Home › Hukum › Wartawan Rohul Dianiaya Hingga Cacat Mata, Keluarga Merana dan Minta Keadilan
Wartawan Rohul Dianiaya Hingga Cacat Mata, Keluarga Merana dan Minta Keadilan
Ilustrasi
PEKANBARU - Seorang wartawan RiauMerdeka.Com, Esra Simbolon (36), menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan berat di salah satu warung di Kelurahan Ujung Batu, Rokan Hulu pada Kamis (6/4) malam. Menurut Esra, awalnya dia berusaha melerai perdebatan antara dua pria bersaudara di warung tersebut, namun tiba-tiba dipegang dan dipukuli oleh empat orang pria yang merupakan teman dari salah satu pelaku. "Tak pelak, dengan pukulan bertubi-tubi mendarat di wajah saya, hingga darah mengucur dari mata saya sebelah kanan," ujar Esra saat ditemui wartawan di RS Awal Bros Ujung Batu.
Dalam peristiwa tersebut, Esra mengalami cacat permanen pada mata sebelah kanan dan harus dirawat di RS Awal Bros Ujung Batu dengan biaya perobatan mencapai Rp. 21 juta. Istrinya, Susi Restina Purba (39), merasa bingung bagaimana membayar biaya perobatan suaminya dan memenuhi kebutuhan keluarga serta ketiga anak mereka yang masih kecil. "Saya bingung bagaimana memenuhi kebutuhan keluarga dan ketiga anak saya yang masih kecil. Mereka membutuhkan biaya hidup dan biaya sekolah. Sewa rumah yang mesti dibayar pula," keluh Susi.
- Baca juga:
Dalam kasus ini, Direktur Lembaga Pendidikan Wartawan, Pekanbaru Journalist Center (PJC), Drs. Wahyudi El Panggabean, M.H., meminta polisi segera menangkap terduga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan berat tersebut. "Masalahnya, kondisi mata sebelah kanan Esra Simbolon, mengalami cacat permanen akibat penganiayaan dan pengeroyokan itu. Mohon polisi segera meringkus pelaku. Jangan sampai keburu kabur," tegas Wahyudi. Asmanidar, S.H., Praktisi Hukum yang juga Pengajar Hukum Pers di PJC menambahkan bahwa pelaku juga terindikasi melanggar Pasal 170 Ayat (2) Angka (2) KUHP yang berisi ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun karena tindakan kekerasan mengakibatkan luka berat.
Pihak kepolisian setempat, Polsek Ujungbatu, telah melakukan penyidikan dan pemeriksaan saksi dalam kasus ini. "Penyidik sedang melengkapi keterangan dari para saksi," kata Kapolsek Ujungbatu, AKP Sohermansyah, S.H. Namun, Wahyudi meminta agar polisi segera mengambil tindakan dan menangkap pelaku agar tidak terulang kasus serupa di kemudian hari. "Tidak ada dalih bagi polisi untuk tidak segera meringkus terduga pelaku yang diduga melakukan penganiayaan berat dengan sengaja serta pengeroyokan yang mengakibatkan cacat tetap," ujarnya.*




Komentar Via Facebook :