Home › Daerah › Tim Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Perampokan Agen BRI Link di Pekanbaru
Buron 4 Bulan
Tim Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Perampokan Agen BRI Link di Pekanbaru
Pelaku Perampokan Agen BRI Link di Pekanbaru (baju oren), Jumat (19/5)
Pekanbaru, Tabloid Diksi - Kepolisian Resort Pekanbaru melalui Tim Resmob Jembalang Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus perampokan yang menimpa agen BRI Link di Jalan Muhajirin, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru. Kejadian ini terjadi pada Minggu (19/02/2023) pagi sekitar pukul 08.30 WIB. Dalam pengungkapan ini, dua tersangka berhasil ditangkap setelah melarikan diri selama 4 bulan.
Pelaku utama, yang dikenal dengan inisial ZH (22) alias Heri, ditangkap di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Namun, saat akan ditangkap, tersangka ZH melakukan perlawanan dan petugas terpaksa menggunakan kekuatan mematikan.
- Baca juga:
"Tersangka ZH terpaksa kita beri tindakan tegas terukur lantaran melawan saat akan ditangkap," ungkap Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, Kepala Kepolisian Resort Pekanbaru, Jumat (19/5).
Tersangka lainnya, ZF (35) alias Fahmi, seorang supir travel, berhasil ditangkap di Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar. Dalam aksi perampokan tersebut, ZF berperan sebagai penyedia senjata Airsoftgun yang disewa oleh ZH. "Kedua tersangka ini memiliki peran masing-masing dimana tersangka ZH merupakan pelaku perampokan, sedangkan tersangka ZF merupakan pemilik senjata Airsoftgun yang disewa oleh tersangka ZH sebesar Rp.1 juta," jelas Kombes Jefri.
Penangkapan tersangka ZH dimulai berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaannya di Daerah Padang Lawas. Setelah menunggu selama 7 jam, petugas berhasil menemukan ZH di sebuah rumah dan mengamankannya. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan barang bukti berupa pakaian dan helm yang digunakan pelaku saat melakukan perampokan.

Tersangka ZF ditangkap setelah polisi mendapat informasi bahwa dia sedang menggunakan jasa travel di Kecamatan Tapung Hulu. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan ZF. Polisi kemudian melanjutkan pengembangan penyelidikan ke rumah ZF di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, dan berhasil menemukan senjata Airsoftgun.
"Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Mereka akan dijerat dengan pasal 365 dan/atau 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun," tegas Kombes Jefri.
Pelaksanaan penangkapan ini merupakan hasil ker jasama dan kerja keras Tim Resmob Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru. Kombes Jefri juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang memberikan informasi yang berharga dalam membantu penangkapan pelaku.
"Dalam penanganan kasus ini, kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi yang berperan penting dalam penangkapan pelaku. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat merupakan kunci keberhasilan dalam menangani kasus-kasus kriminal," ungkap Kombes Jefri.
Dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Wakapolresta Pekanbaru AKBP Hengki Poerwanto, Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan, Kanit Resmob Satreskrim Iptu Nicho, dan Kasi Humas Ipda Muharis, Kombes Jefri menegaskan komitmen Polresta Pekanbaru dalam memberantas kejahatan dan melindungi keamanan masyarakat.
"Kami akan terus berupaya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dan menindak tegas para pelaku kejahatan. Tidak ada tempat bagi mereka yang meresahkan masyarakat," tegas Kombes Jefri.
Proses hukum selanjutnya akan dilakukan terhadap kedua tersangka dengan penerapan pasal 365 dan/atau 368 KUHPidana yang mengatur tentang tindak pidana perampokan dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.
Kepolisian Resort Pekanbaru berharap keberhasilan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam menjalani aktivitas sehari-hari.**


Komentar Via Facebook :