https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka •   Kapolsek Batu Hampar Tegas: Personel Jangan Terjerat Narkoba dan Judi Online •   Tak Mau Kecolongan Polsek Payung Sekaki Patroli Antisipasi Balap Liar hingga Narkoba •   Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki 
Home › Parlementaria › Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik Disahkan Aktualisasi Perubahan Perda Pajak Air Tanah
Parlementaria
Pekanbaru

Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik Disahkan Aktualisasi Perubahan Perda Pajak Air Tanah

Jumat, 07 April 2023 | 01:49 WIB,  
Penulis : Redaksi
Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik Disahkan Aktualisasi Perubahan Perda Pajak Air Tanah

Keterangan Foto: Ginda Burnama Penandatanganan Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik

PEKANBARU, Tabloid Diksi - DPRD Kota Pekanbaru telah menyetujui Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik pada Selasa (24/1). Dengan adanya perda tersebut, Pemko Pekanbaru telah memiliki payung hukum dalam mengelola Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang akan diresmikan pada Juni 2023 mendatang.

Indra Pomi Nasution, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, mengatakan bahwa penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup secara terintegrasi dan berkesinambungan dalam optimalisasi sanitasi. Dengan adanya pengelolaan air limbah domestik yang terintegrasi dan berkesinambungan, maka segala kendala teratasi. Hal ini menjadi bukti hadirnya Pemko Pekanbaru dalam memberikan perlindungan dan pengendalian kualitas hidup penduduk.

    Baca juga:
  • Komisi IV DPRD Pekanbaru Hearing Terkait Kecelakaan Kerja Proyek RS Santa Maria

  • DPR RI Nilai Perdamaian Iran-Israel Berpotensi Dorong Pemulihan Ekonomi Dunia

  • Mobilitas Global Meningkat, DPR Dorong Pengesahan RUU Hukum Perdata Internasional

Pemko Pekanbaru membutuhkan payung hukum dalam mengoperasikan IPAL, sehingga Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik disahkan. Dalam perda tersebut dibahas tentang pihak-pihak yang wajib menyambungkan saluran air limbah dari rumah warga ke IPAL, serta pelanggan prioritas seperti hotel dan mal.

Pada tahap pertama, sebanyak 3.000 saluran rumah dibangun untuk disambungkan ke jaringan IPAL. Sambungan perdana ini gratis dan dibiayai dari APBN, Pemko Pekanbaru, dan Pemprov Riau.

Tarif pengelolaan IPAL tidak berbentuk retribusi, melainkan akan diubah menjadi jasa layanan yaitu berupa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Setelah Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik disahkan, Pemko Pekanbaru mulai melakukan sosialisasi dan membahas terkait SR IPAL ini kepada pelanggan skala prioritas.

Ginda Burnama, S.T., M.T politisi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menyampaikan bahwa akan ada perda baru lagi yang akan mengatur terkait retribusi yang harus dibayar oleh para pelanggan.

"Untuk sementara ini operasional sudah bisa mulai dijalankan, karena secara hukum sudah ada. In Sya Allah, ke depannya ini akan dibentuk lagi perda retribusinya,'' terang Ginda.

Ranperda ini merupakan aktualisasi dari pembahasan rancangan perubahan atas Perda No 11 Tahun 2012 tentang Pajak Air Tanah. Advertorial

Sekretaris Daerah Pemerintah Pekanbaru, Indra Pomi Nasution ST MT dan Ginda Burnama ST MT Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru

Foto Bersama Pengesahan Perda Pengelolahan Air Limbah Domistik

Editor : Redaktur
Sumber : Advertorial

TOPIK TERKAIT

dprdpekanbaruranperdapajak air tanahperubahanipal
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Parlementaria

    DPRD Kota Pekanbaru Menyetujui Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Demi Pelayanan Publik yang Lebih Maksimal

    Jumat, 07 Apr 2023 | 02:09 WIB
  • Peristiwa

    Warga Keluhkan Masalah Adminduk Akibat Pemekaran Wilayah, Anggota DPRD Pekanbaru Minta Solusi Cepat

    Rabu, 22 Mar 2023 | 19:57 WIB
  • Parlementaria

    DPRD Pekanbaru Gelar Rapat Paripurna, Pemko Pekanbaru Berikan Tanggapan Terhadap Pandangan Umum Fraksi Mengenai LKPJ Tahun 2022

    Jumat, 07 Apr 2023 | 02:01 WIB
  • Daerah

    Pentingnya Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat: Pemko Pekanbaru Alihkan Anggaran Pembelian Mobil Listrik untuk Infrastruktur yang Lebih Penting

    Rabu, 05 Apr 2023 | 19:53 WIB
  • Parlementaria

    Rapat Paripurna DPRD Rohil Bahas LKPJ Bupati Rohil Tahun 2022

    Rabu, 05 Apr 2023 | 03:40 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #4

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #5

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 - 23:12 WIB
  • #6

    Tingkatkan Kepedulian Kesehatan, Ikatan Mahasiswa Kerinci Riau Gelar Aksi Berbagi Masker Gratis di Stadion Utama

    Kamis, 10 Sep 2026 - 22:12 WIB
  • #7

    Polsek Payung Sekaki dan BPBD Berjibaku Lawan Api : Warga Diminta Stop Bakar Lahan

    Jumat, 11 Sep 2026 - 10:12 WIB
  • #8

    Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar

    Rabu, 16 Sep 2026 - 07:48 WIB
  • #9

    SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

    Kamis, 17 Sep 2026 - 11:08 WIB

HUKRIM

  • Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Senin, 21 Sep 2026 | 14:52 WIB
  • Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki 

    Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki 

    Senin, 21 Sep 2026 | 12:32 WIB
  • Terduga Penggelapan Motor Milik Adik Ipar Ditangkap Tengah Malam di Pelalawan

    Terduga Penggelapan Motor Milik Adik Ipar Ditangkap Tengah Malam di Pelalawan

    Senin, 21 Sep 2026 | 10:02 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com