https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing •   Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor •   PLN Minta Maaf, Sebut Gangguan Dipicu Longsor yang Robohkan Tiang Listrik •   SF Hariyanto Minta Tenaga Farmasi Perketat Pengawasan Obat untuk Masyarakat
Home › Hukrim › Kuasai 91 Kg Narkoba Tiga Pelaku Divonis Mati
Hukrim
Dumai

Rindu Pengadilan Yang Keras

Kuasai 91 Kg Narkoba Tiga Pelaku Divonis Mati

Kamis, 18 Mei 2023 | 23:53 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Kuasai 91 Kg Narkoba Tiga Pelaku Divonis Mati

Proses Persidangan Pengadilan Negeri Dumai.

DUMAI, Tabloid Diksi - Pidana mati yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Dumai kepada tiga terdakwa perkara penyalahgunaan sabu sebanyak 91 kilogram dan 300 butir pil ekstasi dalam persidangan digelar Rabu (17/5).

Ketua Majelis Hakim Meri Dona Tiur Pasaribu, dan Abdul Wahab serta Liberty Sitorus menjatuhkan menghukum pidana mati kepada 3 pelaku yaitu: Anton, Juremi dan Rafi.

 

  • Baca juga: Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

Terbukti secara sah dan meyakinkan menerima dan menguasai narkotika melebihi berat 5 gram serta ribuan pil ekstasi.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Dumai Abu Nawas didampingi Kasi Pidana Umum Iwan Roy Carles mengatakan bahwa putusan hakim tersebut telah sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Andi Saputra Sinaga beberapa waktu lalu.

  • Baca juga: Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

"Atas putusan tersebut JPU maupun terdakwa diberi kesempatan untuk menolak atau menerima vonis majelis hakim tersebut," kata Abu kepada pers, Kamis.

Terhadap tiga terdakwa dijerat pasal 114 ayat 2, junto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau sesuai dalam tuntutan JPU.

  • Baca juga: Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

Dalam perkara ini, barang bukti yang berhasil disita dan dihadirkan dalam persidangan diantaranya puluhan kilogram sabu, ribuan pil ekstasi yang telah dimusnahkan, telepon genggam , kendaraan dan beberapa dokumen yang memberatkan keterlibatan terdakwa.

"Kami akan tegas terhadap terdakwa kasus narkotika sesuai aturan berlaku dengan sanksi maksimal. Hal ini sebagai upaya agar peredaran narkotika di tanah air dapat diatasi," sebut Abu Nawas.

  • Baca juga: Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

Kasi Intel Kejaksaan Dumai ini kembali mengimbau agar seluruh elemen masyarakat menjauhi narkotika apapun jenisnya, serta bersama-sama menyelamatkan generasi bangsa Indonesia ke depan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Dumai Iwan Roy Charles menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim PN Dumai atas keputusan vonis yang sama dengan tuntutan JPU.

  • Baca juga: Polrestabes Makassar Musnahkan 1,4 Kg Sabu, Tegaskan Komitmen Polri Berantas Narkoba

"Atas keputusan ini kami mengapresiasi Majelis Hakim dan selanjutnya JPU bersikap menunggu terdakwa apakah banding atau tidak," demikian Kasi Pidana Umum Kejari Dumai Iwan Roy Charles.

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Pemerintah

    Kapolda dan Gubernur Riau didampingi Pj. Bupati Kampar Lepas Keberangkatan Menko Polhukam di VVIP Lancang Kuning

    Kamis, 18 Mei 2023 | 23:17 WIB
  • Pemerintah

    Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN) 2023: Kabupaten Kampar Jadi Tuan Rumah Pertama di Luar Pulau Jawa

    Rabu, 17 Mei 2023 | 23:01 WIB
  • Pemerintah

    Pj Bupati Kampar Sambut Kedatangan Mahmud MD dengan Suasana Keakraban

    Rabu, 17 Mei 2023 | 16:45 WIB
  • Peristiwa

    Momen Bahagaia di Balik Perpisahan Kelas XII SMA Negeri 1 Kerumutan

    Kamis, 18 Mei 2023 | 22:14 WIB
  • Peristiwa

    Siswi Korban Tabrak Lari Tewas Ditempat

    Kamis, 18 Mei 2023 | 21:32 WIB

Terpopuler

  • #1

    6 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Surgika Alkesindo Kecewa Anjuran Disnaker Riau 500 Ribu

    Kamis, 18 Jun 2026 - 18:43 WIB
  • #2

    Aksi Tagih Utang Sambil Joget Hebohkan Pekanbaru, Rumah Keluarga Selebgram di Bukit Raya

    Rabu, 24 Jun 2026 - 20:03 WIB
  • #3

    G3S Bongkar Pola Kejari, Sederet Kasus OPD Pekanbaru Mandek

    Sabtu, 13 Jun 2026 - 16:55 WIB
  • #4

    Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Kamis, 25 Jun 2026 - 20:02 WIB
  • #5

    PLN Minta Maaf, Sebut Gangguan Dipicu Longsor yang Robohkan Tiang Listrik

    Jumat, 26 Jun 2026 - 15:18 WIB

SOROTAN

  • Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Jumat, 26 Jun 2026 | 15:55 WIB
  • Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

    Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

    Jumat, 26 Jun 2026 | 15:51 WIB
  • Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Kamis, 25 Jun 2026 | 20:02 WIB

HUKRIM

  • Niat Jahat Jadi Unsur Utama Korupsi, KPK Perkuat Tata Kelola Antikorupsi Korporasi

    Niat Jahat Jadi Unsur Utama Korupsi, KPK Perkuat Tata Kelola Antikorupsi Korporasi

    Rabu, 24 Jun 2026 | 18:39 WIB
  • Menkeu Purbaya Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kasus Balpres

    Menkeu Purbaya Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kasus Balpres

    Selasa, 23 Jun 2026 | 20:06 WIB
  • Penyidik JAM PIDSUS Nilai SS Pelaku Utama, Permohonan Justice Collaborator Ditolak

    Penyidik JAM PIDSUS Nilai SS Pelaku Utama, Permohonan Justice Collaborator Ditolak

    Selasa, 23 Jun 2026 | 19:33 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com