Home › Hukrim › Dugaan Pengelolaan Sembako Kadaluarsa Tanpa Izin di Gudang Tenayan Raya
Bisnis Terselubung
Dugaan Pengelolaan Sembako Kadaluarsa Tanpa Izin di Gudang Tenayan Raya

Pekanbaru - Keberadaan sebuah gudang pengolahan sembako kadaluarsa di Jalan Lintas Timur Km 15, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, terbukti tidak memiliki izin resmi.
Gudang tersebut dikenal melakukan proses daur ulang atas beragam jenis sembako yang sudah melampaui batas konsumsi, termasuk minyak goreng, susu bubuk, susu sachet, indomie, popmie, mentega, bumbu masak, serta saos.
Komentar Via Facebook :