Home › Daerah › Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Diperpanjang
Berlaku Sampai 31 Agustus 2023
Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Diperpanjang
Keterangan Foto: Kantor Samsat melayani segala hal pengurusan terkait pajak kendaraan bermotor.
Pekanbaru, Tabloid Diksi - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau mencatat ada 48.310 unit kendaraan yang memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor digulirkan sejak 1 Februari 2023 lalu.
- Baca juga:
Kabid Pajak Bapenda Riau M. Sayoga menjelaskan untuk nilai denda pajak yang diputihkan mencapai Rp28,98 miliar, sedangkan total pendapatan dari pokok pajak yang diterima Bapenda mencapai Rp78,18 miliar.
Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau melakukan perpanjangan Program “7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik” sampai tanggal 31 Agustus 2023 mendatang. "
Dengan diperpanjangnya masa pelaksanaan Program tersebut, Pemerintah Provinsi Riau berharap kepada masyarakat yang belum sempat memanfaatkannya di periode pertama, agar segera ke Kantor Samsat terdekat untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraannya," kata Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi, Selasa (30/5/2023).

"Dengan diperpanjangnya masa pelaksanaan Program tersebut, Pemerintah Provinsi Riau berharap kepada masyarakat yang belum sempat memanfaatkannya.
Di sisa waktu yang ada sampai akhir Agustus 2023 masyarakat diharapkan semakin antusias untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini diberikan kepada masyarakat agar kendaraan yang menjadi kebutuhan sehari-hari sebagai alat transportasi tidak berstatus kendaraan 'BODONG' .






Komentar Via Facebook :