https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Komisi XI DPR Soroti Dugaan PHK Berkedok Transformasi Digital •   Baleg dan Pemerintah Bahas RUU Satu Data Indonesia •   DPR Setujui Pembahasan RUU EBET di Perpanjang •   Baleg Minta Kewenangan Negara atas Data Lintas Negara Diperjelas
Home › Daerah › H Zukri SE Tunjuk Plh Pengganti Kadis PUPR yang Tersangkut Kasus Viral
Daerah
Pelalawan

H Zukri SE Tunjuk Plh Pengganti Kadis PUPR yang Tersangkut Kasus Viral

Rabu, 19 Juli 2023 | 10:49 WIB,  
H Zukri SE Tunjuk Plh Pengganti Kadis PUPR yang Tersangkut Kasus Viral

Keterangan Foto:

PELALAWAN,TabloidDiksi– Bupati Pelalawan, H Zukri menunjuk Plh (Pelaksana Harian) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang saat ini kosong buntut dari kasus viral yang heboh di media sosial baru-baru ini.

Eko Novitra ditunjuk Plh Kepala Dinas PUPR. Penunjukkan Eko untuk mengisi kekosongan yang sebelumnya diduduki oleh Joko Sutiardi yang diberhentikan sementara waktu.

    Baca juga:
  • Data Penerima Bansos Harus Akurat, Plt Gubri SF Hariyanto Minta Agen Perlinsos Diperluas

  • Bupati-Wabup Kampar Turun Langsung, Bantuan Beras Disalurkan ke Warga Rentan

  • Jalur Lama Ditutup, Arus Dialihkan! Ditlantas Polda Riau Pastikan Overpass STA 203+285 Siap Dilintasi

"Sudah ditunjuk untuk Plh-nya. Pak bupati sudah menandatangani SK penunjukan Plh Kadis PUPR," terang Abdul Karim selaku Penjabat Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Pelalawan, Selasa (18/7/2023).

Penunjukan Plh Kadis PUPR untuk mengisi kekosongan jabatan tertinggi di dinas tersebut, guna mempermudah proses administrasi. Surat keputusan jabatan Plh Kadis PUPR, terhitung mulai 17 Juli dan berakhir pada 17 Oktober 2023.

Orang yang ditunjuk adalah Eko Novitra secara bersamaan menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pelalawan. “Jabatannya, Plh berlaku tiga bulan, mulai 17 Juli berakhir tanggal 17 Oktober 2023 mendatang,” terangnya.

Sebagai informasi tambahan, sebelumnya Bupati Pelalawan menerbitkan surat pemberhentian sementara Joko Sutiardi dari jabatan Kadis PUPR.

Joko diberhentikan sementara dari jabatannya, lantaran tersangkut kasus viral yang hebohkan di media sosial, baru-baru ini. ***

Editor : Bujang P

TOPIK TERKAIT

Pelalawan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Tim Gabungan Lakukan Operasi Penertiban Warung Remang remang yang Meresahkan Masyarakat

    Selasa, 18 Jul 2023 | 15:28 WIB
  • Daerah

    Raih Delapan Emas, SMPN Bernas Sabet Juara Umum O2SN SMP se Kabupaten Pelalawan

    Senin, 17 Jul 2023 | 15:49 WIB
  • Hukum

    Dua Unit Mobil Bermutan Kayu Yang Di Duga Kawasan Hutan Berhasil Diamankan Satlantas Polres Pelalawan

    Minggu, 16 Jul 2023 | 12:48 WIB
  • Sorotan

    Warga RT 06 & RT 08 Kelurahan Kerinci Mintak Warung Remang Remang Segera Ditutup

    Sabtu, 15 Jul 2023 | 13:20 WIB
  • Daerah

    Dihadiri Bupati H Zukri, Masyarakat Desa Mak Teduh dan PT. PHE Buat Kesepakatan Realisasi Jalan Aspal

    Jumat, 14 Jul 2023 | 00:26 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #3

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #4

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #5

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #6

    Tingkatkan Kepedulian Kesehatan, Ikatan Mahasiswa Kerinci Riau Gelar Aksi Berbagi Masker Gratis di Stadion Utama

    Kamis, 10 Sep 2026 - 22:12 WIB
  • #7

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 - 23:12 WIB
  • #8

    Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar

    Rabu, 16 Sep 2026 - 07:48 WIB
  • #9

    SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

    Kamis, 17 Sep 2026 - 11:08 WIB

HUKRIM

  • Dari Ungkap Perusakan Hutan hingga Tanam Pohon, Kapolres Bengkalis dampingi Kapolda Riau

    Dari Ungkap Perusakan Hutan hingga Tanam Pohon, Kapolres Bengkalis dampingi Kapolda Riau

    Rabu, 23 Sep 2026 | 13:29 WIB
  • 140 Ton Arang Bakau Hendak Dikirim ke Malaysia, Polda Riau Bongkar Dapur Mangrove di Rupat Utara

    140 Ton Arang Bakau Hendak Dikirim ke Malaysia, Polda Riau Bongkar Dapur Mangrove di Rupat Utara

    Rabu, 23 Sep 2026 | 13:10 WIB
  • Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 | 11:30 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com