Home › Nasional › Kerugian Fatal Jika Pemerintah Keruk Dan Ekspor Pasir Laut
Kepentingan vs Pulau KaramÂ
Kerugian Fatal Jika Pemerintah Keruk Dan Ekspor Pasir Laut

Aktivitas alat berat exapator, mengeruk dan memindahkan pasir laut dari dan kedalam kendaraan pengangkut.
Jakarta, Tabloid Diksi - Pemerintah kembali membuka ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang terbit 15 Mei 2023. Pemerintah menghentikan ekspor pasir laut melalui Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 177 Tahun 2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
Dosen Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Lautan IPB University Zulhamsyah Imran menjelaskan sederet kerugian dan dampak pengerukan dan ekspor pasir laut yang direstui Presiden Joko Widodo lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023.
Dijelaskan Zulhamsyah perihal kerugian pengerukan pasir laut dalam diskusi virtual di kanal YouTube Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Minggu (11/6).Zulhamsyah Imran, Pakar sekaligus Dosen Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Lautan IPB.
-
PERTAMA, akan muncul lubang permanen imbas penyedotan pasir laut.
KEDUA, lumpur dan pasir laut akan bercampur sehingga membuat air laut keruh.
Proses pengerukan pasir laut menggunakan kapal yang dirancang khusus.
-
KETIGA, dampak ekspor pasir laut untuk perikanan sangat tidak baik,
karena lumpur mengandung nutrien yang merupakan sumber primer untuk fitoplankton, unsur penting produktivitas perikanan tangkap.
-
KEEMPAT, pengerukan dan ekspor pasir laut akan menurunkan produktivitas primer dan tersier di perairan yang berdampak kepada kualitas perikanan.
KELIMA, berdampak abrasi Jakarta sekalipun, pohon-pohon mangrove yang menjadi dinding penahan abrasi akan roboh.
Abrasi, dampak buruk dari aktivitas pengerukan pasir laut.
-
-
Komentar Via Facebook :