https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Polda Riau Jerat 55 Tersangka Karhutla, 3.378 Hektare Terbakar •   Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak” •   Jaringan Sabu di Hangtuah Dibongkar, 4 Warga Ditangkap dan 5,41 Gram Barang Bukti Disita •   Polsek Batu Hampar Gencarkan Edukasi Karhutla di Sungai Sialang
Home › Peristiwa › DLHK Pekanbaru Imbau Warga Manfaatkan TPS Legal untuk Jaga Kebersihan Kota
Peristiwa
Pekanbaru

DLHK Pekanbaru Imbau Warga Manfaatkan TPS Legal untuk Jaga Kebersihan Kota

Senin, 01 Mei 2023 | 16:09 WIB,  
Penulis : Redaksi
DLHK Pekanbaru Imbau Warga Manfaatkan TPS Legal untuk Jaga Kebersihan Kota

Keterangan Foto: Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Hendra Afriadi

Pekanbaru, Tabloid Diksi - Dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru telah mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ilegal sebagai tempat pembuangan sampah.

Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Hendra Afriadi, menekankan pentingnya penggunaan TPS legal yang telah ditentukan agar proses pengangkutan sampah berjalan lancar dan Kota Pekanbaru tetap bersih.

    Baca juga:
  • Polsek Batu Hampar Gencarkan Edukasi Karhutla di Sungai Sialang

  • Ricuh di Gerbang Tol Muara Fajar, PJR Polda Riau Gerak Cepat Amankan Pengemudi dari Upaya Penarikan Mobil

  • Bongkar Pondok Diduga Markas Sabu di Bengkalis, Polisi Temukan 2 Paket dan 3 Motor

Afriadi menjelaskan bahwa saat ini sudah ada 63 TPS legal yang ditetapkan di berbagai kecamatan di Kota Pekanbaru, termasuk Sukajadi, Senapelan, Pekanbaru Kota, Sail, Bukit Raya, Tenayan Raya, Kulim, Limapuluh, Marpoyan Damai, Payung Sekaki, dan Tuah Madani.

“Semoga masyarakat dapat mematuhi waktu pengumpulan sampah yang telah ditetapkan dan membuang sampah di TPS yang telah ditetapkan, Sabtu (29/4).

DLHK Kota Pekanbaru juga telah membentuk tim yang bertugas menjaga TPS ilegal dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Koordinator Penegakan Hukum DLHK, Juli Victorino, menekankan bahwa kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.

Dengan demikian, DLHK Kota Pekanbaru berharap masyarakat dapat mematuhi imbauan untuk menggunakan TPS legal yang telah ditetapkan dan membuang sampah dengan benar. Hal ini diharapkan dapat membantu menjaga kebersihan lingkungan di Kota Pekanbaru dengan lebih baik.**

Editor : Redaktur

TOPIK TERKAIT

DLHKkebersihanlingkunganTPSlegalPekanbaru
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Daerah

    Meriahkan Idul Fitri, Kapolda Riau Serukan Ketaqwaan dan Kepedulian Sosial

    Minggu, 23 Apr 2023 | 01:45 WIB
  • Daerah

    Gubri Syamsuar Bersama Kapolda Riau Meninjau Gunakan Motor

    Sabtu, 22 Apr 2023 | 01:32 WIB
  • Hukum

    Kisah Tragis PSK Online di Pekanbaru yang Ditikam 26 Kali oleh Pelanggannya

    Kamis, 20 Apr 2023 | 18:02 WIB
  • Ekonomi

    Dua Bus Gratis Dilepas Polresta Pekanbaru, 30 Pemudik Siap Berangkat ke Sumbar

    Kamis, 20 Apr 2023 | 04:38 WIB
  • Peristiwa

    Mudik Kebangsaan Gratis dari Polda Riau: Program Polri Bantu Warga Pekanbaru Pulang Kampung

    Rabu, 19 Apr 2023 | 23:01 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Polsek Payung Sekaki Bongkar Dugaan Sindikat Curanmor antar Wilayah

    Kamis, 03 Sep 2026 - 11:22 WIB
  • #3

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 - 22:40 WIB
  • #4

    Pengedar Sabu di Rengat Ditangkap, 29 Paket Seberat 11,31 Gram Disita Polisi

    Senin, 31 Agu 2026 - 15:15 WIB
  • #5

    0,75 Hektare Masih Berasap, Tim Gabungan Kepung Bara Gambut Rimbo Panjang

    Sabtu, 05 Sep 2026 - 10:55 WIB
  • #6

    Gunung Sinabung Erupsi, Musa Rajekshah Imbau Warga Patuhi Arahan Pemerintah

    Rabu, 02 Sep 2026 - 16:37 WIB
  • #7

    Cegah Karhutla Berulang, Pemprov Riau Akan Libatkan Seluruh Desa dalam Rakor

    Senin, 31 Agu 2026 - 19:24 WIB
  • #8

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #9

    Polsek Kampar Salurkan Bibit Jagung, Targetkan 1 Hektare Lahan Jadi Produktif

    Kamis, 03 Sep 2026 - 17:19 WIB

HUKRIM

  • Polda Riau Jerat 55 Tersangka Karhutla, 3.378 Hektare Terbakar

    Polda Riau Jerat 55 Tersangka Karhutla, 3.378 Hektare Terbakar

    Minggu, 13 Sep 2026 | 18:30 WIB
  • Jaringan Sabu di Hangtuah Dibongkar, 4 Warga Ditangkap dan 5,41 Gram Barang Bukti Disita

    Jaringan Sabu di Hangtuah Dibongkar, 4 Warga Ditangkap dan 5,41 Gram Barang Bukti Disita

    Minggu, 13 Sep 2026 | 15:19 WIB
  • Curanmor Bathin Solapan Terbongkar, Motor Dijual Rp1 Juta, Penadah Diburu

    Curanmor Bathin Solapan Terbongkar, Motor Dijual Rp1 Juta, Penadah Diburu

    Minggu, 13 Sep 2026 | 13:20 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com