https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Formula Iuran JKN Riau Berubah 2027, SF Hariyanto Minta Kepesertaan Tetap Aktif •   HUT ke-81 TNI, Polisi Datang Bawa Tumpeng: Pesan Kapolsek Payung Sekaki soal Soliditas TNI-Polri •   Tak Ada Lagi Titik Api di Riau, Asap Masih Mengintai: Polda Perkuat Mitigasi hingga 2027 •   HUT TNI ke-81, Kapolsek Tambang: TNI-Polri Harus Satu Barisan Hadapi Tantangan Kamtibmas
Home › Nasional › SPBU Koto baru dalangi Pengisian jerigen dan Penimbunan BBM
Nasional
Kuansing

Breaking News

SPBU Koto baru dalangi Pengisian jerigen dan Penimbunan BBM

Kamis, 08 Juni 2023 | 08:52 WIB,  
Penulis :
SPBU Koto baru dalangi Pengisian jerigen dan Penimbunan BBM

Keterangan Foto:

KUANSING - PT Pertamina persero secara resmi melarang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite menggunakan jerigen sejak 05 April 2022 lalu. Dimana, kebijakan PT Pertamina ini akan diberlakukan di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia.

 

    Baca juga:
  • Resmi Jadi Kapolri, Jenderal Suyudi Ario Seto Fokus Perkuat Pelayanan dan Penegakan Hukum

  • Mulai 5 Oktober, Insentif SPPG Dihitung Rp2.000 per Porsi MBG

  • Prabowo Resmi Lantik Menteri, Wakil Menteri hingga Pimpinan Ombudsman dan Kapolri Baru

Hal demikian itu dilakukan menyusul ditetapkannya pertalite sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium.

 

Untuk memastikan stok dan pasokan BBM terutama Pertalite JBKP ke SPBU dalam keadaan terjaga. serta sebagai upaya pengendalian dan pengaturan agar penyaluran Pertalite langsung diterima oleh End User/Kendaraan Umum yang mengisi di SPBU. 

 

Pembelian menggunakan Jerigen berdasarkan Peraturan BPH Migas No. 17 Tahun 2019 tentang Penerbitan Rekomendasi untuk pembelian BBM JBKP, diperbolehkan hanya untuk sektor tertentu seperti Usaha Mikro, Perikanan, Pertanian dan Pelayanan Umum yang mengantongi Surat Rekomendasi dari Dinas Teknis atau Aparat Berwenang yang menaungi mereka. 

 

Pembelian menggunakan Jerigen sebetulnya sangat tidak dianjurkan secara aspek safety, dikarenakan medium yang digunakan sangat mudah menghantarkan listrik statis sebagai pemicu segitiga api yang dapat menimbulkan bahaya lebih besar yakni kebakaran di SPBU. 

 

Pelayanan di SPBU diutamakan kepada konsumen langsung sesuai dengan kapasitas tangki kendaraan. Sebenarnya yang rugi apabila terjadi kebakaran sebetulnya adalah SPBU itu sendiri.

 

Beberapa waktu lalu, pemerintah juga sudah melarang masyarakat untuk membeli BBM menggunakan jerigen.

Namun dilansir dari situs resmi Kominfo, ternyata membeli BBM menggunakan jerigen masih diperbolehkan asal memenuhi persyaratan tertentu.

 

Yang mana, pembelian BBM dalam jerigen sebenarnya diperbolehkan asal untuk kebutuhan pertanian, industri kecil dan kepentingan sosial dan untuk membelinya diperlukan rekomendasi dari dinas yang terkait.

 

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 15 tahun 2012 mengenai harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis bahan bakar tertentu.

 

Selain itu, pembelian BBM menggunakan jerigen juga bisa dilakukan jika si pembeli membawa surat keterangan dari dinas terkait.

 

Namun, sudahkah itu berlaku pada SPBU yang ada di wilayah Kuantan Singingi?, Tentu tidak, sebab di sana-sini masih saja terlihat pengisian BBM subsidi dengan menggunakan jerigen, baik itu dilakukan pada pagi, siang, sore, malam, bahkan dini hari sekalipun secara terang-terangan.

 

Selain itu, dari beberapa kejadian yang sama yang terjadi di SPBU wilayah Kuansing, apakah hal ini ada perhatian dinas terkait dari pemerintah daerah untuk menertibkannya ?, dalam hal ini Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Per­industrian Kuantan Singingi.

 

Lebih parahnya lagi, pihak SPBU di wilayah Kuantan Singingi kedapatan memberikan kebebasan bagi calo minyak hingga terobsesi sebagai penimbun BBM yang jelas-jelas melanggar hukum.

 

Seperti yang terpantau awak media di kawasan SPBU 14.293.637 Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, Rabu (07/06/2023).

 

Yang tak kalah menarik dan menjadi perhatian adalah, pengisian BBM ke jerigen tersebut diangkut oleh kendaraan roda empat dan dibawa ke tempat/gudang penyimpanan penimbunan.

 

Sebelumnya, untuk mendapatkan informasi yang akurat, team awak media berusaha menelusuri dan mengikuti mobil pengangkut BBM tersebut.

 

Dari informasi yang dikutip team awak media, bahwa pihak SPBU, yakni orang kepercayaan SPBU itu sendiri yang diduga menjadi dalang permainan pengisian BBM ke dalam jerigen bahkan diduga mendalangi aksi penimbunan BBM jenis Pertalite di kecamatan Singingi Hilir.

 

Selain itu, team awak media juga mendapatkan informasi, bahwa orang kepercayaan SPBU 14.293.637 yang diduga sebagai otak pelaku pengisian BBM ke dalam jerigen dan diduga dalang dari sumbernya penimbunan BBM bersubsidi di SPBU Koto Baru ini berinisial 'SP' alias 'P'.

 

"Iya, 'SP' ini orang kepercayaan di SPBU Koto Baru ini. Tidak mungkin dia tidak mengetahui tentang penimbunan BBM itu. Kalau 'SP' tidak membenarkan pengisian ke jerigen, tidak akan terjadi penimbunan," ungkap seorang warga setempat yang namanya sengaja disembunyikan.

 

Hasil dari pantauan team awak media, Rabu (07/06/2023) sore, terdapat 2 titik yang diduga tempat penimbunan BBM yang dilakukan oknum-oknum yang tak bertanggung jawab itu. Ditemukan, 1 tempat yang berada persis di pinggir jalan di dalam warung tempat tinggal berinisial 'S' alias 'G', dan ditemukan lagi 1 tempat lainnya di bawah pohon sawit yang juga diduga tempat menimbun BBM. Sebab team awak media mendapati 10 jerigen yang berisikan BBM yang sengaja di tinggalkan di bawah pohon sawit yang diduga siap angkut untuk dibawa ke suatu tempat.

 

"Manajemen SPBU Koto Baru yang membenarkan para petugas pompa melakukan pengisian terhadap jerigen ini, jelas perlakuan tersebut sudah melanggar peraturan dan perundang-undangan, yang sepatutnya menerima sanksi," kata seorang warga masyarakat Koto Baru yang namanya tidak ingin disebutkan.

 

"Kalau tidak ada yang menunggangi, tentu hal ini juga tidak akan terjadi," demikian ujarnya.(*)

Editor : Hendrayadi

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Internasional

    Simon Cowell Puji Putri Ariana Brilian Langsung Kantongi Golden Buzzer di AGT 2023

    Kamis, 08 Jun 2023 | 00:29 WIB
  • Peristiwa

    Hingga Hari Ke 4 Pencarian Mahasiswa Tenggelam Belum Ditemukan

    Rabu, 07 Jun 2023 | 20:00 WIB
  • Sorotan

    Jelang Event! Polres Kuansing Tinjau Arena Pacu Jalur Tepian Rajo

    Rabu, 07 Jun 2023 | 17:42 WIB
  • Sorotan

    Aipda Budi Santoso, Sosok Polisi yang dekat dengan Masyarakat Cerenti 

    Rabu, 07 Jun 2023 | 15:45 WIB
  • Sorotan

    Ormawa Se-UNIKS dilantik, Rektor : Jadikan Organisasi Wadah Pengembangan Diri

    Rabu, 07 Jun 2023 | 13:26 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #4

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #5

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #6

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #7

    Sembako untuk Warga Muara Fajar, Polsek Rumbai Barat Gandeng JB Yayasan Bina Sosial

    Selasa, 29 Sep 2026 - 12:15 WIB
  • #8

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB
  • #9

    Warga Tampan Terima Sembako dari Polsek Payung Sekaki dan Komunitas BLB

    Selasa, 29 Sep 2026 - 14:55 WIB

HUKRIM

  • Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Eks Gubernur Riau Wajib Bayar Rp1,45 Miliar

    Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Eks Gubernur Riau Wajib Bayar Rp1,45 Miliar

    Senin, 05 Okt 2026 | 12:47 WIB
  • Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

    Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

    Minggu, 04 Okt 2026 | 15:21 WIB
  • Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

    Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

    Minggu, 04 Okt 2026 | 13:51 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com