https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Kejanggalan OTT JS Terungkap, Dugaan Kondisional Timbul •   Nikah Massal Gratis di Pekanbaru, 43 Pasangan Siap Resmi Disatukan •   Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Pekanbaru Berlangsung Meriah •   Setahun Presiden Prabowo, Dua Ratusan Ton Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan
Home › Hukrim › Perwako Terbaru, Larang Truk Besar Masuk Kota
Hukrim
Pekanbaru

Sanksi Lunak Titik Lemah Penindakan

Perwako Terbaru, Larang Truk Besar Masuk Kota

Selasa, 05 September 2023 | 21:43 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Perwako Terbaru, Larang Truk Besar Masuk Kota

Truk bertonase besar melintas siang hari ditengah padatnya lalu-lintas Kota.

Pekanbaru, Tabloid Diksi – Pemko Pekanbaru tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwako) yang mengatur lalu lintas angkutan barang. Disebabkan masih banyak truk dengan tonase besar diatas 8 ton melintas dan masuk Kota Pekanbaru. 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru Yuliarso mengatakan, saat ini ada Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 yang mengatur arus lalu lintas mobil angkutan barang di atas 8 ton. Di mana truk tersebut hanya boleh melintas di jalan dalam kota mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.Yuliarso, Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru. 

  • Baca juga: Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

Fakta dijalanan, masih banyak oknum sopir truk yang melanggar aturan tersebut. 

"Terus terang dampaknya luar biasa apabila mobil truk bertonase besar ini masih melintas masuk kota di jam-jam yang dilarang melintas. Ini sangat kami sayangkan masih adanya oknum sopir, pengusaha angkutan yang tidak mengindahkan pelaksanaan SK Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019,” terang Kadishub, Senin (04/09/23).

Dijelaskannya bahwa Dishub terus melakukan pengawasan. 

  • Baca juga: Polrestabes Makassar Musnahkan 1,4 Kg Sabu, Tegaskan Komitmen Polri Berantas Narkoba

”Kami melakukan langkah-langkah seperti mendirikan pos-pos, kemudian memantau dengan CCTV dan menyiapkan portal tetapi kan masih terjadi melintas masuk ke kota dengan berbagai alasan. Hal ini karena keterbatasan kami melakukan penjagaan dengan tindakan pengusiran,” ujar Yuliarso.

Dijelaskannya, karena dasar yang ada baru SK Wali Kota, sehingga dinilai belum terlalu kuat. Untuk itu pemko meningkatkan SK Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 menjadi Perwako secara bertahap dan kemudian baru menjadi Perda. 

 

  • Baca juga: Diprovokasi ABS, Massa PP Rohul Kena Prank Nyaris Telan Korban Jiwa 

"Sanksi lainnya bisa jadi kurungan badan. Lebih tinggi kalau sudah perda. Sekali lagi saat ini sanksinya belum terlalu kuat, itu yang menjadi kelemahan kita. Mari kita sama-sama wujudkan agar sama sama menaati peraturan yang berlaku,” kata Yuliarso.

Proses pelaksanaan peraturan yang tegas memerlukan waktu dan hal-hal lain yang harus disiapkan. "Jadi langkah terdekat kami adalah SK Wali Kota ke Perwako, setelah itu nanti baru ditingkatkan ke Perda. Jadi semakin kuat dia. Tahun depan sudah kami naikkan jadi perwako. Sekarang sudah mulai tahapan lah. Karena perwako itu cukup di pemerintah saja, dalam hal ini Dinas Perhubungan, bagian hukum dan persetujuan wali kota,” terang Yuliarso, Kadishub Pekanbaru. 

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukrim

    Kelurahan Kampung Dalam Resmi Sebagai Kampung Bebas Narkoba

    Selasa, 05 Sep 2023 | 15:30 WIB
  • Peristiwa

    Klarifikasi Kades Logas Hilir Terhadap Fitnah Pemberitaan Transaksi Tanah untuk PKS

    Senin, 04 Sep 2023 | 15:21 WIB
  • Peristiwa

    Tanggapi Laporan Masyarakat, Anggota Polsek Pangean Musnakan 2 Rakit PETI 

    Senin, 04 Sep 2023 | 14:45 WIB
  • Hukrim

    Belum Menuai Sanksi, BPOM Sebut Produk Daluarsa Harus Dimusnahkan

    Senin, 04 Sep 2023 | 14:41 WIB
  • Peristiwa

    Waduh! 3 Tahun Lebih Guru Honor SD di Kuansing Cuma Bergaji Rp 250 Ribu

    Minggu, 03 Sep 2023 | 21:54 WIB

Terpopuler

  • #1

    Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Pekanbaru Berlangsung Meriah

    Senin, 03 Nov 2025 - 16:00 WIB
  • #2

    Kejanggalan OTT JS Terungkap, Dugaan Kondisional Timbul

    Rabu, 12 Nov 2025 - 15:34 WIB
  • #3

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 - 13:23 WIB
  • #4

    Nikah Massal Gratis di Pekanbaru, 43 Pasangan Siap Resmi Disatukan

    Selasa, 04 Nov 2025 - 15:00 WIB
  • #5

    Setahun Presiden Prabowo, Dua Ratusan Ton Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan

    Rabu, 29 Okt 2025 - 18:58 WIB

SOROTAN

  • Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 | 13:23 WIB
  • Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Selasa, 21 Okt 2025 | 22:29 WIB
  • Dua Unit Mobil Canter Diduga Mengangkut Kayu Hasil Penebangan Liar Melintas Malam

    Dua Unit Mobil Canter Diduga Mengangkut Kayu Hasil Penebangan Liar Melintas Malam

    Selasa, 23 Sep 2025 | 01:04 WIB

HUKRIM

  • Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 | 13:30 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Kamis, 25 Sep 2025 | 10:44 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Kamis, 18 Sep 2025 | 00:50 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com