https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Jumat Berkah, Grand Dragon dan New Paragon Berbagi Sembako ke Tiga Panti Asuhan •   Lima Ahli Turun ke Lokasi, Polda Riau Bongkar Misteri Karhutla di Bengkalis •   Foto Pabrik dengan Drone  Yayasan Riau Madani Dilaporkan ke Polda Riau •   Komisi X DPR Dorong Percepatan Pendidikan Pasca Gempa NTT
Home › Nasional › SPBU Koto baru dalangi Pengisian jerigen dan Penimbunan BBM
Nasional
Kuansing

Breaking News

SPBU Koto baru dalangi Pengisian jerigen dan Penimbunan BBM

Kamis, 08 Juni 2023 | 08:52 WIB,  
Penulis :
SPBU Koto baru dalangi Pengisian jerigen dan Penimbunan BBM

Keterangan Foto:

KUANSING - PT Pertamina persero secara resmi melarang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite menggunakan jerigen sejak 05 April 2022 lalu. Dimana, kebijakan PT Pertamina ini akan diberlakukan di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia.

 

    Baca juga:
  • Kenang Solidaritas Gempa 2009, Pemko Padang Galang Bantuan Untuk NTT

  • Kemensetneg Apresiasi 63 ASN yang Masuki Purna Tugas

  • Kemendagri Siapkan Layanan Gratis Pengganti Dokumen Korban Gempa NTT

Hal demikian itu dilakukan menyusul ditetapkannya pertalite sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium.

 

Untuk memastikan stok dan pasokan BBM terutama Pertalite JBKP ke SPBU dalam keadaan terjaga. serta sebagai upaya pengendalian dan pengaturan agar penyaluran Pertalite langsung diterima oleh End User/Kendaraan Umum yang mengisi di SPBU. 

 

Pembelian menggunakan Jerigen berdasarkan Peraturan BPH Migas No. 17 Tahun 2019 tentang Penerbitan Rekomendasi untuk pembelian BBM JBKP, diperbolehkan hanya untuk sektor tertentu seperti Usaha Mikro, Perikanan, Pertanian dan Pelayanan Umum yang mengantongi Surat Rekomendasi dari Dinas Teknis atau Aparat Berwenang yang menaungi mereka. 

 

Pembelian menggunakan Jerigen sebetulnya sangat tidak dianjurkan secara aspek safety, dikarenakan medium yang digunakan sangat mudah menghantarkan listrik statis sebagai pemicu segitiga api yang dapat menimbulkan bahaya lebih besar yakni kebakaran di SPBU. 

 

Pelayanan di SPBU diutamakan kepada konsumen langsung sesuai dengan kapasitas tangki kendaraan. Sebenarnya yang rugi apabila terjadi kebakaran sebetulnya adalah SPBU itu sendiri.

 

Beberapa waktu lalu, pemerintah juga sudah melarang masyarakat untuk membeli BBM menggunakan jerigen.

Namun dilansir dari situs resmi Kominfo, ternyata membeli BBM menggunakan jerigen masih diperbolehkan asal memenuhi persyaratan tertentu.

 

Yang mana, pembelian BBM dalam jerigen sebenarnya diperbolehkan asal untuk kebutuhan pertanian, industri kecil dan kepentingan sosial dan untuk membelinya diperlukan rekomendasi dari dinas yang terkait.

 

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 15 tahun 2012 mengenai harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis bahan bakar tertentu.

 

Selain itu, pembelian BBM menggunakan jerigen juga bisa dilakukan jika si pembeli membawa surat keterangan dari dinas terkait.

 

Namun, sudahkah itu berlaku pada SPBU yang ada di wilayah Kuantan Singingi?, Tentu tidak, sebab di sana-sini masih saja terlihat pengisian BBM subsidi dengan menggunakan jerigen, baik itu dilakukan pada pagi, siang, sore, malam, bahkan dini hari sekalipun secara terang-terangan.

 

Selain itu, dari beberapa kejadian yang sama yang terjadi di SPBU wilayah Kuansing, apakah hal ini ada perhatian dinas terkait dari pemerintah daerah untuk menertibkannya ?, dalam hal ini Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Per­industrian Kuantan Singingi.

 

Lebih parahnya lagi, pihak SPBU di wilayah Kuantan Singingi kedapatan memberikan kebebasan bagi calo minyak hingga terobsesi sebagai penimbun BBM yang jelas-jelas melanggar hukum.

 

Seperti yang terpantau awak media di kawasan SPBU 14.293.637 Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, Rabu (07/06/2023).

 

Yang tak kalah menarik dan menjadi perhatian adalah, pengisian BBM ke jerigen tersebut diangkut oleh kendaraan roda empat dan dibawa ke tempat/gudang penyimpanan penimbunan.

 

Sebelumnya, untuk mendapatkan informasi yang akurat, team awak media berusaha menelusuri dan mengikuti mobil pengangkut BBM tersebut.

 

Dari informasi yang dikutip team awak media, bahwa pihak SPBU, yakni orang kepercayaan SPBU itu sendiri yang diduga menjadi dalang permainan pengisian BBM ke dalam jerigen bahkan diduga mendalangi aksi penimbunan BBM jenis Pertalite di kecamatan Singingi Hilir.

 

Selain itu, team awak media juga mendapatkan informasi, bahwa orang kepercayaan SPBU 14.293.637 yang diduga sebagai otak pelaku pengisian BBM ke dalam jerigen dan diduga dalang dari sumbernya penimbunan BBM bersubsidi di SPBU Koto Baru ini berinisial 'SP' alias 'P'.

 

"Iya, 'SP' ini orang kepercayaan di SPBU Koto Baru ini. Tidak mungkin dia tidak mengetahui tentang penimbunan BBM itu. Kalau 'SP' tidak membenarkan pengisian ke jerigen, tidak akan terjadi penimbunan," ungkap seorang warga setempat yang namanya sengaja disembunyikan.

 

Hasil dari pantauan team awak media, Rabu (07/06/2023) sore, terdapat 2 titik yang diduga tempat penimbunan BBM yang dilakukan oknum-oknum yang tak bertanggung jawab itu. Ditemukan, 1 tempat yang berada persis di pinggir jalan di dalam warung tempat tinggal berinisial 'S' alias 'G', dan ditemukan lagi 1 tempat lainnya di bawah pohon sawit yang juga diduga tempat menimbun BBM. Sebab team awak media mendapati 10 jerigen yang berisikan BBM yang sengaja di tinggalkan di bawah pohon sawit yang diduga siap angkut untuk dibawa ke suatu tempat.

 

"Manajemen SPBU Koto Baru yang membenarkan para petugas pompa melakukan pengisian terhadap jerigen ini, jelas perlakuan tersebut sudah melanggar peraturan dan perundang-undangan, yang sepatutnya menerima sanksi," kata seorang warga masyarakat Koto Baru yang namanya tidak ingin disebutkan.

 

"Kalau tidak ada yang menunggangi, tentu hal ini juga tidak akan terjadi," demikian ujarnya.(*)

Editor : Hendrayadi

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Internasional

    Simon Cowell Puji Putri Ariana Brilian Langsung Kantongi Golden Buzzer di AGT 2023

    Kamis, 08 Jun 2023 | 00:29 WIB
  • Peristiwa

    Hingga Hari Ke 4 Pencarian Mahasiswa Tenggelam Belum Ditemukan

    Rabu, 07 Jun 2023 | 20:00 WIB
  • Sorotan

    Jelang Event! Polres Kuansing Tinjau Arena Pacu Jalur Tepian Rajo

    Rabu, 07 Jun 2023 | 17:42 WIB
  • Sorotan

    Aipda Budi Santoso, Sosok Polisi yang dekat dengan Masyarakat Cerenti 

    Rabu, 07 Jun 2023 | 15:45 WIB
  • Sorotan

    Ormawa Se-UNIKS dilantik, Rektor : Jadikan Organisasi Wadah Pengembangan Diri

    Rabu, 07 Jun 2023 | 13:26 WIB

Terpopuler

  • #1

    DJ Competition Megamix Riau Semakin Meriah, Berbagai Daerah Ikut Kompetisi

    Rabu, 12 Agu 2026 - 17:43 WIB
  • #2

    Wujud Cinta NKRI, A. Mualif Mahasiswa Program Doktor PAI UIN Suska Riau Luncurkan Tiga Buku di HUT RI ke-81 Menuju Indonesia Emas 2045

    Senin, 17 Agu 2026 - 17:42 WIB
  • #3

    Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan, Tunggakan Bertahun-tahun Kini Bisa Dibereskan

    Selasa, 11 Agu 2026 - 00:26 WIB
  • #4

    Pemuda Pelopor Riau Soroti Pajak Parkir Rp16,4 Miliar, Kejati Didesak Periksa Bapenda dan PT SPI

    Jumat, 14 Agu 2026 - 19:55 WIB
  • #5

    Api Lahap 1 Hektare Lahan di Payung Sekaki, Angin Kencang Bikin Pemadaman Dramatis

    Rabu, 19 Agu 2026 - 17:11 WIB
  • #6

    Polsek Payung Sekaki Ajak Warga Meriahkan HUT RI, Panjat Pinang hingga Doorprize Digelar

    Sabtu, 15 Agu 2026 - 10:06 WIB
  • #7

    Wamenkeu Juda Agung Dorong Pasar Keuangan RI Makin Dalam untuk Perkuat Pembiayaan Ekonomi

    Senin, 10 Agu 2026 - 20:04 WIB
  • #8

    HUT ke-69 Riau, Pemprov Anugerahi 10 Tokoh Pejuang Daerah

    Minggu, 09 Agu 2026 - 22:56 WIB
  • #9

    Foto Pabrik dengan Drone  Yayasan Riau Madani Dilaporkan ke Polda Riau

    Jumat, 21 Agu 2026 - 19:16 WIB

HUKRIM

  • Lima Ahli Turun ke Lokasi, Polda Riau Bongkar Misteri Karhutla di Bengkalis

    Lima Ahli Turun ke Lokasi, Polda Riau Bongkar Misteri Karhutla di Bengkalis

    Jumat, 21 Agu 2026 | 20:14 WIB
  • Foto Pabrik dengan Drone  Yayasan Riau Madani Dilaporkan ke Polda Riau

    Foto Pabrik dengan Drone  Yayasan Riau Madani Dilaporkan ke Polda Riau

    Jumat, 21 Agu 2026 | 19:16 WIB
  • Tengah Malam, Polsek Mandau Ciduk Buronan Kasus Ekstasi

    Tengah Malam, Polsek Mandau Ciduk Buronan Kasus Ekstasi

    Jumat, 21 Agu 2026 | 11:20 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Program Pembangunan Rp100 Juta per RW Mulai Berjalan, Ratusan Usulan Warga Mulai Ditampung

    Program Pembangunan Rp100 Juta per RW Mulai Berjalan, Ratusan Usulan Warga Mulai Ditampung

    Jumat, 21 Agu 2026 | 07:17 WIB
  • Wako Agung Pimpin Rapat Forkopimda, Harga Ayam hingga Antisipasi Karhutla Jadi Bahasan

    Wako Agung Pimpin Rapat Forkopimda, Harga Ayam hingga Antisipasi Karhutla Jadi Bahasan

    Kamis, 20 Agu 2026 | 07:07 WIB
  • PBB Pekanbaru Turun, PAD Tetap Tumbuh

    PBB Pekanbaru Turun, PAD Tetap Tumbuh

    Kamis, 20 Agu 2026 | 07:02 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com