https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Bupati-Wabup Kampar Turun Langsung, Bantuan Beras Disalurkan ke Warga Rentan •   Jalur Lama Ditutup, Arus Dialihkan! Ditlantas Polda Riau Pastikan Overpass STA 203+285 Siap Dilintasi •   Siapkan Anggaran 2027, Biro Rena Polda Riau Periksa Kebutuhan Polres Kampar •   AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu
Home › Peristiwa › Tidak Berkutik, Sat Reskrim Polres Kuansing Tangkap 1 Pelaku Pembakaran Hutan , di Desa Pantai Kuantan Mudik
Peristiwa
Kuansing

Tidak Berkutik, Sat Reskrim Polres Kuansing Tangkap 1 Pelaku Pembakaran Hutan , di Desa Pantai Kuantan Mudik

Kamis, 15 Juni 2023 | 10:08 WIB,  
Penulis :
Tidak Berkutik, Sat Reskrim Polres Kuansing Tangkap 1 Pelaku Pembakaran Hutan , di Desa Pantai Kuantan Mudik

Keterangan Foto:

 

Kuansing, Tabloid Diksi - SatReskrim Polres Kuansing berhasil menangkap 1 (satu) orang diduga pelaku Tindak Pidana Pembakaran Hutan dan Lahan berinisial P (49), Selasa, (13/06/2023) sekitar pukul 14.30 WIB di Desa Pantai Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi.

    Baca juga:
  • Siapkan Anggaran 2027, Biro Rena Polda Riau Periksa Kebutuhan Polres Kampar

  • Dari Pekanbaru ke Surabaya, Bripda Mega Tancap Gas: 2 Emas Taekwondo untuk Polres Kampar

  • Kapolsek Batu Hampar Tegas: Personel Jangan Terjerat Narkoba dan Judi Online

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui keterangan resmi, Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho SH, MH, menjelaskan bahwa "Kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 20 Mei 2023 sekira pukul 19.00 wib, personil Polsek Kuantan Mudik melakukan pengecekan dan verifikasi satu titik hotspot yang terpantau oleh aplikasi Dashboard Lancang Kuning dengan koordinat 0'48'21.85" S, 101'40'15.28 EE yang berlokasi di daerah Palabi Desa Pantai Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing, " jelas AKP Linter. 

"Setelah dilakukan penyelidikan bahwa lahan yang terbakar diduga kuat dilakukan oleh pemilik lahan dan setelah dilakukan interogasi terhadap warga bahwa pemilik pondok yang berada dekat lahan yang terbakar tersebut merupakan sebagai pemilik lahan, dan luas lahan yang terbakar lebih kurang 1.5 hektar, " ungkapnya. 

Atas kejadian dugaan tindak pidana pembakaran Hutan dan Lahan tersebut dilakukan penyelidikan terhadap pemilik lahan yang terbakar dan diketahui berinisial P (49). 

Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, SH.MH memerintahkan Kanit Tipiter IPDA Mario Suwito, SH,MH bersama tim opsnal Polres Kuansing AIPDA Sandi Kurniawan, BRIPKA Korpri Naldi, BRIPDA Memed Ali Akja dan BRIPDA Srisman Gea untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku pembakaran tersebut.

Dari hasil penyelidikan Kanit Tipiter IPDA Mario Suwito, SH,MH bersama tim opsnal Polres Kuansing mendapatkan informasi keberadaan diduga pelaku berada di Desa Buluh Manis Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, lalu Kanit Tipidter dan Tim opsnal langsung berangkat untuk melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan pelaku. 

Kemudian pada hari selasa tanggal 13 juni 2023  Pada Pukul 14.30 wib berhasil melakukan Penangkapan terhadap 1 ( satu ) Orang di duga pelaku di ketahui berinisial P (49) di perumahan kebun Sitepu Desa Buluh Manis Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, Riau, selanjutnya pelaku tersebut di bawa ke Mapolres Kuansing guna pengusutan lebih lanjut.

Atas kejadian ini, AKP Linter mengimbau "kepada seluruh masyarakat, khususnya yang berada di wilayah Kuansing, agar tidak melakukan kegiatan membuka hutan dan lahan untuk areal perkebunan dengan cara membakar".

Tersangka sebut AKP Linter, di kenakan pasal Pasal 36 angka 17,19 Jo Pasal 78 ayat (3), ayat (4) UU RI Nomor 6 thn 2023 ttg penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 2 thn 2022 ttg Cipta Kerja menjadi undang-undang Jo pasal 78 ayat (4) Jo pasal 50 ayat (3) huruf d UU RI No. 41 thn 1999 ttg Kehutanan dan/atau pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU RI No. 39 thn 2014 tentang Perkebunan.

Sumber : Humas Polres Kuansing

Editor : Hendrayadi
Sumber : Humas Polres Kuansing

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Keheranan Warga Gunungsitoli Data Kependudukan Tercatat di Kampar Dan Telah Meninggal

    Kamis, 15 Jun 2023 | 06:46 WIB
  • Daerah

    Pemkab Pelalawan Bersama OJK Riau Gelar Rapat Pleno 1 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Tahun 2023

    Kamis, 15 Jun 2023 | 00:16 WIB
  • Daerah

    Pemukulan Gong Dan Pelepasan Ratusan ekor Ungas Merpati tandai Louncing Polisi RW di Kabupaten Pelalawan

    Rabu, 14 Jun 2023 | 21:51 WIB
  • Daerah

    Polda Riau Sebar Ribuan Polisi RW di Seluruh Kabupaten Kota

    Rabu, 14 Jun 2023 | 20:28 WIB
  • Hukum

    Kurir Sabu Diringkus Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuansing di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah

    Rabu, 14 Jun 2023 | 18:20 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #4

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #5

    Tingkatkan Kepedulian Kesehatan, Ikatan Mahasiswa Kerinci Riau Gelar Aksi Berbagi Masker Gratis di Stadion Utama

    Kamis, 10 Sep 2026 - 22:12 WIB
  • #6

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 - 23:12 WIB
  • #7

    Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar

    Rabu, 16 Sep 2026 - 07:48 WIB
  • #8

    Polsek Payung Sekaki dan BPBD Berjibaku Lawan Api : Warga Diminta Stop Bakar Lahan

    Jumat, 11 Sep 2026 - 10:12 WIB
  • #9

    SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

    Kamis, 17 Sep 2026 - 11:08 WIB

HUKRIM

  • AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

    AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

    Senin, 21 Sep 2026 | 16:16 WIB
  • Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Senin, 21 Sep 2026 | 14:52 WIB
  • Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki 

    Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki 

    Senin, 21 Sep 2026 | 12:32 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com