https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Mandala Foundation Hijaukan Riau, Aksi Nyata Lawan Deforestas •   Camat Kampar Kiri Hulu Terima KTA Pemuda Pancasila, Komit Bangun Masyarakat Lebih Baik •   Luka Lama Berlarut, Pengertian Pemotongan GU Jadi Setoran •   Pejabat Riau Dijadwalkan Hadiri Aksi Penghijauan oleh Yayasan Mandala di Lahan Konservasi Kampar
DPRD Rohil
Home › Hukrim › Kuasai 91 Kg Narkoba Tiga Pelaku Divonis Mati
Hukrim
Dumai

Rindu Pengadilan Yang Keras

Kuasai 91 Kg Narkoba Tiga Pelaku Divonis Mati

Kamis, 18 Mei 2023 | 23:53 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Kuasai 91 Kg Narkoba Tiga Pelaku Divonis Mati

Proses Persidangan Pengadilan Negeri Dumai.

DUMAI, Tabloid Diksi - Pidana mati yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Dumai kepada tiga terdakwa perkara penyalahgunaan sabu sebanyak 91 kilogram dan 300 butir pil ekstasi dalam persidangan digelar Rabu (17/5).

Ketua Majelis Hakim Meri Dona Tiur Pasaribu, dan Abdul Wahab serta Liberty Sitorus menjatuhkan menghukum pidana mati kepada 3 pelaku yaitu: Anton, Juremi dan Rafi.

 

  • Baca juga: Polrestabes Makassar Musnahkan 1,4 Kg Sabu, Tegaskan Komitmen Polri Berantas Narkoba

Terbukti secara sah dan meyakinkan menerima dan menguasai narkotika melebihi berat 5 gram serta ribuan pil ekstasi.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Dumai Abu Nawas didampingi Kasi Pidana Umum Iwan Roy Carles mengatakan bahwa putusan hakim tersebut telah sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Andi Saputra Sinaga beberapa waktu lalu.

  • Baca juga: Diprovokasi ABS, Massa PP Rohul Kena Prank Nyaris Telan Korban Jiwa 

"Atas putusan tersebut JPU maupun terdakwa diberi kesempatan untuk menolak atau menerima vonis majelis hakim tersebut," kata Abu kepada pers, Kamis.

Terhadap tiga terdakwa dijerat pasal 114 ayat 2, junto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau sesuai dalam tuntutan JPU.

  • Baca juga: Diduga Bermasalah, Inspektorat Kuansing Akan Turunkan Tim Untuk Pemeriksa Dana BUMDes Madani

Dalam perkara ini, barang bukti yang berhasil disita dan dihadirkan dalam persidangan diantaranya puluhan kilogram sabu, ribuan pil ekstasi yang telah dimusnahkan, telepon genggam , kendaraan dan beberapa dokumen yang memberatkan keterlibatan terdakwa.

"Kami akan tegas terhadap terdakwa kasus narkotika sesuai aturan berlaku dengan sanksi maksimal. Hal ini sebagai upaya agar peredaran narkotika di tanah air dapat diatasi," sebut Abu Nawas.

  • Baca juga: Garap Hutan Margasatwa Rimbang Baling Desa Kuntu Darussalam, Masyarakat Ironis Pemilik Lahan Tidak Ditahan !

Kasi Intel Kejaksaan Dumai ini kembali mengimbau agar seluruh elemen masyarakat menjauhi narkotika apapun jenisnya, serta bersama-sama menyelamatkan generasi bangsa Indonesia ke depan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Dumai Iwan Roy Charles menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim PN Dumai atas keputusan vonis yang sama dengan tuntutan JPU.

  • Baca juga: PN Pekanbaru Tunda Kasus Hotel Kuansing, AMUK : "Masyarakat Menunggu Putusan Pengadilan

"Atas keputusan ini kami mengapresiasi Majelis Hakim dan selanjutnya JPU bersikap menunggu terdakwa apakah banding atau tidak," demikian Kasi Pidana Umum Kejari Dumai Iwan Roy Charles.

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Pemerintah

    Kapolda dan Gubernur Riau didampingi Pj. Bupati Kampar Lepas Keberangkatan Menko Polhukam di VVIP Lancang Kuning

    Kamis, 18 Mei 2023 | 23:17 WIB
  • Pemerintah

    Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN) 2023: Kabupaten Kampar Jadi Tuan Rumah Pertama di Luar Pulau Jawa

    Rabu, 17 Mei 2023 | 23:01 WIB
  • Pemerintah

    Pj Bupati Kampar Sambut Kedatangan Mahmud MD dengan Suasana Keakraban

    Rabu, 17 Mei 2023 | 16:45 WIB
  • Peristiwa

    Momen Bahagaia di Balik Perpisahan Kelas XII SMA Negeri 1 Kerumutan

    Kamis, 18 Mei 2023 | 22:14 WIB
  • Peristiwa

    Siswi Korban Tabrak Lari Tewas Ditempat

    Kamis, 18 Mei 2023 | 21:32 WIB

Terpopuler

  • #1

    Pabrik Tisu PT RAPP Disegel Menteri LHK, Praktisi Hukum: Slogan “Compliance” Hanya Isapan Jempol

    Rabu, 28 Mei 2025 - 11:30 WIB
  • #2

    Sengketa Tapal Batas Ulayat di Kabupaten Kampar Dapat Diatasi dengan Pembuatan Peta Tanah Hak Ulayat

    Minggu, 25 Mei 2025 - 20:50 WIB
  • #3

    Oknum eks.Kadus Desa Pangkalan Baru Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Kades Blokir WhatsApp Wartawan ! Warga Desak Tindakan Hukum

    Senin, 26 Mei 2025 - 18:58 WIB
  • #4

    Alih Fungsi Hutan dan Sengketa Lahan Ulayat Makin Pelik, Warga Ludai Kampar Kiri Hulu: APH Bungkam !

    Minggu, 25 Mei 2025 - 20:37 WIB
  • #5

    Pejabat Satu per Satu Dibebastugaskan, Hambali Nanda Justru Aman di Tengah Sorotan

    Rabu, 28 Mei 2025 - 16:27 WIB

SOROTAN

  • DPK ALUN Desak ESDM Riau Tindak Tambang Ilegal dan Perusahaan Penadah Tanah Urug

    DPK ALUN Desak ESDM Riau Tindak Tambang Ilegal dan Perusahaan Penadah Tanah Urug

    Selasa, 03 Jun 2025 | 19:02 WIB
  • Oknum Kacabdisdik Provinsi Riau III Diduga Tipu Warga Modus Transfer Uang, Korban Siap Laporkan Ke Polisi !

    Oknum Kacabdisdik Provinsi Riau III Diduga Tipu Warga Modus Transfer Uang, Korban Siap Laporkan Ke Polisi !

    Kamis, 29 Mei 2025 | 11:53 WIB
  • Dukung Terus Mengalir, Tokoh Riau Dukung Erisman Yahya Jadi Sekda Provinsi Riau: "Sosok yang Penuh Dedikasi dan Prestasi"

    Dukung Terus Mengalir, Tokoh Riau Dukung Erisman Yahya Jadi Sekda Provinsi Riau: "Sosok yang Penuh Dedikasi dan Prestasi"

    Rabu, 28 Mei 2025 | 17:10 WIB

HUKRIM

  • Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Senin, 17 Mar 2025 | 15:38 WIB
  • Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

    Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

    Sabtu, 15 Mar 2025 | 16:02 WIB
  • Fokus Pencegahan Pekat di Bulan Suci Ramadhan, Polsek Kampar Kiri Sita Miras dan Alat Musik

    Fokus Pencegahan Pekat di Bulan Suci Ramadhan, Polsek Kampar Kiri Sita Miras dan Alat Musik

    Sabtu, 15 Mar 2025 | 14:38 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com