Home › Politik › Tegas!! MK Putuskan Proporsional Terbuka
Sistem Pemilu
Tegas!! MK Putuskan Proporsional Terbuka
Keterangan Foto: Gedung Mahkama Konstitusi
Jakarta, Tabloi Diksi - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materi terkait pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka. Dalam putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 ini, MK memutuskan bahwa pemilu akan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
"Hakim ketua Anwar Usman menyatakan menolak permohonan para pemohon secara keseluruhan," kata Anwar Usman dalam pembacaan putusan yang diadakan di gedung MK, Jakarta, pada hari Kamis (15/6).
- Baca juga:
MK mempertimbangkan bahwa penyelenggaraan pemilu tidak hanya dipengaruhi oleh sistem pemilihan, namun juga oleh implikasi dan implementasinya. Hakim konstitusi Sadli Isra menyatakan bahwa setiap sistem pemilu memiliki kekurangan yang dapat diperbaiki tanpa mengubah sistem itu sendiri.
Sadli Isra menjelaskan bahwa MK berpendapat bahwa perbaikan dan penyempurnaan penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan dalam berbagai aspek, termasuk dalam partisipasi partai politik, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, serta hak dan kebebasan berekspresi.
Namun, terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari hakim konstitusi Arief Hidayat terkait putusan ini.
Permohonan uji materi diajukan pada tanggal 14 November 2022. MK menerima permohonan dari lima orang yang menentang sistem proporsional terbuka dan menginginkan sistem proporsional tertutup.
Dalam sistem proporsional tertutup, pemilih tidak dapat memilih calon anggota legislatif secara langsung. Mereka hanya dapat memilih partai politik, sehingga partai memiliki kendali penuh dalam menentukan anggota parlemen.
Para pemohon terdiri dari Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi); Yuwono Pintadi; Fahrurrozi (Bacaleg 2024); Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan); Riyanto (warga Pekalongan); dan Nono Marijono (warga Depok). Mereka telah memilih pengacara dari kantor hukum Din Law Group sebagai kuasa mereka. **






Komentar Via Facebook :