Home › Hukum › Tiga Pelaku Diringkus Polres Inhu dan Polsek Rengat Barat
Gagalkan Aksi Curanmor
Tiga Pelaku Diringkus Polres Inhu dan Polsek Rengat Barat
Keterangan Foto:
INHU - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan berhasil menangkap tiga tersangka. Dalam upaya penanganan kejahatan konvensional C3 ini, Polres Inhu bekerja sama dengan Polsek Rengat Barat.
Kabar keberhasilan Polres Inhu dan Polsek Rengat Barat ini diumumkan melalui konferensi pers pada Senin, 21 Agustus 2023 di Mapolres Inhu. Konferensi pers dipimpin oleh Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K., yang diwakili oleh Wakapolres Inhu, Kompol Teddy Ardian, S.H., S.I.K., M.H.
- Baca juga:
Turut hadir dalam konferensi pers Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si, Kapolsek Rengat Barat, Kompol Deni Afrial, S.H., dan PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran.
Dalam penjelasannya, Wakapolres menyatakan bahwa Satreskrim Polres Inhu berhasil menangkap pelaku HS alias Acin (32) di rumahnya di Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat dan Desa Sungai Beringin, Kecamatan Rengat pada Kamis, 17 Agustus 2023, pukul 13.30 WIB.

"Pelaku merupakan pencuri sepeda motor yang sudah melakukan aksinya sejak beberapa waktu lalu."
Wakapolres juga menjelaskan bahwa tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu berhasil menyelidiki kasus ini setelah menerima laporan dari korban, Hamsah Rahman (45), warga Desa Sungai Beringin.
"Tim berhasil mengamankan HS alias Acin beserta sepeda motor curian yang telah dimodifikasi."
Di sisi lain, Polsek Rengat Barat juga berperan penting dalam penangkapan dua pelaku curanmor lainnya, yakni RS alias Riki alias Pendri (25) dan AR alias Camai alias Ari (45).
"Keduanya ditangkap di Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida pada Rabu, 16 Agustus 2023. Dua tersangka ini juga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian sepeda motor."
Dalam pengungkapannya, Wakapolres mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kejahatan konvensional C3 serta kejahatan lainnya.**






Komentar Via Facebook :