Home › Politik › Tegas!! MK Putuskan Proporsional Terbuka
Sistem Pemilu
Tegas!! MK Putuskan Proporsional Terbuka
![Tegas!! MK Putuskan Proporsional Terbuka](https://tabloiddiksi.com/foto_berita//276629mahkamah-konstitusi-1686809309-06-2023.jpg)
Gedung Mahkama Konstitusi
Jakarta, Tabloi Diksi - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materi terkait pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka. Dalam putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 ini, MK memutuskan bahwa pemilu akan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
"Hakim ketua Anwar Usman menyatakan menolak permohonan para pemohon secara keseluruhan," kata Anwar Usman dalam pembacaan putusan yang diadakan di gedung MK, Jakarta, pada hari Kamis (15/6).
Komentar Via Facebook :