Home › Hukrim › PH Chandra Laporkan Hakim ke KY dan MA, Putusan Dinyatakan Banding
Geliat Mafia Peradilan
PH Chandra Laporkan Hakim ke KY dan MA, Putusan Dinyatakan Banding

Pekanbaru, Tabloid Diksi - Hakim Pengadilan Negeri dinilai berpihak ke pelapor karena condong memutus perkara berdasarkan keterangan saksi diduga memberi keterangan palsu. Hakim tak mencari kebenaran materil, demikian disampaikan kuasa hukum terdakwa, Jumat (14/7).
Sidang yang digelar pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Pekanbaru pada Jumat, 7Juli 2023 dipimpin oleh Hakim Tunggal, Iwan Irawan, SH atas terdakwa Chandra menuai kontroversi.
-
Penasehat Hukumnya oleh DR Freddy Simanjuntak SH MH tak bisa menyembunyikan kemarahannya karena keterangan saksi dinilai tak benar dan bohong.
"Sekarang intinya seluruh keterangan Dewi itu sangat bertolak belakang dengan fakta hukum yang sesungguhnya telah terjadi. Berdasarkan rekaman CCTV dan bertentangan dengan keterangan Saksi dari tiga orang lainnya," kecam Freddy tak menyangka dan kecewa.
-
Pada sidang, Saksi Dewi menyebutkan Terdakwa Chandra menarik paksa, menyeret Mantan isterinya Heldy Susanti dan ketiga orang anaknya sepanjang 5 meter serta melakukan pemukulan atau penganiayaan terhadap Heldy Susanti.
"Padahal ketiga orang saksi lainnya menyaksikan saat melihat terdakwa Chandra sama sekali tak melakukan pemukulan, menyeret, menarik paksa Heldy Susanti dan anak-anaknya. Melainkan Chandra membawa anak dengan merangkul anak-anaknya masuk ke dalam mobil," terang Freddy seperti mengulangi keterangan ketiga saksi yang selaras.
-
Freddy mengungkapkan kekecewaannya secara dalam karena sikap hakim cendrung berpihak.
"Seharusnya pengadilan atas perintah Hakim selaku pimpinan sidang memutar Rekaman CCTV dan Video saat kejadian dalam rangka mencari kebenaran materil terhadap perkara ini," singgung Freddy.
-
Namun alat bukti flashdisk yang berisi Rekaman CCTV dan Rekaman Video lainnya yang diserahkan Penasihat Hukum Terdakwa Chandra sebagai Alat Bukti tidak di tayangkan. Ada apa?
Kuasa hukumnya menilai putusan bersalah terhadap kliennya sudah tak sesuai dengan fakta persidangan yang ada.
-
-
-
Komentar Via Facebook :