https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   PSI Bina Widya dan Pemuda Pancasila Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Tapteng •   SPRI Riau Buka Donasi Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Sumatra •   Perindo Kuansing Ganti Ketua, Rowandri Siap Guncang Pemilu 2029  •   Polsek Singingi Tanggapi Isu Puluhan Rakit PETI di Kebun Lado, Ternyata Hanya Dua Rakit Usang
Home › Sorotan › Mengancam Nyawa!! Ini Dilematika Istri Penabrak Polisikan Mantan Suami Usai Dilindas Olehnya
Sorotan
Pekanbaru

Ayahku di Tabrak Kenapa Bisa Tersangka?

Mengancam Nyawa!! Ini Dilematika Istri Penabrak Polisikan Mantan Suami Usai Dilindas Olehnya

Selasa, 30 Mei 2023 | 12:47 WIB,  
Penulis : TIM
Mengancam Nyawa!! Ini Dilematika Istri Penabrak Polisikan Mantan Suami Usai Dilindas Olehnya

Heldy mantan istri mengemudikan mobil menabrakkan pagar hingga Chandra nyaris meregang nyawa

Pekanbaru, Tabloid Diksi – Seorang ayah yang hampir kehilangan nyawa diduga mendapat kriminalisasi hukum oleh oknum Polisi Polda Riau. Pasalnya ia adalah korban yang dengan sengaja ditabrak oleh sang mantan istri saat hendak meminta membawa anak-anaknya karena mendapat perlakuan tak wajar.

Awalnya pada Rabu, 15 Maret 2023, terjadi kejadian yang sangat menyedihkan dan mengenaskan bagi Chandra (46), seorang ayah yang berjuang untuk mempertahankan hak asuh anaknya. Mantan istrinya, Heldy Susanti, justru membuat Chandra menjadi tersangka dalam kejadian yang hampir merenggut nyawa Chandra akibat gilasan panas roda mobil yang dikendarai Heldy.

  • Baca juga: Desa Kuntu Diusulkan Desa Anti-Korupsi, Tapi Kegiatan Pembangunan Tanpa Transparansi

Sore hari sekitar pukul 17.00 WIB, Chandra bersama ibu mertua dan kakaknya datang ke rumah mantan istrinya untuk menjemput anak-anaknya. Chandra mengatakan, "Saya mendapat kabar bahwa mantan istri saya telah menyekap anak-anak saya, mereka menghubungi saya secara diam-diam tanpa diketahui oleh Heldy," ucap Chandra alias Aguan, Senin (29/5).

Chandra mengajak keluarganya untuk mengambil anak-anaknya karena khawatir dengan perlakuan Heldy terhadap mereka, terutama setelah menerima telepon yang penuh kesedihan. Di tempat kejadian, terjadi cekcok mulut, dan Chandra hanya berusaha meyakinkan Heldy agar melepaskan anak-anak. Namun, Heldy tetap bersikeras melawan, meskipun secara hukum hak asuh anak berada di tangan Chandra.

  • Baca juga: Tak Terima Dian Cs Ditahan, Sejumlah Pendemo Asal Batu Gajah Minta Dibebaskan Meski Akui Bayar Steking

Situasi semakin memanas ketika Chandra hendak meninggalkan tempat tersebut melalui pintu gerbang komplek Casablanca di Jalan Srikandi, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru. Chandra ditabrak saat berlari menuju pintu gerbang dan mencoba menutupnya sebagai upaya untuk menghentikan mobil yang dikendarai Heldy. Namun, Heldy dengan sengaja mempercepat mobilnya dan menabrak pagar karena Chandra berada di depan pintu gerbang.

  • Baca juga: Kejadian Tragis Timpa Pegiat Lingkungan, Polres Kampar Buat Linglung

Chandra mengalami luka parah, dengan tubuhnya terjepit di antara pintu gerbang yang sepanjang sekitar 3 meter. Chandra terpental sejauh sekitar 5 meter akibat benturan tersebut. Beruntung ada sedikit celah yang membuatnya selamat, karena saat terjatuh mobil yang dikendarai Heldy tampak melindas pagar dan Chandra tepat dibawah pagar itu.

Banyak orang yang menjadi saksi kejadian ini, bahkan ada rekaman video yang dibuat oleh seorang warga. Meskipun Heldy berusaha melarikan diri, warga berhasil menghentikannya dan menuntut pertanggungjawaban atas perbuatannya.

  • Baca juga: Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!

Pada malam harinya, pada Rabu 15 Maret 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, Chandra membuat laporan polisi di Polresta Pekanbaru dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/227/III/2023/MODEL-B/SPKT UNIT II/RESTA PKU.

  • Baca juga: Pejabat Satu per Satu Dibebastugaskan, Hambali Nanda Justru Aman di Tengah Sorotan

Setelah kejadian itu, Chandra mengaku sering mengalami sakit kepala yang tak tertahankan dan kesulitan berkonsentrasi. Ia merasa tidak normal seperti sebelumnya. Setelah mencoba menahan rasa sakit selama sekitar 10 hari tanpa hasil yang signifikan, Chandra mendapat rekomendasi dari seorang dokter untuk segera mencari perawatan medis di Malaka karena risiko yang tinggi. Pada tanggal 29 Maret 2023, Chandra dirawat di Mahkota Medical Centre di Malaka dan hasil pemeriksaan rontgen menunjukkan adanya pembekuan darah di kepala. Setelah perawatan, Chandra diharuskan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan berkala selama satu bulan ke depan.

  • Baca juga: Pergelaran Silek Dan Ziarah Kubur Kembali Digekar Di Desa Pembatang, Ini Kata Ketua IKPA Pekanbaru Drs. Yunan Rauf 

Chandra mengungkapkan kekecewaannya, "Hingga saat ini, saya belum sepenuhnya pulih dari insiden tersebut. Saya merasa sangat kecewa dengan penegak hukum yang menjadikan saya tersangka dalam kejadian ini. Saya tidak tahu bagaimana bisa tiba-tiba dipanggil sebagai tersangka. Dari surat panggilan tersebut, baru saya mengetahui bahwa itu terkait dengan laporan yang dibuat oleh Heldy pada tanggal 16 Maret 2023 di Polda Riau. Saya adalah korban yang hampir kehilangan nyawa saat mencoba melindungi anak-anak saya."

Chandra menekankan perlunya transparansi dan pendalaman yang lebih baik oleh pihak penyidik Polda Riau untuk mengungkap fakta sebenarnya. Ia merasa dirugikan dan tidak dihargai sebagai manusia di negara ini. Chandra bertekad untuk berjuang membuktikan kebenaran sampai akhir.

  • Baca juga: IPPERPA Gelar Konsolidasi di Kampus UNRI: Merajut Rasa Kekeluargaan sebagai Orang Pangian

Freddy Simanjuntak, Penasehat Hukum Chandra, mengungkapkan pendapatnya bahwa proses hukum saat ini tidak profesional. Menurutnya, perkara ini seharusnya ditangani oleh Polresta Pekanbaru dan jika tidak ada kemajuan, laporan dapat dinaikkan ke tingkat Polda.

  • Baca juga: Drainase di Desa Lipat Kain Utara Tidak Berfungsi, Warga Merasa Dirugikan

“Kondisi ini, perkara kan sedang berlangsung di Polresta Pekanbaru sekarang sedang tindak lanjuti oleh Jaksa. Seharusnya secara institusi kalau perkara di Polresta tidak naik barulah laporan Heldy yang di Polda Riau bisa naik, karena ini peristiwa hukum yang sama. Sekarang mereka sama-sama tersangka, kan sangat aneh” sebut Freddy.

Keadaan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang profesionalitas penegak hukum saat ini. Apakah ini menjadi hal yang biasa dan lumrah?

  • Baca juga: Pj Sekda Sebut Parkir di Gang dan Jalanan Kecil Bakal Gratis

Heldy ditahan oleh Polresta Pekanbaru selama kurang lebih 10 hari, namun kemudian dibebaskan dengan jaminan. Setelah itu, laporan Heldy tanggal 16 Maret 2023 didorong lebih cepat dengan munculnya Surat Perintah Penyidikan pada tanggal 14 April 2023. Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan juga diterbitkan pada tanggal yang sama, yaitu tanggal 14 April 2023, dan yang terakhir, surat penetapan tersangka pada tanggal 23 Mei 2023.

Kembali Freddy menyebutkan, "Publik dapat menilai proses yang sedemikian rupa ini dan melihat bagaimana hukum berjalan saat ini."

  • Baca juga: Tindak Tegas Juru Parkir Nakal, Dishub Sosialisasi Tarif Baru

Dalam Pengadilan Negeri Kelas 1A Pekanbaru, putusan gugatan perdata Nomor 2/Pdt.G/2020/PN Pbr telah menetapkan Chandra sebagai wali dan pemegang hak asuh terhadap ketiga anaknya inisial CheaZ, CheZ, dan ChiZ dalam gugatan melawan Tergugat (Heldy-Red).**

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

chandraheldypolda riauasepfreddy simanjuntakpenganiayaanhukumkorban tabrakan jadi tersangkakacamata hukum
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukrim

    Cari Keadilan Persoalan Konfrontasi Saksi dan Dugaan Intervensi Polda Riau, Benarkah?

    Minggu, 28 Mei 2023 | 13:12 WIB
  • Sorotan

    Ketua LP KPK Riau Pertanyakan Kekuatan Auditor Independen di Riau

    Sabtu, 27 Mei 2023 | 14:41 WIB
  • Hukrim

    Polda Riau Jajarkan 15 Orang Tahanan Terkait Belasan Kilogram Sabu dan Ratusan Ekstasi

    Selasa, 23 Mei 2023 | 16:59 WIB
  • Hukrim

    Seorang WNA Diamankan Diduga Pelaku Perdagangan Manusia: Benarkah Satgas PPLN Tutup Mata?

    Senin, 22 Mei 2023 | 12:19 WIB
  • Sorotan

    Jadi Sorotan LP KPK Riau: Jeritan Masyarakat Terkesan Diabaikan, Ada Apa?

    Minggu, 21 Mei 2023 | 21:29 WIB

Terpopuler

  • #1

    PSI Bina Widya dan Pemuda Pancasila Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Tapteng

    Kamis, 11 Des 2025 - 11:58 WIB

SOROTAN

  • Diduga Gudang Penampungan BBM Ilegal, Warga: APH Kok Tak Bertindak

    Diduga Gudang Penampungan BBM Ilegal, Warga: APH Kok Tak Bertindak

    Sabtu, 15 Nov 2025 | 20:48 WIB
  • Resmi Mendaftar, Fauzan-Dion Siap Perjuangkan Hak-Hak Mahasiswa UNRI

    Resmi Mendaftar, Fauzan-Dion Siap Perjuangkan Hak-Hak Mahasiswa UNRI

    Kamis, 13 Nov 2025 | 20:55 WIB
  • Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 | 13:23 WIB

HUKRIM

  • Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 | 13:30 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Kamis, 25 Sep 2025 | 10:44 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Kamis, 18 Sep 2025 | 00:50 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com