https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas ! •   Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP •   Bupati Kampar Pimpin Rapat Persiapan Hari Lingkungan Hidup dan HUT Bhayangkara ke-79 Tingkat Provinsi Riau •   Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!
DPRD Rohil
Home › Nasional › SPBU Koto baru dalangi Pengisian jerigen dan Penimbunan BBM
Nasional
Kuansing

Breaking News

SPBU Koto baru dalangi Pengisian jerigen dan Penimbunan BBM

Kamis, 08 Juni 2023 | 08:52 WIB,  
Penulis :
SPBU Koto baru dalangi Pengisian jerigen dan Penimbunan BBM

KUANSING - PT Pertamina persero secara resmi melarang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite menggunakan jerigen sejak 05 April 2022 lalu. Dimana, kebijakan PT Pertamina ini akan diberlakukan di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia.

 

  • Baca juga: Pembangunan Pengaman Tebing Sei Kampar Desa Gobah Kecamatan Tambang

Hal demikian itu dilakukan menyusul ditetapkannya pertalite sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium.

 

  • Baca juga: Wapres Gibran Tekankan Respon Cepat dan Bantuan Banjir Tepat Sasaran

Untuk memastikan stok dan pasokan BBM terutama Pertalite JBKP ke SPBU dalam keadaan terjaga. serta sebagai upaya pengendalian dan pengaturan agar penyaluran Pertalite langsung diterima oleh End User/Kendaraan Umum yang mengisi di SPBU. 

 

  • Baca juga: Pawai Lampion Meriahkan Perayaan Cap Goh Meh 2576 di Bagansiapiapi

Pembelian menggunakan Jerigen berdasarkan Peraturan BPH Migas No. 17 Tahun 2019 tentang Penerbitan Rekomendasi untuk pembelian BBM JBKP, diperbolehkan hanya untuk sektor tertentu seperti Usaha Mikro, Perikanan, Pertanian dan Pelayanan Umum yang mengantongi Surat Rekomendasi dari Dinas Teknis atau Aparat Berwenang yang menaungi mereka. 

 

  • Baca juga: Pekanbaru Usulkan Jalan Lingkar Luar Menjadi Proyek Strategis Nasional

Pembelian menggunakan Jerigen sebetulnya sangat tidak dianjurkan secara aspek safety, dikarenakan medium yang digunakan sangat mudah menghantarkan listrik statis sebagai pemicu segitiga api yang dapat menimbulkan bahaya lebih besar yakni kebakaran di SPBU. 

 

  • Baca juga: Pelantikan Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming

Pelayanan di SPBU diutamakan kepada konsumen langsung sesuai dengan kapasitas tangki kendaraan. Sebenarnya yang rugi apabila terjadi kebakaran sebetulnya adalah SPBU itu sendiri.

 

  • Baca juga: Presiden Jokowi Resmikan Dua Ruas Tol di Sumatra Utara dan Jambi

Beberapa waktu lalu, pemerintah juga sudah melarang masyarakat untuk membeli BBM menggunakan jerigen.

Namun dilansir dari situs resmi Kominfo, ternyata membeli BBM menggunakan jerigen masih diperbolehkan asal memenuhi persyaratan tertentu.

  • Baca juga: Tim JAM Intelijen Kejaksaan Agung RI Evaluasi Persiapan Pilkada di Maluku

 

Yang mana, pembelian BBM dalam jerigen sebenarnya diperbolehkan asal untuk kebutuhan pertanian, industri kecil dan kepentingan sosial dan untuk membelinya diperlukan rekomendasi dari dinas yang terkait.

  • Baca juga: Kajati DKI Jakarta Melantik Asisten Tindak Pidana Khusus

 

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 15 tahun 2012 mengenai harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis bahan bakar tertentu.

  • Baca juga: Tapera Potong Gaji Karyawan Punya Rumah Sekalipun

 

Selain itu, pembelian BBM menggunakan jerigen juga bisa dilakukan jika si pembeli membawa surat keterangan dari dinas terkait.

  • Baca juga: Pidsus Kejati Riau Geladah Kantor DPMPTSP Musi Rawas Terkait Dugaan Korupsi SPH

 

Namun, sudahkah itu berlaku pada SPBU yang ada di wilayah Kuantan Singingi?, Tentu tidak, sebab di sana-sini masih saja terlihat pengisian BBM subsidi dengan menggunakan jerigen, baik itu dilakukan pada pagi, siang, sore, malam, bahkan dini hari sekalipun secara terang-terangan.

  • Baca juga: Sulit Percaya Bila Anwar Usman Masih di MK

 

Selain itu, dari beberapa kejadian yang sama yang terjadi di SPBU wilayah Kuansing, apakah hal ini ada perhatian dinas terkait dari pemerintah daerah untuk menertibkannya ?, dalam hal ini Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Per­industrian Kuantan Singingi.

  • Baca juga: Dihadapan Menko Polhukam, Pujiyono Tegaskan Komitmen KKRI Kawal Kinerja Kejaksaan

 

Lebih parahnya lagi, pihak SPBU di wilayah Kuantan Singingi kedapatan memberikan kebebasan bagi calo minyak hingga terobsesi sebagai penimbun BBM yang jelas-jelas melanggar hukum.

  • Baca juga: Bahlil Berpeluang Dipanggil KPK  

 

Seperti yang terpantau awak media di kawasan SPBU 14.293.637 Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, Rabu (07/06/2023).

  • Baca juga: Rayakan HUT Ke-21, KBPP Polri Ziarah ke Makam Mantan Kapolri di Kalibata

 

Yang tak kalah menarik dan menjadi perhatian adalah, pengisian BBM ke jerigen tersebut diangkut oleh kendaraan roda empat dan dibawa ke tempat/gudang penyimpanan penimbunan.

  • Baca juga: Masuk DPO Kejaksaan, JB Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Bobo Ditangkap

 

Sebelumnya, untuk mendapatkan informasi yang akurat, team awak media berusaha menelusuri dan mengikuti mobil pengangkut BBM tersebut.

  • Baca juga: Tim Tabur Kejagung Tangkap Syarif Abdullah Terpidana Korupsi

 

Dari informasi yang dikutip team awak media, bahwa pihak SPBU, yakni orang kepercayaan SPBU itu sendiri yang diduga menjadi dalang permainan pengisian BBM ke dalam jerigen bahkan diduga mendalangi aksi penimbunan BBM jenis Pertalite di kecamatan Singingi Hilir.

  • Baca juga: Aji dan LBH Pers Soroti Komposisi Komite di Perpres Publishers Rights

 

Selain itu, team awak media juga mendapatkan informasi, bahwa orang kepercayaan SPBU 14.293.637 yang diduga sebagai otak pelaku pengisian BBM ke dalam jerigen dan diduga dalang dari sumbernya penimbunan BBM bersubsidi di SPBU Koto Baru ini berinisial 'SP' alias 'P'.

  • Baca juga: Jampidsus Kembali Tetapkan 1 Orang Tersangka Tipikor PT Timah

 

"Iya, 'SP' ini orang kepercayaan di SPBU Koto Baru ini. Tidak mungkin dia tidak mengetahui tentang penimbunan BBM itu. Kalau 'SP' tidak membenarkan pengisian ke jerigen, tidak akan terjadi penimbunan," ungkap seorang warga setempat yang namanya sengaja disembunyikan.

  • Baca juga: KPU Pastikan Pemilih Non DPT Bisa Nyoblos di TPS Sesuai Alamat KTP

 

Hasil dari pantauan team awak media, Rabu (07/06/2023) sore, terdapat 2 titik yang diduga tempat penimbunan BBM yang dilakukan oknum-oknum yang tak bertanggung jawab itu. Ditemukan, 1 tempat yang berada persis di pinggir jalan di dalam warung tempat tinggal berinisial 'S' alias 'G', dan ditemukan lagi 1 tempat lainnya di bawah pohon sawit yang juga diduga tempat menimbun BBM. Sebab team awak media mendapati 10 jerigen yang berisikan BBM yang sengaja di tinggalkan di bawah pohon sawit yang diduga siap angkut untuk dibawa ke suatu tempat.

  • Baca juga: Pemprov Dukung Program APJATEL, Pemerataan Jaringan Internet Riau

 

"Manajemen SPBU Koto Baru yang membenarkan para petugas pompa melakukan pengisian terhadap jerigen ini, jelas perlakuan tersebut sudah melanggar peraturan dan perundang-undangan, yang sepatutnya menerima sanksi," kata seorang warga masyarakat Koto Baru yang namanya tidak ingin disebutkan.

  • Baca juga: Jampidum Hentikan 8 Kasus Lewat Restoratif Justice

 

"Kalau tidak ada yang menunggangi, tentu hal ini juga tidak akan terjadi," demikian ujarnya.(*)

Editor : Hendrayadi

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Internasional

    Simon Cowell Puji Putri Ariana Brilian Langsung Kantongi Golden Buzzer di AGT 2023

    Kamis, 08 Jun 2023 | 00:29 WIB
  • Peristiwa

    Hingga Hari Ke 4 Pencarian Mahasiswa Tenggelam Belum Ditemukan

    Rabu, 07 Jun 2023 | 20:00 WIB
  • Sorotan

    Jelang Event! Polres Kuansing Tinjau Arena Pacu Jalur Tepian Rajo

    Rabu, 07 Jun 2023 | 17:42 WIB
  • Sorotan

    Aipda Budi Santoso, Sosok Polisi yang dekat dengan Masyarakat Cerenti 

    Rabu, 07 Jun 2023 | 15:45 WIB
  • Sorotan

    Ormawa Se-UNIKS dilantik, Rektor : Jadikan Organisasi Wadah Pengembangan Diri

    Rabu, 07 Jun 2023 | 13:26 WIB

Terpopuler

  • #1

    IPK Pekanbaru Serahkan SK Pengurus Sapma IPK Periode 2025-2028 ke Johan Manurung

    Senin, 09 Jun 2025 - 23:04 WIB
  • #2

    Sugianto Meradang, Desi Guswita Anggota DPRD Kuansing Sebut Sugianto "Hama"

    Jumat, 06 Jun 2025 - 21:58 WIB
  • #3

    Camat Kampar Kiri Hulu Terima KTA Pemuda Pancasila, Komit Bangun Masyarakat Lebih Baik

    Rabu, 04 Jun 2025 - 14:27 WIB
  • #4

    Juned Cs Dituding Jual Lahan PSPI, Tokoh Adat Desak Penangkapan

    Selasa, 10 Jun 2025 - 15:31 WIB
  • #5

    Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Jumat, 13 Jun 2025 - 15:22 WIB

SOROTAN

  • Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP

    Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP

    Jumat, 13 Jun 2025 | 15:04 WIB
  • Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!

    Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!

    Selasa, 10 Jun 2025 | 17:26 WIB
  • Juned Cs Dituding Jual Lahan PSPI, Tokoh Adat Desak Penangkapan

    Juned Cs Dituding Jual Lahan PSPI, Tokoh Adat Desak Penangkapan

    Selasa, 10 Jun 2025 | 15:31 WIB

HUKRIM

  • Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Jumat, 13 Jun 2025 | 15:22 WIB
  • Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Senin, 17 Mar 2025 | 15:38 WIB
  • Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

    Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

    Sabtu, 15 Mar 2025 | 16:02 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com