https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   POM TNI dan Propam Polda Riau Jaring 13 Pengguna Narkotika, 2 Pria Lanjut Jalani Proses •   PT Musim Mas Salurkan Bantuan Qurban ke 12 Desa dan 2 Kelurahan •   Dandim 0321/Rohil Hadiri Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Tingkat Kabupaten Rokan Hilir •   HUT ke-50 RSUD Arifin Achmad, Pemerintah Dorong Modernisasi dan Penataan Layanan
Home › Hukrim › Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing Kembali Ringkus 2 Orang Pelaku Pengedar Sabu
Hukrim
Kuansing

Polres Kuansing Kembali Ringkus 2 Orang Pelaku Pengedar Sabu

Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing Kembali Ringkus 2 Orang Pelaku Pengedar Sabu

Selasa, 30 Mei 2023 | 19:16 WIB,  
Penulis : Noperman SPd
Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing Kembali Ringkus 2 Orang Pelaku Pengedar Sabu

Kuansing, Tabloid Diksi - Satresnarkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu di Desa Tebing Tinggi Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi, Senin (28/05/2023) Jam 15.00 Wib. 

Dari Pengungkapan ini Satresnarkoba Polres Kuansing berhasil meringkus 2 orang Pelaku E (27) warga Desa Talontam Kecamatan Benai Kabupaten Kuansing, dan GS (19) warga Desa Pauh Angit Hulu Kecamatan Pangean Kabupaten Kuansing.

  • Baca juga: Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 18 TKP!

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H, membenarkan bahwa anggotanya telah melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu di wilayah Desa Tebing Tinggi Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi. 

”Dari pengungkapan kasus ini anggota berhasil mengamankan 2 orang Pelaku berinisial E dan GS” Kata Kasat Resnarkoba Iptu Novris.

  • Baca juga: 4 Bulan Berlalu, Kasus Iin Suhelna 'Ngendap' di Polsek Kampar Kiri: Zainuddin SH MH Layangkan Surat SP2HP!

Ia menjelaskan pengungkapan Kasus tindak Pidana penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkoba jenis sabu ini berawal dari Tim Mata Elang yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan Penangkapan pelaku E (27) dan GS (19) diduga hendak melakukan transaksi Narkotika Jenis sabu di sebuah gang kecil Desa Tebing Tinggi Kecamatan Benai Kabupaten Kuansing pada Senin (29/05/2023) jam 15.00 WIB.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku E (27) dan GS (19) berada didalam mobil Pick Up warna Hitam, dimana saat di dekati, E membuang 1 (satu) paket narkotika jenis sabu keluar dari jendela mobil, sehingga dilakukan penangkapan, dan saat dilakukan Intrograsi bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibuang tersebut adalah milik E yang di peroleh dari R Als D melalui perantara Sdr N seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang rencananya akan dijual kembali Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada pembeli.

  • Baca juga: Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

"Kemudian tim mata elang Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan kamar tempat E bekerja di Toko Bangunan Mitra Baru Kelurahan Pasar Benai Kecamatan Benai Kabupaten Kuansing dan di temukan 1 (satu) buah kaca virek berisi narkotika jenis sabu di atas kasur, yang rencana akan digunakan oleh E (27) dan GS (19). Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut," Terang Iptu Novris. 

"Selanjutnya barang bukti (BB) diamankan yakni 1 (satu) bungkus plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit handphone, 1 (satu) buah kaca virek berisi diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) Unit Mobil Pick Up warna Hitam, " Jelas Iptu Novris. 

  • Baca juga: Satgas PKH Sita 5.764 Hektar Lahan di Kampar Milik Duta Palma Group 

"Atas perbuatannya ke dua pelaku kita jerat Pasal Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara, ” Pungkas Kasat Resnarkoba Iptu Novris.***

Editor : Noperman SPd

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Pemerintah

    Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Diperpanjang

    Selasa, 30 Mei 2023 | 18:07 WIB
  • Peristiwa

    Plt Bupati Intruksikan Perbaikan Jalan Tuntas Sebelum Agustus

    Selasa, 30 Mei 2023 | 16:18 WIB
  • Kembali Laksanakan Kegiatan Babhinkamtibmas Kuala Tolam Dampingi Kegiatan PIN Polio

    Selasa, 30 Mei 2023 | 14:58 WIB
  • Sorotan

    Mengancam Nyawa!! Ini Dilematika Istri Penabrak Polisikan Mantan Suami Usai Dilindas Olehnya

    Selasa, 30 Mei 2023 | 12:47 WIB
  • Ekbis

    Pembangunan Flyover Garuda Sakti Dalam Persiapan 

    Selasa, 30 Mei 2023 | 11:59 WIB

Terpopuler

  • #1

    GRANAT Pekanbaru Ambil Peran dalam Bimtek P4GN, Ajak Perangi Narkotika

    Selasa, 12 Mei 2026 - 11:03 WIB
  • #2

    Sambut HUT KAI ke-18, LBH KAI Riau Siapkan Konsultasi Hukum Gratis

    Minggu, 24 Mei 2026 - 21:10 WIB
  • #3

    Polsek Pangean Tertibkan Aktivitas PETI, Satu Unit Rakit Dibakar di Lokasi

    Selasa, 19 Mei 2026 - 21:35 WIB
  • #4

    BNN Pekanbaru dan GRANAT Gencarkan Perang Melawan Narkoba di SMA 4

    Senin, 25 Mei 2026 - 16:45 WIB
  • #5

    Polisi Cinta Petani Polsek Pangean Cek Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Padang Kunik.

    Rabu, 20 Mei 2026 - 13:50 WIB

SOROTAN

  • Aktivitas PETI di Aliran Sungai Inhu, Publik Tunggu Implementasi Green Policing Polda Riau

    Aktivitas PETI di Aliran Sungai Inhu, Publik Tunggu Implementasi Green Policing Polda Riau

    Senin, 25 Mei 2026 | 22:01 WIB
  • Sambut HUT KAI ke-18, LBH KAI Riau Siapkan Konsultasi Hukum Gratis

    Sambut HUT KAI ke-18, LBH KAI Riau Siapkan Konsultasi Hukum Gratis

    Minggu, 24 Mei 2026 | 21:10 WIB
  • Majelis Pertanahan Pusat Tegaskan NKK Bukan Instrumen Mafia Tanah

    Majelis Pertanahan Pusat Tegaskan NKK Bukan Instrumen Mafia Tanah

    Minggu, 24 Mei 2026 | 00:07 WIB

HUKRIM

  • Dandim 0321/Rohil Hadiri Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Tingkat Kabupaten Rokan Hilir

    Dandim 0321/Rohil Hadiri Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Tingkat Kabupaten Rokan Hilir

    Selasa, 26 Mei 2026 | 13:50 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 | 22:11 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Selasa, 10 Mar 2026 | 18:33 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com