https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Bukan Sekadar Imbauan! Polsek Batu Hampar Sosialisasikan Bahaya Karhutla hingga Ancaman Hukum •   Gandeng Lazismu Pekanbaru, BEM Universitas Hang Tuah Salurkan Donasi Kemanusiaan Rp2,01 Juta untuk Korban Bencana •   Tak Tinggal Diam Hadapi Kabut Asap, Mahasiswa UMRI Turun Tangan Salurkan 500 Masker •   Sunco Lebih Murah di Helat Pelalawan, Musim Mas Siapkan 7,5 Ton Stok
Home › Hukum › Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing Kembali Ringkus 2 Orang Pelaku Pengedar Sabu
Hukum
Kuansing

Polres Kuansing Kembali Ringkus 2 Orang Pelaku Pengedar Sabu

Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing Kembali Ringkus 2 Orang Pelaku Pengedar Sabu

Selasa, 30 Mei 2023 | 19:16 WIB,  
Penulis : Noperman SPd
Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing Kembali Ringkus 2 Orang Pelaku Pengedar Sabu

Keterangan Foto:

Kuansing, Tabloid Diksi - Satresnarkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu di Desa Tebing Tinggi Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi, Senin (28/05/2023) Jam 15.00 Wib. 

Dari Pengungkapan ini Satresnarkoba Polres Kuansing berhasil meringkus 2 orang Pelaku E (27) warga Desa Talontam Kecamatan Benai Kabupaten Kuansing, dan GS (19) warga Desa Pauh Angit Hulu Kecamatan Pangean Kabupaten Kuansing.

    Baca juga:
  • Berawal dari Laporan Warga, Polsek XIII Koto Kampar Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu

  • Bawa Pistol, Begal Diduga Tembak Pintu Rumah Korban di Pekanbaru, Residivis Diciduk

  • Diduga Jual Sabu di Kampar, Pria 34 Tahun Ditangkap Polsek Kampar Kiri

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H, membenarkan bahwa anggotanya telah melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu di wilayah Desa Tebing Tinggi Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi. 

”Dari pengungkapan kasus ini anggota berhasil mengamankan 2 orang Pelaku berinisial E dan GS” Kata Kasat Resnarkoba Iptu Novris.

Ia menjelaskan pengungkapan Kasus tindak Pidana penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkoba jenis sabu ini berawal dari Tim Mata Elang yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan Penangkapan pelaku E (27) dan GS (19) diduga hendak melakukan transaksi Narkotika Jenis sabu di sebuah gang kecil Desa Tebing Tinggi Kecamatan Benai Kabupaten Kuansing pada Senin (29/05/2023) jam 15.00 WIB.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku E (27) dan GS (19) berada didalam mobil Pick Up warna Hitam, dimana saat di dekati, E membuang 1 (satu) paket narkotika jenis sabu keluar dari jendela mobil, sehingga dilakukan penangkapan, dan saat dilakukan Intrograsi bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibuang tersebut adalah milik E yang di peroleh dari R Als D melalui perantara Sdr N seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang rencananya akan dijual kembali Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada pembeli.

"Kemudian tim mata elang Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan kamar tempat E bekerja di Toko Bangunan Mitra Baru Kelurahan Pasar Benai Kecamatan Benai Kabupaten Kuansing dan di temukan 1 (satu) buah kaca virek berisi narkotika jenis sabu di atas kasur, yang rencana akan digunakan oleh E (27) dan GS (19). Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut," Terang Iptu Novris. 

"Selanjutnya barang bukti (BB) diamankan yakni 1 (satu) bungkus plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit handphone, 1 (satu) buah kaca virek berisi diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) Unit Mobil Pick Up warna Hitam, " Jelas Iptu Novris. 

"Atas perbuatannya ke dua pelaku kita jerat Pasal Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara, ” Pungkas Kasat Resnarkoba Iptu Novris.***

Editor : Noperman SPd

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Daerah

    Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Diperpanjang

    Selasa, 30 Mei 2023 | 18:07 WIB
  • Peristiwa

    Plt Bupati Intruksikan Perbaikan Jalan Tuntas Sebelum Agustus

    Selasa, 30 Mei 2023 | 16:18 WIB
  • Kembali Laksanakan Kegiatan Babhinkamtibmas Kuala Tolam Dampingi Kegiatan PIN Polio

    Selasa, 30 Mei 2023 | 14:58 WIB
  • Sorotan

    Mengancam Nyawa!! Ini Dilematika Istri Penabrak Polisikan Mantan Suami Usai Dilindas Olehnya

    Selasa, 30 Mei 2023 | 12:47 WIB
  • Ekonomi

    Pembangunan Flyover Garuda Sakti Dalam Persiapan 

    Selasa, 30 Mei 2023 | 11:59 WIB

Terpopuler

  • #1

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #2

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #3

    Sembako untuk Warga Muara Fajar, Polsek Rumbai Barat Gandeng JB Yayasan Bina Sosial

    Selasa, 29 Sep 2026 - 12:15 WIB
  • #4

    HUT ke-81 TNI, Polisi Datang Bawa Tumpeng: Pesan Kapolsek Payung Sekaki soal Soliditas TNI-Polri

    Senin, 05 Okt 2026 - 17:15 WIB
  • #5

    Kualitas Udara Kurang Baik, Polsek Payung Sekaki Bagikan 500 Masker ke Pengguna Jalan

    Kamis, 08 Okt 2026 - 09:47 WIB
  • #6

    Warga Tampan Terima Sembako dari Polsek Payung Sekaki dan Komunitas BLB

    Selasa, 29 Sep 2026 - 14:55 WIB
  • #7

    Polsek Payung Sekaki Masuk Kampung Cegah Karhutla, Warga Diminta Tak Bakar Lahan

    Senin, 28 Sep 2026 - 15:31 WIB
  • #8

    HUT TNI ke-81, Kapolsek Bukit Raya Datang Bawa Kue: Pesannya Tegas, TNI-Polri Harus Solid

    Senin, 05 Okt 2026 - 13:26 WIB
  • #9

    HUT TNI ke-81, Polsek Payung Sekaki Sambangi Den Inteldam Bawa Kue: Sinergi Jadi Kunci Jaga Kamtibmas

    Selasa, 06 Okt 2026 - 14:58 WIB

HUKRIM

  • Berawal dari Laporan Warga, Polsek XIII Koto Kampar Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu

    Berawal dari Laporan Warga, Polsek XIII Koto Kampar Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu

    Jumat, 09 Okt 2026 | 11:13 WIB
  • Bawa Pistol, Begal Diduga Tembak Pintu Rumah Korban di Pekanbaru, Residivis Diciduk

    Bawa Pistol, Begal Diduga Tembak Pintu Rumah Korban di Pekanbaru, Residivis Diciduk

    Jumat, 09 Okt 2026 | 10:55 WIB
  • Diduga Jual Sabu di Kampar, Pria 34 Tahun Ditangkap Polsek Kampar Kiri

    Diduga Jual Sabu di Kampar, Pria 34 Tahun Ditangkap Polsek Kampar Kiri

    Jumat, 09 Okt 2026 | 08:28 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Sunco Lebih Murah di Helat Pelalawan, Musim Mas Siapkan 7,5 Ton Stok

    Sunco Lebih Murah di Helat Pelalawan, Musim Mas Siapkan 7,5 Ton Stok

    Jumat, 09 Okt 2026 | 20:36 WIB
  • Riau Jajaki Pelabuhan Buruk Bakul, Bidik Pasar Asia Tenggara

    Riau Jajaki Pelabuhan Buruk Bakul, Bidik Pasar Asia Tenggara

    Jumat, 09 Okt 2026 | 19:15 WIB
  • APBN 2026-2027 Tak Andalkan Dividen Danantara, Menkeu Ungkap Fokus Pemerintah

    APBN 2026-2027 Tak Andalkan Dividen Danantara, Menkeu Ungkap Fokus Pemerintah

    Kamis, 08 Okt 2026 | 10:53 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com