https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Gerbong Mutasi Bergerak di Polresta Pekanbaru, Muharman Arta Lantik Kabag Ren dan Pimpin 2 Sertijab •   Tim Puslitbang Polri Turun ke Polresta Pekanbaru, Evaluasi Sertifikasi dan Kualitas Pengadaan •   Personel Polsek Batu Hampar Turun Tangan Bersihkan Mako, Program ASRI Jadi Gerakan Nyata •   HUT Lantas ke-71, Kapolda Riau Minta Polantas Tak Cuma Urus Jalan: Lingkungan Juga Harus Dijaga
Home › Politik › DPD SPRI Riau Bergerak Minta Gubri Cabut Pergub Diskriminatif
Politik
Pekanbaru

Melawan Kekangan Terhadap Media Lokal

DPD SPRI Riau Bergerak Minta Gubri Cabut Pergub Diskriminatif

Senin, 29 Mei 2023 | 18:47 WIB,  
Penulis : TIM
DPD SPRI Riau Bergerak Minta Gubri Cabut Pergub Diskriminatif

Keterangan Foto: Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia/DPD SPRI Provinsi Riau, Alwinsyah

Pekanbaru, Tabloid Diksi - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia/DPD SPRI Provinsi Riau, Alwinsyah, mengambil langkah tegas dengan menggebrak Peraturan Gubernur Riau perihal kerjasama media di provinsi Riau. 

DPD SPRI Riau melakukan pertemuan dengan Kanwil Menkum HAM Provinsi Riau untuk memastikan status Pergub di Negeri Tuah Madani Provinsi Riau, Senin (29/5).

    Baca juga:
  • Baleg Bentuk Panja Bahas RUU Pengaturan Reforma Agraria

  • DPR RI Perkuat Kompetensi Pengelolaan Konten Media Sosial

  • Ada Selisih Rp10 Triliun, Komisi IX Dorong Anggaran MBG Dialihkan ke Dapur 3T

"Dalam pertemuan dengan Kanwil Menkum HAM Riau, kami ingin memperoleh klarifikasi mengenai status Pergub Tahun 2021 tentang kerjasama media," ungkap Alwinsyah kepada awak media.

Dalam konteks ini, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Prof. Dr. Asep Nan Mulyana, menekankan pentingnya invetarisasi peraturan daerah oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Beliau menyatakan, "Pendataan seluruh regulasi di daerah itu menjadi penting dilakukan seluruh Kanwil Kemenkum HAM. Sehingga regulasi dan peraturan yang dibuat sejumlah daerah itu tercatat lewat invetarisir di Kemenkum HAM."

Namun, saat DPD SPRI Riau hendak bertemu dengan Kepala Kanwil Menkum HAM Provinsi Riau atau Kabid Produk Hukum, mereka mendapati kedua pejabat tersebut tidak berada di tempat. Meskipun begitu, DPD SPRI tetap diterima oleh salah seorang staf bagian hukum yang ada di sana.

"Kami DPD SPRI Riau merasa atas adanya Pergub itu sangat merugikan dan mencederai sebagian perusahaan media yang ada di Provinsi Riau," tegas Alwinsyah dalam pernyataannya. Ia menyoroti dampak negatif yang ditimbulkan oleh Pergub tersebut terhadap perkembangan perusahaan media lokal.

"Situasi ini sangat mengkhawatirkan bagi perusahaan media lokal. Bagaimana perusahaan media lokal bisa berkembang jika pemerintah daerah tidak memperhatikan mereka sama sekali," tambahnya.

Sebagai Ketua DPD SPRI Riau, Alwinsyah mengharapkan langkah bijaksana dari Gubernur Riau, H. Syamsuar, dalam mengambil keputusan terkait Pergub tersebut. "Saya berharap apa yang telah Bapak Gubernur tuangkan dalam Pergub tersebut dapat dicabut atau direvisi kembali," ungkap Alwinsyah dengan harapan besar.

Dalam upaya memperoleh informasi yang akurat, DPD SPRI Riau berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kerjasama media di Provinsi Riau.**

Editor : Redaktur

TOPIK TERKAIT

KebebasanPersKerjasamaMediaRevisiPergubRiauDPDSPRIRiauPerusahaanMediaLokalDewanPersMediaRiauKemenkumHAMPertemuanDPDSPRIGugatanDPDSPRI
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    DPD SPRI Riau Membawa Kebahagiaan ke Panti Asuhan Darul Ilmi

    Senin, 17 Apr 2023 | 22:12 WIB
  • Hukum

    Penghalang Tugas Wartawan Dapat Dipidana Hingga 6 Tahun Penjara

    Rabu, 05 Apr 2023 | 21:01 WIB
  • Hukum

    Kemenkumham Riau dan BNN Riau Jalin Kemitraan, Ciptakan Lapas Bebas Narkoba

    Rabu, 10 Feb 2021 | 17:52 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #4

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #5

    Tingkatkan Kepedulian Kesehatan, Ikatan Mahasiswa Kerinci Riau Gelar Aksi Berbagi Masker Gratis di Stadion Utama

    Kamis, 10 Sep 2026 - 22:12 WIB
  • #6

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 - 23:12 WIB
  • #7

    Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar

    Rabu, 16 Sep 2026 - 07:48 WIB
  • #8

    Polsek Payung Sekaki dan BPBD Berjibaku Lawan Api : Warga Diminta Stop Bakar Lahan

    Jumat, 11 Sep 2026 - 10:12 WIB
  • #9

    SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

    Kamis, 17 Sep 2026 - 11:08 WIB

HUKRIM

  • Polisi Gerebek Rumah di Langgini, 2,13 Gram Sabu Disita dari Pria 35 Tahun

    Polisi Gerebek Rumah di Langgini, 2,13 Gram Sabu Disita dari Pria 35 Tahun

    Selasa, 22 Sep 2026 | 09:03 WIB
  • AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

    AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

    Senin, 21 Sep 2026 | 16:16 WIB
  • Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Senin, 21 Sep 2026 | 14:52 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com