SK Wali Kota ke Perwako, setelah itu nanti baru ditingkatkan ke Perda. Jadi semakin kuat dia. Tahun depan sudah kami naikkan jadi perwako. Sekarang sudah mulai tahapan lah. Karena perwako itu cukup di pemerintah saja, dalam hal ini Dinas Perhubungan, bagian hukum dan persetujuan wali kota,” terang Yuliarso, Kadishub Pekanbaru. 

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukrim

    Kelurahan Kampung Dalam Resmi Sebagai Kampung Bebas Narkoba

    Selasa, 05 Sep 2023 | 15:30 WIB
  • Peristiwa

    Klarifikasi Kades Logas Hilir Terhadap Fitnah Pemberitaan Transaksi Tanah untuk PKS

    Senin, 04 Sep 2023 | 15:21 WIB
  • Peristiwa

    Tanggapi Laporan Masyarakat, Anggota Polsek Pangean Musnakan 2 Rakit PETI 

    Senin, 04 Sep 2023 | 14:45 WIB
  • Hukrim

    Belum Menuai Sanksi, BPOM Sebut Produk Daluarsa Harus Dimusnahkan

    Senin, 04 Sep 2023 | 14:41 WIB
  • Peristiwa

    Waduh! 3 Tahun Lebih Guru Honor SD di Kuansing Cuma Bergaji Rp 250 Ribu

    Minggu, 03 Sep 2023 | 21:54 WIB

Terpopuler

  • #1

    Sportif dan Kondusif, KNPI Riau Puji Penyelenggaraan Mahato Cup VIII

    Rabu, 27 Agu 2025 - 08:49 WIB
  • #2

    Kenegerian Domo Klarifikasi Tudingan Penambangan Batu Secara Liar, Kader PP: Pertimbangkan Musyawarah Mufakat dan Adat Istiadat!

    Minggu, 31 Agu 2025 - 17:24 WIB
  • #3

    Harga Sparepart Motor Honda, Yamaha, Suzuki, dan Kawasaki Terbaru 2025

    Rabu, 03 Sep 2025 - 22:34 WIB

SOROTAN

  • Berkontribusi Nyata Untuk Masyarakat, Mahasiswa KKN Universitas Hang Tua Pekanbaru Bangun Taman Tanaman Obat Di Desa Sialang Godang Pelalawan 

    Berkontribusi Nyata Untuk Masyarakat, Mahasiswa KKN Universitas Hang Tua Pekanbaru Bangun Taman Tanaman Obat Di Desa Sialang Godang Pelalawan 

    Senin, 25 Agu 2025 | 19:16 WIB
  • Berkomitmen Dalam Melestarian Budaya Pacu Jalur, Kampus UMRI Gelar Live Streaming Selama Helatan Pacu Jalur Tepian Narosa 

    Berkomitmen Dalam Melestarian Budaya Pacu Jalur, Kampus UMRI Gelar Live Streaming Selama Helatan Pacu Jalur Tepian Narosa 

    Rabu, 20 Agu 2025 | 18:15 WIB
  • Sebut Dosen Dan Guru Beban Negara, Presma UNRI Ego Prayogo Kecam Keras Pernyataan Sri Mulyani Mentri Keuangan RI 

    Sebut Dosen Dan Guru Beban Negara, Presma UNRI Ego Prayogo Kecam Keras Pernyataan Sri Mulyani Mentri Keuangan RI 

    Selasa, 19 Agu 2025 | 01:00 WIB

HUKRIM

  • Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

    Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

    Rabu, 18 Jun 2025 | 18:01 WIB
  • Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Jumat, 13 Jun 2025 | 15:22 WIB
  • Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Senin, 17 Mar 2025 | 15:38 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com