https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Strategi Tim Free Fire dan Mobile Legends Agar Menang Lebih Konsisten •   Alasan Rental Mobil Menjadi Pilihan Favorit Saat Bepergian •   Dapur MBG di Balai Desa Pangkalan Baru: Penyalahgunaan Fasilitas Pemerintah? •   Dapur MBG di Balai Desa Pangkalan Baru: Penyalahgunaan Fasilitas Pemerintah?
Home › Hukrim › Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu, Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing Ringkus 2 Orang Pelaku
Hukrim
Kuansing

Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing Ringkus 2 Orang Pelaku

Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu, Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing Ringkus 2 Orang Pelaku

Senin, 29 Mei 2023 | 11:21 WIB,  
Penulis : Noperman SPd
Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu, Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing Ringkus 2 Orang Pelaku

Potret Dua orang pelaku Pengedar Narkoba menggunakan Rompi orange di Mapolres Kuansing

Kuansing, Tabloid Diksi - Satresnarkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap tindak pidana Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu di Desa Telontam Benai Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi, Minggu (28/05/2023), Jam 01.00 Wib. 

Dari Pengungkapan ini Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing berhasil meringkus 2 orang Pelaku SR (47) warga Desa Banjar Benai, Kecamatan Benai Kabupaten Kuansing, dan A (48) warga Desa Telontam Benai Kecamatan Benai Kabupaten Kuansing. 

  • Baca juga: Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H, membenarkan bahwa anggotanya telah melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu di wilayah Desa Telontam Benai Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi. 

”Dari pengungkapan kasus ini anggota berhasil mengamankan 2 orang Pelaku berinisial SR dan A” Kata Kasat Resnarkoba Iptu Novris.

  • Baca juga: Polrestabes Makassar Musnahkan 1,4 Kg Sabu, Tegaskan Komitmen Polri Berantas Narkoba

Ia menjelaskan pengungkapan Kasus tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkoba jenis sabu ini berawal dari Penangkapan pelaku SR (47) diduga hendak melakukan transaksi Narkotika Jenis sabu di Bengkel Sepeda Motor Desa Telontam Benai Kecamatan Benai Kabupaten Kuansing pada Minggu (10/10/2022) jam 01.00 WIB.

Selanjutnya Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) unit handphone milik SR (47) yang terdapat percakapan diduga transaksi narkotika jenis sabu antara SR (47) dengan F (DPO), setelah dilakukan intrograsi, SR (47) menerangkan bahwa pelaku telah membantu menjualkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu milik F (DPO) kepada A (48). 

  • Baca juga: Diprovokasi ABS, Massa PP Rohul Kena Prank Nyaris Telan Korban Jiwa 

Pukul 01.10 Wib tim melanjukan untuk melakukan penangkapan terhadap A (48) yang sedang berada di warung miliknya, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di simpan oleh A (48) dibawah mesin pompa minyak warung miliknya, setelah dilakukan intrograsi A (48) menerangkan bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut di beli dari SR (47) seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), " Terang Iptu Novris. 

"Selanjutnya Ke 2 tersangka dan barang bukti (BB) dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut, BB diamankan yakni 1 (satu) bungkus plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit handphone, 1 (satu) buah kaca virek, 1 (satu) buah jarum kompor dan 1 (satu) unit sepeda motor supra trondol warna putih tanpa nopol sudah kami amankan di Polres Kuansing, " Jelas Iptu Novris. 

  • Baca juga: Diduga Bermasalah, Inspektorat Kuansing Akan Turunkan Tim Untuk Pemeriksa Dana BUMDes Madani

"Atas perbuatannya ke dua pelaku kita jerat Pasal Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, ” Pungkas Kasat Resnarkoba Iptu Novris.***

Editor : Noperman SPd

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukrim

    Diduga Pasangan LGBT 57 Orang Terjaring Razia di 2 Wisma Sukajadi

    Senin, 29 Mei 2023 | 10:55 WIB
  • Peristiwa

    Tampil Mesra dengan Istri Usai Diamankan Polisi Ngamar di Hotel

    Minggu, 28 Mei 2023 | 22:35 WIB
  • Peristiwa

    Pertama di Indonesia  Dokter RSUD Arifin Achmad Berhasil Tangani Buerger Disease

    Minggu, 28 Mei 2023 | 21:27 WIB
  • Peristiwa

    Semarak Hadiah Jalan Sehat Berlangsung Meriah 

    Minggu, 28 Mei 2023 | 13:31 WIB
  • Hukrim

    Cari Keadilan Persoalan Konfrontasi Saksi dan Dugaan Intervensi Polda Riau, Benarkah?

    Minggu, 28 Mei 2023 | 13:12 WIB

Terpopuler

  • #1

    Apel Kenaikan Pangkat, Diantaranya; Iptu Irwan Fadilla SH!, kini Pimpin Unit Reserse Kriminal Polsek Kampar Kiri Hilir

    Selasa, 30 Des 2025 - 15:01 WIB
  • #2

    Dapur MBG di Balai Desa Pangkalan Baru: Penyalahgunaan Fasilitas Pemerintah?

    Kamis, 01 Jan 2026 - 13:15 WIB
  • #3

    PT AWE Klaim Bantu Warga Domo Atasi Erosi Sungai, Modalin Bangun Bronjong Kampung!

    Selasa, 30 Des 2025 - 20:56 WIB
  • #4

    Alasan Rental Mobil Menjadi Pilihan Favorit Saat Bepergian

    Minggu, 04 Jan 2026 - 08:19 WIB
  • #5

    Strategi Tim Free Fire dan Mobile Legends Agar Menang Lebih Konsisten

    Senin, 05 Jan 2026 - 08:48 WIB

SOROTAN

  • Dapur MBG di Balai Desa Pangkalan Baru: Penyalahgunaan Fasilitas Pemerintah?

    Dapur MBG di Balai Desa Pangkalan Baru: Penyalahgunaan Fasilitas Pemerintah?

    Kamis, 01 Jan 2026 | 13:15 WIB
  • Dapur MBG di Balai Desa Pangkalan Baru: Penyalahgunaan Fasilitas Pemerintah?

    Dapur MBG di Balai Desa Pangkalan Baru: Penyalahgunaan Fasilitas Pemerintah?

    Kamis, 01 Jan 2026 | 13:15 WIB
  • PT AWE Klaim Bantu Warga Domo Atasi Erosi Sungai, Modalin Bangun Bronjong Kampung!

    PT AWE Klaim Bantu Warga Domo Atasi Erosi Sungai, Modalin Bangun Bronjong Kampung!

    Selasa, 30 Des 2025 | 20:56 WIB

HUKRIM

  • Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 | 13:30 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Kamis, 25 Sep 2025 | 10:44 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Kamis, 18 Sep 2025 | 00:50 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com