https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Setahun Presiden Prabowo, Dua Ratusan Ton Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan •   Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba •   Tak Perlu Antre Panjang Lagi, RSD Madani Pekanbaru Buka Layanan Hemodialisis •   Presiden Prabowo Tekankan Penguatan Kemitraan Strategis ASEAN–Korea di KTT Kuala Lumpur
Lapas Narkoba
Home › Hukrim › PH Chandra Laporkan Hakim ke KY dan MA, Putusan Dinyatakan Banding
Hukrim
Pekanbaru

Geliat Mafia Peradilan

PH Chandra Laporkan Hakim ke KY dan MA, Putusan Dinyatakan Banding

Jumat, 14 Juli 2023 | 11:46 WIB,  
Penulis : Redaksi
PH Chandra Laporkan Hakim ke KY dan MA, Putusan Dinyatakan Banding

Pekanbaru, Tabloid Diksi - Hakim Pengadilan Negeri dinilai berpihak ke pelapor karena condong memutus perkara berdasarkan keterangan saksi diduga memberi keterangan palsu. Hakim tak mencari kebenaran materil, demikian disampaikan kuasa hukum terdakwa, Jumat (14/7).

Sidang yang digelar pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Pekanbaru pada Jumat, 7Juli 2023 dipimpin oleh Hakim Tunggal, Iwan Irawan, SH atas terdakwa Chandra menuai kontroversi.

  • Baca juga: Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

Penasehat Hukumnya oleh DR Freddy Simanjuntak SH MH tak bisa menyembunyikan kemarahannya karena keterangan saksi dinilai tak benar dan bohong.

"Sekarang intinya seluruh keterangan Dewi itu sangat bertolak belakang dengan fakta hukum yang sesungguhnya telah terjadi. Berdasarkan rekaman CCTV dan bertentangan dengan keterangan Saksi dari tiga orang lainnya," kecam Freddy tak menyangka dan kecewa.

  • Baca juga: Polrestabes Makassar Musnahkan 1,4 Kg Sabu, Tegaskan Komitmen Polri Berantas Narkoba

Pada sidang, Saksi Dewi menyebutkan Terdakwa Chandra menarik paksa, menyeret Mantan isterinya Heldy Susanti dan ketiga orang anaknya sepanjang 5 meter serta melakukan pemukulan atau penganiayaan terhadap Heldy Susanti.

"Padahal ketiga orang saksi lainnya  menyaksikan saat melihat terdakwa Chandra sama sekali tak melakukan pemukulan, menyeret, menarik paksa Heldy Susanti dan anak-anaknya. Melainkan Chandra membawa anak dengan merangkul anak-anaknya masuk ke dalam mobil," terang Freddy seperti mengulangi keterangan ketiga saksi yang selaras.

  • Baca juga: Diprovokasi ABS, Massa PP Rohul Kena Prank Nyaris Telan Korban Jiwa 

Freddy mengungkapkan kekecewaannya secara dalam karena sikap hakim cendrung berpihak.

"Seharusnya pengadilan atas perintah Hakim selaku pimpinan sidang memutar Rekaman CCTV dan Video saat kejadian dalam rangka mencari kebenaran materil terhadap perkara ini," singgung Freddy.

  • Baca juga: Diduga Bermasalah, Inspektorat Kuansing Akan Turunkan Tim Untuk Pemeriksa Dana BUMDes Madani

Namun alat bukti flashdisk yang berisi Rekaman CCTV dan Rekaman Video lainnya yang diserahkan Penasihat Hukum Terdakwa Chandra sebagai Alat Bukti tidak di tayangkan. Ada apa?

Kuasa hukumnya menilai putusan bersalah terhadap kliennya sudah tak sesuai dengan fakta persidangan yang ada.

  • Baca juga: Garap Hutan Margasatwa Rimbang Baling Desa Kuntu Darussalam, Masyarakat Ironis Pemilik Lahan Tidak Ditahan !

"Kemarin saat sidang, aneh sekali seorang hakim tak mau di panggil yang mulia, malah disuruh panggil bapak," ungkap Freddy.

  • Baca juga: PN Pekanbaru Tunda Kasus Hotel Kuansing, AMUK : "Masyarakat Menunggu Putusan Pengadilan

Rabu, 12 Juli 2023 lalu Freddy mengungkapkan telah bersurat Kedapa Komisi Yudisial dan Mahkama Agung terkait laporan perilaku hakim tunggal tersebut.

"Kami berhapap MA dan KY dapat melakukan tindakan nyata dengan menjatuhkan sanksi yang layak pada Hakim Iwan Irawan SH ini. Sampai kapanpun kita akan mengupayakan keadilan bagi Chandra. Karena disini Candra adalah korban yang ditabrak oleh mantan istrinya itu," jelas Freddy dengan sangat tegas.

  • Baca juga: Dua Tempat Lansir Solar Milik Apis di Jl Kenanga Ujung Diduga Luput Penindakan

Jangankan untuk dipidana dengan putusan 3 bulan, satu hari saja kami nilai sudah mencederai hukum, tambahnya.

  • Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Desa, Aliansi Mahasiswa Laporkan Kades Toar Ke Kejari Kuansing

Terakhir, Freddy didampingi bersama dua rekannya Triandy Bimankalid SH MH dan Rio Simanjuntak SH turut membeberkan bahwa atas putusan hakim tunggal ini telah resmi mengajukan banding.

"Surat Banding untuk perkara terdakwa Chandra dengan Nomor 6/Pid.C/2023/PN Pbr tanggal 7 Juli 2023 lalu, telah kami berikan kepada Panitra PN Pekanbaru hari ini. Kami berharap agar permohonan tersebut dapat ditanggapi dan memutuskan bahwa klien kami tak bersalah dan bebas dari segala tuntuntan," pintanya dengan kesungguhan sambil mengucapkan amin. **

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Perkaratipiring352diputus maksimalkorban jadi terdakwachandraMAKYlaporanhakimkontroversimafiaperadilanPN Pekanbaru
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Ketum DPP LPKKI: Kejahatan Akibat Kebijakan Pastikan Konsekuensi Hukumnya

    Jumat, 14 Jul 2023 | 00:14 WIB
  • Peristiwa

    Kesbangpol Riau Gelar Sosialisasi se-Kota Dumai Cegah Radikalisme

    Kamis, 13 Jul 2023 | 17:29 WIB
  • Sorotan

    KLHK Investigasi PT MSSP, DPK ALUN Singgung Begini?

    Rabu, 12 Jul 2023 | 23:45 WIB
  • Peristiwa

    Ketua DPD SPRI Riau Menyoroti Rika Berbohong Terkait Kerjasama Berlaku Adil

    Rabu, 12 Jul 2023 | 22:53 WIB
  • Pemerintah

    Wabub Rohil Jadi Peserta Donor Darah Bakti Sosial Ditaja Kejari

    Rabu, 12 Jul 2023 | 16:54 WIB

Terpopuler

  • #1

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 - 13:30 WIB
  • #2

    Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Selasa, 21 Okt 2025 - 22:29 WIB
  • #3

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 - 13:23 WIB
  • #4

    Jelang Akhir Tahun, Pemko Pekanbaru Tuntaskan Overlay 29 Ruas Jalan

    Rabu, 22 Okt 2025 - 15:00 WIB
  • #5

    Tak Perlu Antre Panjang Lagi, RSD Madani Pekanbaru Buka Layanan Hemodialisis

    Selasa, 28 Okt 2025 - 08:34 WIB

SOROTAN

  • Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 | 13:23 WIB
  • Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Selasa, 21 Okt 2025 | 22:29 WIB
  • Dua Unit Mobil Canter Diduga Mengangkut Kayu Hasil Penebangan Liar Melintas Malam

    Dua Unit Mobil Canter Diduga Mengangkut Kayu Hasil Penebangan Liar Melintas Malam

    Selasa, 23 Sep 2025 | 01:04 WIB

HUKRIM

  • Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 | 13:30 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Kamis, 25 Sep 2025 | 10:44 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Kamis, 18 Sep 2025 | 00:50 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com