Home › Nasional › Kerugian Fatal Jika Pemerintah Keruk Dan Ekspor Pasir Laut
Kepentingan vs Pulau KaramÂ
Kerugian Fatal Jika Pemerintah Keruk Dan Ekspor Pasir Laut
Keterangan Foto: Aktivitas alat berat exapator, mengeruk dan memindahkan pasir laut dari dan kedalam kendaraan pengangkut.
Jakarta, Tabloid Diksi - Pemerintah kembali membuka ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang terbit 15 Mei 2023. Pemerintah menghentikan ekspor pasir laut melalui Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 177 Tahun 2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
Dosen Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Lautan IPB University Zulhamsyah Imran menjelaskan sederet kerugian dan dampak pengerukan dan ekspor pasir laut yang direstui Presiden Joko Widodo lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023.
- Baca juga:
Zulhamsyah Imran, Pakar sekaligus Dosen Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Lautan IPB.
PERTAMA, akan muncul lubang permanen imbas penyedotan pasir laut.
KEDUA, lumpur dan pasir laut akan bercampur sehingga membuat air laut keruh.
Proses pengerukan pasir laut menggunakan kapal yang dirancang khusus.
KETIGA, dampak ekspor pasir laut untuk perikanan sangat tidak baik,
karena lumpur mengandung nutrien yang merupakan sumber primer untuk fitoplankton, unsur penting produktivitas perikanan tangkap.
KEEMPAT, pengerukan dan ekspor pasir laut akan menurunkan produktivitas primer dan tersier di perairan yang berdampak kepada kualitas perikanan.
KELIMA, berdampak abrasi Jakarta sekalipun, pohon-pohon mangrove yang menjadi dinding penahan abrasi akan roboh.
Abrasi, dampak buruk dari aktivitas pengerukan pasir laut.
KEENAM, Pulau-pulau kecil di Indonesia akan hilang. Ia merinci ada 24 pulau kecil tenggelam sejak 2005. Jika pengerukan dan ekspor pasir laut dilanggengkan, ia menyebut Indonesia tinggal menunggu waktu melihat langsung kota-kota dan pulau tenggelam.
"Ada 24 pulau kecil sudah tenggelam sejak 2005. Apakah akan kita tenggelamkan lagi pulau-pulau kita dan pindahkan ke negara lain? Apakah kita berpikir negara akan rugi hanya untuk kepentingan kapitalis? Bicara banjir rob, kota tenggelam tinggal menunggu waktu. Bisa dipercepat dengan proses ini," katanya.
Selain itu, Ketua Umum KNTI Dani Setiawan menilai Presiden Jokowi dan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono melakukan praktik bisnis barbar dengan mengizinkan pengerukan dan ekspor pasir laut.
Kapal berukuran besar yang didesain khusus untuk mengangkut pasir laut.
Ia pun meminta pemerintah mengakui bahwa beleid tersebut merugikan lingkungan. Menurutnya, pemerintah jangan menganggap rakyat dan nelayan bodoh soal dampak eksploitasi pasir laut.
"Ini satu model praktik eksploitasi sumber daya alam yang sangat barbar, sangat purba. Dulu kita lihat sampai sekarang proses eksploitasi menggali lubang tambang lalu diekspor dengan tanah-tanahnya ke luar negeri. Ditolak, sekarang mau diulang lagi. Ini praktik model bisnis purba, kuno, barbar, ingin diulang dalam PP ini," kata Dani.
Sementara itu, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya mengatakan penerbitan PP Nomor 26/2023 dikarenakan banyaknya permintaan reklamasi di dalam negeri termasuk untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Dia mengungkapkan sedimentasi pasir setiap tahun di Indonesia terjadi 20 miliar kubik. Maka, permintaan reklamasi dalam negeri harus menggunakan pasir sedimentasi tersebut.






Komentar Via Facebook :