https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Pimpin ACW, Indonesia Perkuat Diplomasi Kolektif ASEAN •   Prabowo: Nilai-Nilai Gontor Sejalan dengan Pembentukan Karakter Bangsa •   Dari Gontor, Prabowo Serukan Dukungan untuk Palestina •   Gowes Silaturahmi Kampar Diikuti 2.500 Peserta, Bupati Serahkan Motor dan Soroti Potensi Wisata Daerah
Home › Daerah › Tim Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Perampokan Agen BRI Link di Pekanbaru
Daerah
Pekanbaru

Buron 4 Bulan

Tim Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Perampokan Agen BRI Link di Pekanbaru

Jumat, 19 Mei 2023 | 15:50 WIB,  
Penulis : Redaksi
Tim Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Perampokan Agen BRI Link di Pekanbaru

Keterangan Foto: Pelaku Perampokan Agen BRI Link di Pekanbaru (baju oren), Jumat (19/5)

Pekanbaru, Tabloid Diksi - Kepolisian Resort Pekanbaru melalui Tim Resmob Jembalang Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus perampokan yang menimpa agen BRI Link di Jalan Muhajirin, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru. Kejadian ini terjadi pada Minggu (19/02/2023) pagi sekitar pukul 08.30 WIB. Dalam pengungkapan ini, dua tersangka berhasil ditangkap setelah melarikan diri selama 4 bulan.

Pelaku utama, yang dikenal dengan inisial ZH (22) alias Heri, ditangkap di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Namun, saat akan ditangkap, tersangka ZH melakukan perlawanan dan petugas terpaksa menggunakan kekuatan mematikan.

    Baca juga:
  • Gowes Silaturahmi Kampar Diikuti 2.500 Peserta, Bupati Serahkan Motor dan Soroti Potensi Wisata Daerah

  • 2.500 Pesepeda Kepung Bangkinang, Bupati Kampar Buka Gowes Silaturahmi 2026

  • Ketua Umum PKSPI Minta Sawit Rakyat Tak Ikut Ditertibkan: Jangan Sampai Petani Kecil Jadi Korban

"Tersangka ZH terpaksa kita beri tindakan tegas terukur lantaran melawan saat akan ditangkap," ungkap Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, Kepala Kepolisian Resort Pekanbaru, Jumat (19/5).

Tersangka lainnya, ZF (35) alias Fahmi, seorang supir travel, berhasil ditangkap di Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar. Dalam aksi perampokan tersebut, ZF berperan sebagai penyedia senjata Airsoftgun yang disewa oleh ZH. "Kedua tersangka ini memiliki peran masing-masing dimana tersangka ZH merupakan pelaku perampokan, sedangkan tersangka ZF merupakan pemilik senjata Airsoftgun yang disewa oleh tersangka ZH sebesar Rp.1 juta," jelas Kombes Jefri.

Penangkapan tersangka ZH dimulai berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaannya di Daerah Padang Lawas. Setelah menunggu selama 7 jam, petugas berhasil menemukan ZH di sebuah rumah dan mengamankannya. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan barang bukti berupa pakaian dan helm yang digunakan pelaku saat melakukan perampokan.

Tersangka ZF ditangkap setelah polisi mendapat informasi bahwa dia sedang menggunakan jasa travel di Kecamatan Tapung Hulu. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan ZF. Polisi kemudian melanjutkan pengembangan penyelidikan ke rumah ZF di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, dan berhasil menemukan senjata Airsoftgun.

"Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Mereka akan dijerat dengan pasal 365 dan/atau 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun," tegas Kombes Jefri.

Pelaksanaan penangkapan ini merupakan hasil ker jasama dan kerja keras Tim Resmob Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru. Kombes Jefri juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang memberikan informasi yang berharga dalam membantu penangkapan pelaku.

"Dalam penanganan kasus ini, kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi yang berperan penting dalam penangkapan pelaku. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat merupakan kunci keberhasilan dalam menangani kasus-kasus kriminal," ungkap Kombes Jefri.

Dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Wakapolresta Pekanbaru AKBP Hengki Poerwanto, Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan, Kanit Resmob Satreskrim Iptu Nicho, dan Kasi Humas Ipda Muharis, Kombes Jefri menegaskan komitmen Polresta Pekanbaru dalam memberantas kejahatan dan melindungi keamanan masyarakat.

"Kami akan terus berupaya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dan menindak tegas para pelaku kejahatan. Tidak ada tempat bagi mereka yang meresahkan masyarakat," tegas Kombes Jefri.

Proses hukum selanjutnya akan dilakukan terhadap kedua tersangka dengan penerapan pasal 365 dan/atau 368 KUHPidana yang mengatur tentang tindak pidana perampokan dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.

Kepolisian Resort Pekanbaru berharap keberhasilan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam menjalani aktivitas sehari-hari.**

Editor : Redaktur

TOPIK TERKAIT

PekanbaruCrimeNewsPerampokanBRIPolrestaPekanbaruTimResmobJembalangTersangkaDiamankanKasusPerampokanTerungkap
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Ekonomi

    Dua Bus Gratis Dilepas Polresta Pekanbaru, 30 Pemudik Siap Berangkat ke Sumbar

    Kamis, 20 Apr 2023 | 04:38 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #4

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #5

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 - 23:12 WIB
  • #6

    Tingkatkan Kepedulian Kesehatan, Ikatan Mahasiswa Kerinci Riau Gelar Aksi Berbagi Masker Gratis di Stadion Utama

    Kamis, 10 Sep 2026 - 22:12 WIB
  • #7

    Polsek Payung Sekaki dan BPBD Berjibaku Lawan Api : Warga Diminta Stop Bakar Lahan

    Jumat, 11 Sep 2026 - 10:12 WIB
  • #8

    Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar

    Rabu, 16 Sep 2026 - 07:48 WIB
  • #9

    SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

    Kamis, 17 Sep 2026 - 11:08 WIB

HUKRIM

  • Pelajar 15 Tahun di Rupat Diduga Hendak Jual Sabu, Polisi Sita Paket 0,38 Gram

    Pelajar 15 Tahun di Rupat Diduga Hendak Jual Sabu, Polisi Sita Paket 0,38 Gram

    Minggu, 20 Sep 2026 | 17:27 WIB
  • Bakar 3 Titik untuk Buka Kebun Sawit, Api Melahap 1,3 Hektare Lahan, Pelaku ditangkap

    Bakar 3 Titik untuk Buka Kebun Sawit, Api Melahap 1,3 Hektare Lahan, Pelaku ditangkap

    Minggu, 20 Sep 2026 | 12:04 WIB
  • Remaja 17 Tahun Diamankan Polres Kampar, Diduga Lakukan Persetubuhan terhadap Anak 15 Tahun

    Remaja 17 Tahun Diamankan Polres Kampar, Diduga Lakukan Persetubuhan terhadap Anak 15 Tahun

    Sabtu, 19 Sep 2026 | 18:14 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com