Home › Parlementaria › DPRD Kota Pekanbaru Menyetujui Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Demi Pelayanan Publik yang Lebih Maksimal
DPRD Kota Pekanbaru Menyetujui Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Demi Pelayanan Publik yang Lebih Maksimal

DPRD Kota Pekanbaru Menyetujui Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Demi Pelayanan Publik yang Lebih Maksimal
PEKANBARU, Tabloid Diksi - Dalam sidang paripurna yang berlangsung di Gedung Balai Payung Sekaki, Rabu (4/1/2023), DPRD Kota Pekanbaru menyetujui Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. "Kami setuju untuk mengesahkan Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan karena bertujuan untuk memberikan pelayanan publik yang lebih maksimal dan memudahkan masyarakat," ujar Ketua Pansus, Sovia Septiana SSos.
Ranperda ini merupakan usulan dari Pemko Pekanbaru yang diajukan pada 17 Mei 2022 dan disahkan setelah melalui proses pembahasan bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru serta tenaga ahli hingga hasil validasi Biro Hukum Pemprov Riau.
Komentar Via Facebook :