https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas ! •   Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP •   Bupati Kampar Pimpin Rapat Persiapan Hari Lingkungan Hidup dan HUT Bhayangkara ke-79 Tingkat Provinsi Riau •   Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!
DPRD Rohil
Home › Hukrim › Dugaan Pengelolaan Sembako Kadaluarsa Tanpa Izin di Gudang Tenayan Raya
Hukrim
Pekanbaru

Bisnis Terselubung

Dugaan Pengelolaan Sembako Kadaluarsa Tanpa Izin di Gudang Tenayan Raya

Selasa, 29 Agustus 2023 | 15:06 WIB,  
Penulis : Redaksi
Dugaan Pengelolaan Sembako Kadaluarsa Tanpa Izin di Gudang Tenayan Raya

Pekanbaru - Keberadaan sebuah gudang pengolahan sembako kadaluarsa di Jalan Lintas Timur Km 15, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, terbukti tidak memiliki izin resmi.

Gudang tersebut dikenal melakukan proses daur ulang atas beragam jenis sembako yang sudah melampaui batas konsumsi, termasuk minyak goreng, susu bubuk, susu sachet, indomie, popmie, mentega, bumbu masak, serta saos.

  • Baca juga: Satgas PKH Sita 5.764 Hektar Lahan di Kampar Milik Duta Palma Group 

Sembako-sembako yang telah kadaluarsa tersebut diperoleh dari perusahaan dan beberapa gudang di Pekanbaru, demikian seperti yang dikumpulkan oleh awak media.

  • Baca juga: Aktivitas PETI Marak Di Desa Sawah, Arena Pacu Jalur Luluh Lanta

Ketika dimintai klarifikasi terkait ijin untuk mengolah limbah sembako, penjaga gudang yang ditemui belum lama ini mengaku tidak memahami status izin tersebut. "Kami hanya menjalankan tugas, tidak terlalu paham tentang izin," jawab salah seorang pekerja.

Temuan baru-baru ini di lokasi kejadian menunjukkan bahwa ada sejumlah produk sembako yang tak layak konsumsi dan sebagian di antaranya sudah beralih fungsi menjadi limbah. Aktivitas di gudang tersebut diduga terkait dengan pengolahan produk sembako kadaluarsa, tetapi tujuannya belum terang benderang dan ada rencana pengiriman ke luar Kota.

  • Baca juga: Publik Sorot Tajam Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis 

Irianto, selaku Lurah Sialang Rampai, yang berhasil dihubungi terkait hal ini, mengonfirmasi adanya aktivitas pengolahan produk sembako kadaluarsa di gudang tersebut. Meskipun demikian, dia menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan izin resmi untuk kegiatan semacam itu.

"Kami tidak pernah mengeluarkan izin. Mereka seakan-akan hanya mengumpulkan susu yang telah kadaluarsa untuk keperluan tertentu. Perizinan diberikan oleh pihak berwenang di atas. Mereka tidak melakukan proses produksi, melainkan mengolah produk sembako yang sudah kadaluarsa menjadi pakan ternak atau pakan ikan. Jika Anda ingin informasi lebih rinci, silakan hubungi langsung pihak HRD mereka," urai Irianto.

  • Baca juga: Akibat Dana BUMDES Madani Desa Sungai Kuning Terpakai Habis, Rp 177 Juta Uang Negara Raib 

Dalam perkembangan terkini, diketahui bahwa pemilik gudang yang dikenal sebagai 'Teguh', yang menggunakan mobil Toyota berwarna merah dengan nomor plat BM 1590 0E.**

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Bisnis ilegalproduk kadaluarsatenayan raya
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Kendati di Nilai Berita Miring! Kapolsek Tenayan Raya Ucap Terimakasih Direspon Positif KEND ZAI

    Selasa, 13 Jun 2023 | 00:13 WIB
  • Peristiwa

    Terbukti Gugatan NO, Pemilik Tanah Meyakini Ada Oknum Sengaja Menyudutkan

    Kamis, 09 Mar 2023 | 18:45 WIB
  • Peristiwa

    Mortir Sepanjang 1,5 Meter Ditemukan Warga, Tim Gegana Brimob Bersama TNI Lakukan Evakuasi

    Minggu, 26 Feb 2023 | 13:27 WIB
  • Sorotan

    Tekan Penyalahgunaan Narkotika, GRANAT LIMTERA Gagas Program Strategi dan Khusus

    Kamis, 23 Feb 2023 | 23:42 WIB
  • Sorotan

    GRANAT Komentar Terkait Mencuatnya Penangkapan BD dan BB 20kg Tak di Ekspos

    Sabtu, 21 Jan 2023 | 19:14 WIB

Terpopuler

  • #1

    IPK Pekanbaru Serahkan SK Pengurus Sapma IPK Periode 2025-2028 ke Johan Manurung

    Senin, 09 Jun 2025 - 23:04 WIB
  • #2

    Sugianto Meradang, Desi Guswita Anggota DPRD Kuansing Sebut Sugianto "Hama"

    Jumat, 06 Jun 2025 - 21:58 WIB
  • #3

    Camat Kampar Kiri Hulu Terima KTA Pemuda Pancasila, Komit Bangun Masyarakat Lebih Baik

    Rabu, 04 Jun 2025 - 14:27 WIB
  • #4

    Juned Cs Dituding Jual Lahan PSPI, Tokoh Adat Desak Penangkapan

    Selasa, 10 Jun 2025 - 15:31 WIB
  • #5

    Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Jumat, 13 Jun 2025 - 15:22 WIB

SOROTAN

  • Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP

    Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP

    Jumat, 13 Jun 2025 | 15:04 WIB
  • Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!

    Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!

    Selasa, 10 Jun 2025 | 17:26 WIB
  • Juned Cs Dituding Jual Lahan PSPI, Tokoh Adat Desak Penangkapan

    Juned Cs Dituding Jual Lahan PSPI, Tokoh Adat Desak Penangkapan

    Selasa, 10 Jun 2025 | 15:31 WIB

HUKRIM

  • Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Jumat, 13 Jun 2025 | 15:22 WIB
  • Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Senin, 17 Mar 2025 | 15:38 WIB
  • Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

    Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

    Sabtu, 15 Mar 2025 | 16:02 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com