https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   POM TNI dan Propam Polda Riau Jaring 13 Pengguna Narkotika, 2 Pria Lanjut Jalani Proses •   PT Musim Mas Salurkan Bantuan Qurban ke 12 Desa dan 2 Kelurahan •   Dandim 0321/Rohil Hadiri Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Tingkat Kabupaten Rokan Hilir •   HUT ke-50 RSUD Arifin Achmad, Pemerintah Dorong Modernisasi dan Penataan Layanan
Home › Hukrim › Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu, Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing Ringkus 2 Orang Pelaku
Hukrim
Kuansing

Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing Ringkus 2 Orang Pelaku

Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu, Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing Ringkus 2 Orang Pelaku

Senin, 29 Mei 2023 | 11:21 WIB,  
Penulis : Noperman SPd
Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu, Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing Ringkus 2 Orang Pelaku

Potret Dua orang pelaku Pengedar Narkoba menggunakan Rompi orange di Mapolres Kuansing

Kuansing, Tabloid Diksi - Satresnarkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap tindak pidana Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu di Desa Telontam Benai Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi, Minggu (28/05/2023), Jam 01.00 Wib. 

Dari Pengungkapan ini Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing berhasil meringkus 2 orang Pelaku SR (47) warga Desa Banjar Benai, Kecamatan Benai Kabupaten Kuansing, dan A (48) warga Desa Telontam Benai Kecamatan Benai Kabupaten Kuansing. 

  • Baca juga: Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 18 TKP!

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H, membenarkan bahwa anggotanya telah melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu di wilayah Desa Telontam Benai Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi. 

”Dari pengungkapan kasus ini anggota berhasil mengamankan 2 orang Pelaku berinisial SR dan A” Kata Kasat Resnarkoba Iptu Novris.

  • Baca juga: 4 Bulan Berlalu, Kasus Iin Suhelna 'Ngendap' di Polsek Kampar Kiri: Zainuddin SH MH Layangkan Surat SP2HP!

Ia menjelaskan pengungkapan Kasus tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkoba jenis sabu ini berawal dari Penangkapan pelaku SR (47) diduga hendak melakukan transaksi Narkotika Jenis sabu di Bengkel Sepeda Motor Desa Telontam Benai Kecamatan Benai Kabupaten Kuansing pada Minggu (10/10/2022) jam 01.00 WIB.

Selanjutnya Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) unit handphone milik SR (47) yang terdapat percakapan diduga transaksi narkotika jenis sabu antara SR (47) dengan F (DPO), setelah dilakukan intrograsi, SR (47) menerangkan bahwa pelaku telah membantu menjualkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu milik F (DPO) kepada A (48). 

  • Baca juga: Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

Pukul 01.10 Wib tim melanjukan untuk melakukan penangkapan terhadap A (48) yang sedang berada di warung miliknya, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di simpan oleh A (48) dibawah mesin pompa minyak warung miliknya, setelah dilakukan intrograsi A (48) menerangkan bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut di beli dari SR (47) seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), " Terang Iptu Novris. 

"Selanjutnya Ke 2 tersangka dan barang bukti (BB) dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut, BB diamankan yakni 1 (satu) bungkus plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit handphone, 1 (satu) buah kaca virek, 1 (satu) buah jarum kompor dan 1 (satu) unit sepeda motor supra trondol warna putih tanpa nopol sudah kami amankan di Polres Kuansing, " Jelas Iptu Novris. 

  • Baca juga: Satgas PKH Sita 5.764 Hektar Lahan di Kampar Milik Duta Palma Group 

"Atas perbuatannya ke dua pelaku kita jerat Pasal Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, ” Pungkas Kasat Resnarkoba Iptu Novris.***

Editor : Noperman SPd

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukrim

    Diduga Pasangan LGBT 57 Orang Terjaring Razia di 2 Wisma Sukajadi

    Senin, 29 Mei 2023 | 10:55 WIB
  • Peristiwa

    Tampil Mesra dengan Istri Usai Diamankan Polisi Ngamar di Hotel

    Minggu, 28 Mei 2023 | 22:35 WIB
  • Peristiwa

    Pertama di Indonesia  Dokter RSUD Arifin Achmad Berhasil Tangani Buerger Disease

    Minggu, 28 Mei 2023 | 21:27 WIB
  • Peristiwa

    Semarak Hadiah Jalan Sehat Berlangsung Meriah 

    Minggu, 28 Mei 2023 | 13:31 WIB
  • Hukrim

    Cari Keadilan Persoalan Konfrontasi Saksi dan Dugaan Intervensi Polda Riau, Benarkah?

    Minggu, 28 Mei 2023 | 13:12 WIB

Terpopuler

  • #1

    GRANAT Pekanbaru Ambil Peran dalam Bimtek P4GN, Ajak Perangi Narkotika

    Selasa, 12 Mei 2026 - 11:03 WIB
  • #2

    Sambut HUT KAI ke-18, LBH KAI Riau Siapkan Konsultasi Hukum Gratis

    Minggu, 24 Mei 2026 - 21:10 WIB
  • #3

    Polsek Pangean Tertibkan Aktivitas PETI, Satu Unit Rakit Dibakar di Lokasi

    Selasa, 19 Mei 2026 - 21:35 WIB
  • #4

    BNN Pekanbaru dan GRANAT Gencarkan Perang Melawan Narkoba di SMA 4

    Senin, 25 Mei 2026 - 16:45 WIB
  • #5

    Polisi Cinta Petani Polsek Pangean Cek Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Padang Kunik.

    Rabu, 20 Mei 2026 - 13:50 WIB

SOROTAN

  • Aktivitas PETI di Aliran Sungai Inhu, Publik Tunggu Implementasi Green Policing Polda Riau

    Aktivitas PETI di Aliran Sungai Inhu, Publik Tunggu Implementasi Green Policing Polda Riau

    Senin, 25 Mei 2026 | 22:01 WIB
  • Sambut HUT KAI ke-18, LBH KAI Riau Siapkan Konsultasi Hukum Gratis

    Sambut HUT KAI ke-18, LBH KAI Riau Siapkan Konsultasi Hukum Gratis

    Minggu, 24 Mei 2026 | 21:10 WIB
  • Majelis Pertanahan Pusat Tegaskan NKK Bukan Instrumen Mafia Tanah

    Majelis Pertanahan Pusat Tegaskan NKK Bukan Instrumen Mafia Tanah

    Minggu, 24 Mei 2026 | 00:07 WIB

HUKRIM

  • Dandim 0321/Rohil Hadiri Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Tingkat Kabupaten Rokan Hilir

    Dandim 0321/Rohil Hadiri Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Tingkat Kabupaten Rokan Hilir

    Selasa, 26 Mei 2026 | 13:50 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 | 22:11 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Selasa, 10 Mar 2026 | 18:33 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com