https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   DPW GM Pujakesuma Riau Gelar Turnamen Voli se-Riau dalam Rangka Harlah ke-45 •   Ciptakan Wilayah Binaan Terbebas Dari Karhutla, Babinsa Koramil 06/TM Kodim 0321/Rohil Lakukan Patroli •   PAC Pemuda Pancasila Kampar Kiri dan Camat Sepakat Perkuat Kerja Sama, Membangun Kecamatan yang Lebih Baik •   Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat
Home › Hukrim › PH Chandra Laporkan Hakim ke KY dan MA, Putusan Dinyatakan Banding
Hukrim
Pekanbaru

Geliat Mafia Peradilan

PH Chandra Laporkan Hakim ke KY dan MA, Putusan Dinyatakan Banding

Jumat, 14 Juli 2023 | 11:46 WIB,  
Penulis : Redaksi
PH Chandra Laporkan Hakim ke KY dan MA, Putusan Dinyatakan Banding

Pekanbaru, Tabloid Diksi - Hakim Pengadilan Negeri dinilai berpihak ke pelapor karena condong memutus perkara berdasarkan keterangan saksi diduga memberi keterangan palsu. Hakim tak mencari kebenaran materil, demikian disampaikan kuasa hukum terdakwa, Jumat (14/7).

Sidang yang digelar pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Pekanbaru pada Jumat, 7Juli 2023 dipimpin oleh Hakim Tunggal, Iwan Irawan, SH atas terdakwa Chandra menuai kontroversi.

  • Baca juga: Dugaan Bisnis Ilegal BBM, Pertamina dan APH Diminta Tindak Tegas !

Penasehat Hukumnya oleh DR Freddy Simanjuntak SH MH tak bisa menyembunyikan kemarahannya karena keterangan saksi dinilai tak benar dan bohong.

"Sekarang intinya seluruh keterangan Dewi itu sangat bertolak belakang dengan fakta hukum yang sesungguhnya telah terjadi. Berdasarkan rekaman CCTV dan bertentangan dengan keterangan Saksi dari tiga orang lainnya," kecam Freddy tak menyangka dan kecewa.

  • Baca juga: Istri Tragis Dibunuh Suami di Kuansing, Polisi Selidiki Kasus !

Pada sidang, Saksi Dewi menyebutkan Terdakwa Chandra menarik paksa, menyeret Mantan isterinya Heldy Susanti dan ketiga orang anaknya sepanjang 5 meter serta melakukan pemukulan atau penganiayaan terhadap Heldy Susanti.

"Padahal ketiga orang saksi lainnya  menyaksikan saat melihat terdakwa Chandra sama sekali tak melakukan pemukulan, menyeret, menarik paksa Heldy Susanti dan anak-anaknya. Melainkan Chandra membawa anak dengan merangkul anak-anaknya masuk ke dalam mobil," terang Freddy seperti mengulangi keterangan ketiga saksi yang selaras.

  • Baca juga: Jual Beli Chip Judi Online di Counter Handphone, Polsek Tapung Ringkus Pelaku !

Freddy mengungkapkan kekecewaannya secara dalam karena sikap hakim cendrung berpihak.

"Seharusnya pengadilan atas perintah Hakim selaku pimpinan sidang memutar Rekaman CCTV dan Video saat kejadian dalam rangka mencari kebenaran materil terhadap perkara ini," singgung Freddy.

  • Baca juga: Kembali Marak, Mafia BBM Sedot Solar dan Pertalite Terkoordinir Di Kampar Kiri !

Namun alat bukti flashdisk yang berisi Rekaman CCTV dan Rekaman Video lainnya yang diserahkan Penasihat Hukum Terdakwa Chandra sebagai Alat Bukti tidak di tayangkan. Ada apa?

Kuasa hukumnya menilai putusan bersalah terhadap kliennya sudah tak sesuai dengan fakta persidangan yang ada.

  • Baca juga: Kemkomdigi kembali Tutup 41.026 Konten Terafiliasi Judol

"Kemarin saat sidang, aneh sekali seorang hakim tak mau di panggil yang mulia, malah disuruh panggil bapak," ungkap Freddy.

  • Baca juga: Tim Jaksa Limpahkan Kasus Korupsi Dana Bencana di Siak ke JPU

Rabu, 12 Juli 2023 lalu Freddy mengungkapkan telah bersurat Kedapa Komisi Yudisial dan Mahkama Agung terkait laporan perilaku hakim tunggal tersebut.

"Kami berhapap MA dan KY dapat melakukan tindakan nyata dengan menjatuhkan sanksi yang layak pada Hakim Iwan Irawan SH ini. Sampai kapanpun kita akan mengupayakan keadilan bagi Chandra. Karena disini Candra adalah korban yang ditabrak oleh mantan istrinya itu," jelas Freddy dengan sangat tegas.

  • Baca juga: Kejari Kuansing Memulai Proses Dugaan Korupsi Kepala Desa Toar

Jangankan untuk dipidana dengan putusan 3 bulan, satu hari saja kami nilai sudah mencederai hukum, tambahnya.

  • Baca juga: Polsek Cerenti Bergerak Cepat, Tutup Permanen Tempat Pembakaran Emas Ilegal

Terakhir, Freddy didampingi bersama dua rekannya Triandy Bimankalid SH MH dan Rio Simanjuntak SH turut membeberkan bahwa atas putusan hakim tunggal ini telah resmi mengajukan banding.

"Surat Banding untuk perkara terdakwa Chandra dengan Nomor 6/Pid.C/2023/PN Pbr tanggal 7 Juli 2023 lalu, telah kami berikan kepada Panitra PN Pekanbaru hari ini. Kami berharap agar permohonan tersebut dapat ditanggapi dan memutuskan bahwa klien kami tak bersalah dan bebas dari segala tuntuntan," pintanya dengan kesungguhan sambil mengucapkan amin. **

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Perkaratipiring352diputus maksimalkorban jadi terdakwachandraMAKYlaporanhakimkontroversimafiaperadilanPN Pekanbaru
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Ketum DPP LPKKI: Kejahatan Akibat Kebijakan Pastikan Konsekuensi Hukumnya

    Jumat, 14 Jul 2023 | 00:14 WIB
  • Peristiwa

    Kesbangpol Riau Gelar Sosialisasi se-Kota Dumai Cegah Radikalisme

    Kamis, 13 Jul 2023 | 17:29 WIB
  • Sorotan

    KLHK Investigasi PT MSSP, DPK ALUN Singgung Begini?

    Rabu, 12 Jul 2023 | 23:45 WIB
  • Peristiwa

    Ketua DPD SPRI Riau Menyoroti Rika Berbohong Terkait Kerjasama Berlaku Adil

    Rabu, 12 Jul 2023 | 22:53 WIB
  • Pemerintah

    Wabub Rohil Jadi Peserta Donor Darah Bakti Sosial Ditaja Kejari

    Rabu, 12 Jul 2023 | 16:54 WIB

Terpopuler

  • #1

    IPK Pekanbaru Serahkan SK Pengurus Sapma IPK Periode 2025-2028 ke Johan Manurung

    Senin, 09 Jun 2025 - 23:04 WIB
  • #2

    Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

    Rabu, 18 Jun 2025 - 18:01 WIB
  • #3

    Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Jumat, 13 Jun 2025 - 15:22 WIB
  • #4

    Juned Cs Dituding Jual Lahan PSPI, Tokoh Adat Desak Penangkapan

    Selasa, 10 Jun 2025 - 15:31 WIB
  • #5

    Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!

    Selasa, 10 Jun 2025 - 17:26 WIB

SOROTAN

  • PAC Pemuda Pancasila Kampar Kiri dan Camat Sepakat Perkuat Kerja Sama, Membangun Kecamatan yang Lebih Baik

    PAC Pemuda Pancasila Kampar Kiri dan Camat Sepakat Perkuat Kerja Sama, Membangun Kecamatan yang Lebih Baik

    Rabu, 18 Jun 2025 | 21:32 WIB
  • Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP

    Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP

    Jumat, 13 Jun 2025 | 15:04 WIB
  • Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!

    Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!

    Selasa, 10 Jun 2025 | 17:26 WIB

HUKRIM

  • Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

    Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

    Rabu, 18 Jun 2025 | 18:01 WIB
  • Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Jumat, 13 Jun 2025 | 15:22 WIB
  • Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Senin, 17 Mar 2025 | 15:38 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com